Tes urine narkoba ketika Anda tidak dapat memberikan sampel
Kalau ada tes yang sudah di depan mata, mulailah dari sini. Di Indonesia, pot urine yang Anda hadapi sering kali bukan untuk pemeriksaan kesehatan, melainkan untuk tes narkoba — di kantor, di sekolah, di kampus, di terminal. Kalau pot yang Anda hadapi memang pemeriksaan kesehatan, halaman sampel urine di layanan kesehatan yang membahasnya.
Halaman ini menuliskan apa yang benar-benar diatur, dengan kata-kata peraturan itu sendiri, lalu mengatakan di mana aturan tertulis itu berhenti. Di tempat teks aslinya penting, peraturannya dikutip. Selebihnya ada penanda seperti [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 2 dan Pasal 5] — sentuh penanda itu dan teks selengkapnya ada di halaman sumber.
Ringkasnya
Ada peraturannya, dan isinya sedikit sekali. Tes urine yang dijalankan di kantor dan di sekolah punya satu peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersendiri: peraturan itu menyebut dirinya non pro justisia — untuk kepentingan di luar proses hukum — dan tes itu dimohonkan oleh pimpinan tempat tersebut, bukan oleh Anda. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 1]
Yang tidak ada di dalamnya adalah Anda. Kami tidak menemukan sumber primer Indonesia yang mengatakan hal ini: tidak ada satu pun aturan Indonesia yang kami temukan tentang orang yang tidak dapat memberikan sampel urine. Tidak ada kesempatan kedua, tidak ada batas waktu, tidak ada air minum, tidak ada pemeriksaan medis, tidak ada dokter yang meninjau hasilnya, dan tidak ada rumusan tentang penolakan oleh orang yang dites. Kami membaca peraturan BNN itu sampai habis, lalu prosedur Kementerian Perhubungan, peraturan menteri ketenagakerjaan tentang narkotika di tempat kerja, undang-undang tentang narkotika, hukum acara pidana yang baru, dan undang-undang tentang pemasyarakatan.
Itu kalimat terpenting di halaman ini. Sisanya adalah apa yang memang tertulis.
Dua tes yang berbeda, dan bedanya besar
Orang menyebut keduanya "tes urine". Hukum Indonesia memisahkannya, dan yang memisahkannya adalah untuk apa tes itu dipakai.
Yang pertama adalah kewenangan penyidik. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [UU Narkotika] memberi penyidik BNN, dalam rangka penyidikan, kewenangan melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya. [UU Narkotika Pasal 75] Hanya itu isinya: sebuah kewenangan, tanpa prosedur apa pun yang menyertainya. Huruf yang dikutip itu tidak mengatakan apa pun tentang persetujuan, tentang berapa lama seseorang diberi waktu, atau tentang orang yang tidak dapat memberikan sampel.
Yang kedua adalah tes massal yang Anda temui di kantor atau di sekolah. Peraturan BNN tentang pelaksanaan tes urine narkotika untuk deteksi dini memberinya nama sendiri dan membatasinya sendiri. Deteksi dini adalah upaya mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini; non pro justisia berarti untuk kepentingan di luar proses hukum; dan pemohon adalah pimpinan lingkungan kerja atau lingkungan pendidikan. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 1]
Pasal 2 (1) Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan oleh BNN. (2) Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat Non Pro Justisia.
Perhatikan siapa yang meminta. Permohonan datang dari lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat, atau lingkungan pendidikan formal dan informal [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 2 dan Pasal 5] — artinya atasan atau sekolah yang mengajukan, dan orang yang dites bukanlah pemohonnya. Tidak ada satu pasal pun yang kami temukan di dalamnya tentang apakah seseorang boleh menolak.
Yang terjadi di ruangan itu
Daftar sarana yang disebut peraturan itu pendek, dan hanya tiga butirnya tentang tempat: di antara rapid test urine, pot urine, masker, sarung tangan, tisu dan label kodifikasi ada ruangan tertutup, kamar mandi, serta meja dan kursi. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 7] Hanya itu yang dikatakan peraturan Indonesia tentang tempatnya. Tidak ada uraian tentang pintu, tentang bilik, atau tentang jarak.
Prosesnya sendiri diatur dalam satu pasal. Petugas administrasi menyiapkan pot urine berkode sesuai absensi dan menyerahkannya kepada peserta; pengambilan urine diawasi oleh petugas pengawas pengambilan urine dengan volume urine minimum 25 ml; sampel dikembalikan dengan menandatangani formulir dan menuliskan apabila ada obat yang dikonsumsi; lalu sampel dianalisis di ruang pemeriksaan tertutup dengan rapid test. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 19] Satu butir di antaranya adalah butir yang paling mungkin berguna bagi Anda: formulir itu memuat tempat untuk menuliskan obat yang sedang dikonsumsi. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 19]
Bacalah kalimat tentang pengawasan itu sebagaimana tertulis. Peraturan itu menyebut "diawasi oleh petugas pengawas pengambilan urine" dan tidak lebih dari itu. Ia tidak mengatakan bahwa petugas menyaksikan secara langsung, ia tidak membedakan pengawasan yang melihat dari yang tidak, dan ia tidak menyebut aturan jenis kelamin yang sama. Halaman ini tidak membaca kategori dari aturan negara lain ke dalam kalimat sependek itu.
Sebuah ruangan tertutup dengan kamar mandi di belakangnya. Itulah seluruh yang disebut peraturan Indonesia tentang tempat tes itu dilakukan.
Seorang petugas di ruangan yang sama, beberapa langkah jauhnya. Gambar ini hanya satu susunan yang mungkin: tidak ada satu kata pun dalam peraturan Indonesia yang menetapkan di mana petugas berdiri atau apa yang ia lihat.
Kalau rapid test menunjukkan hasil positif, urusannya belum selesai. Tes konfirmasi diajukan ke laboratorium paling lambat 1 x 24 jam setelah tes skrining, [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 20–21] dan laboratoriumnya ditunjuk oleh menteri yang membidangi urusan kesehatan — Balai Laboratorium Narkoba BNN, laboratorium di lingkungan Kementerian Kesehatan, atau laboratorium forensik kepolisian. Seluruh pembiayaan tes konfirmasi menjadi beban pemohon. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 22] Yang membayar adalah yang meminta.
Laporannya pun disampaikan kepada pemohon: berisi hasil sesuai tes konfirmasi laboratorium, jumlah peserta, jumlah yang negatif, jumlah yang positif, dan rekomendasi rehabilitasi bagi peserta yang positif. Hasil itu dinyatakan bersifat rahasia, tertutup, dan konfidensial. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 24–25] Bacalah batasnya juga: peraturan itu tidak mengatakan bahwa pimpinan tempat Anda dijauhkan dari hasil perorangan.
Yang tidak ditulis siapa pun
Di titik inilah bahan Indonesia habis. Di Amerika Serikat, aturan Departemen Perhubungan negara itu menulis prosedur tersendiri bagi pekerja yang tidak dapat memberikan sampel: air minum dan batas waktu tiga jam. Itu aturan Amerika Serikat, dan aturan itu tidak berlaku di Indonesia. Halaman ini mencantumkannya satu kali, sebagai perbandingan dan bukan sebagai hak:
Doronglah pekerja untuk minum cairan sampai 40 ounce, dibagi secara wajar dalam jangka waktu sampai tiga jam, atau sampai orang tersebut memberikan sampel urine yang mencukupi, mana yang lebih dahulu terjadi. Bukan merupakan penolakan untuk dites apabila pekerja menolak minum.
Perhatikan di mana angka itu berlaku: di dalam ruangan tes, dibagi sepanjang jangka waktu yang dicatat petugasnya. [49 CFR 40.193(b)(1)(ii)] Satuan yang dipakainya adalah ounce cairan Amerika Serikat, bukan ons yang dipakai di Indonesia. Meminum banyak air pada jam-jam sebelumnya adalah hal yang lain, dan ada laporan kedokterannya:
Bagi pekerja yang menjalani tes urine narkoba, kami menyimpulkan bahwa faktor risiko keracunan air akut mencakup (1) asupan air lebih dari 1 L dan (2) gangguan pengenceran urine.
Angka di dalam aturan Amerika Serikat itu bukan ajakan untuk memulainya sejak pagi.
Tidak ada padanannya di Indonesia. Peraturan BNN untuk deteksi dini menetapkan volume minimum lalu berhenti di situ; ia tidak mengatakan apa yang terjadi bila yang keluar kurang, atau bila tidak ada yang keluar sama sekali. [Peraturan BNN 11/2018 Pasal 19] Prosedur Kementerian Perhubungan tidak mengatakannya. [PM 17/2012 ruang dan petugas] Peraturan menteri ketenagakerjaan tentang narkotika di tempat kerja tidak mengatakannya. [Permenakertrans di tempat kerja, Pasal 6]
Tidak adanya aturan bukan berarti tidak ada akibatnya. Artinya keputusan yang di negara lain diserahkan kepada prosedur tertulis, di sini diserahkan kepada orang yang kebetulan ada di ruangan itu.
Kalau tesnya bagian dari penyidikan
Hukum acara pidananya baru berganti. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersama kitab undang-undang hukum pidana yang baru, dan BNN menyatakan ketentuan hukum formil undang-undang tentang narkotika tetap berlaku terhadap norma yang secara tegas dimuat. [Surat Edaran Kepala BNN tentang masa transisi] [Surat Edaran Kepala BNN, lex specialis] Kitab hukum acara pidana yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [KUHAP Pasal 362] Jadi setiap kalimat yang menyebut "KUHAP" hari ini menyebut undang-undang yang baru itu, dan kewenangan tes urine dalam undang-undang narkotika tetap berdiri.
Yang diatur hukum acara pidana adalah penangkapan, bukan pot urine. Penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka, [KUHAP Pasal 95] dan penangkapan dilakukan paling lama 1 x 24 jam kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. [KUHAP Pasal 96] Undang-undang tentang narkotika menentukan lain untuk kewenangan penangkapan penyidik BNN: paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam. [UU Narkotika Pasal 76]
Ada satu hal di sana yang tidak ada di peraturan tes urine mana pun: penggeledahan terhadap perempuan dilaksanakan oleh pejabat perempuan. [Penjelasan KUHAP Pasal 117] Itu aturan tentang penggeledahan, bukan tentang pengambilan urine, dan halaman ini tidak meregangkannya menjadi aturan tentang urine. Tidak satu pun sumber yang kami baca — undang-undang tentang narkotika, hukum acara pidana beserta penjelasannya, maupun kitab undang-undang hukum pidana — mengatur pengambilan urine secara paksa, dan tidak satu pun menyebut kateterisasi.
Di tempat kerja
Kewajiban yang melahirkan tes urine massal ada pada pengusaha, bukan pada pekerja: pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, dan pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja yang tidak bersedia mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan, atau rehabilitasi. [Permenakertrans di tempat kerja, Pasal 2 dan Pasal 7] Perhatikan pada apa tindakan disiplin itu digantungkan: pada penolakan mengikuti program, bukan pada penolakan mengikuti tes.
Satu-satunya peraturan Indonesia yang memberi pengusaha tempat untuk meminta tes sama sekali adalah peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, dan peraturan itu sempit:
Pasal 6 (1) Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.
Tiga hal dalam kalimat itu menahannya. "Dapat meminta", bukan mewajibkan. "Yang diduga menyalahgunakan", bukan semua orang. Dan biayanya ditanggung perusahaan. Ayat berikutnya mengharuskan tes dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang, dan hasilnya dijaga kerahasiaannya sebagaimana berlaku bagi data rekam medis lainnya. [Permenakertrans di tempat kerja, Pasal 6]
Pemutusan hubungan kerja punya jalurnya sendiri, dan jalur itu melewati aturan perusahaan. Peraturan pemerintah tentang perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja menyebut pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan penjelasannya mencontohkan memakai dan/atau mengedarkan narkotika di lingkungan kerja. [Penjelasan PP tentang PHK] Yang perlu dibaca adalah apa yang ada di sana dan apa yang tidak: contoh yang diberikan penjelasan itu adalah memakai dan/atau mengedarkan narkotika di lingkungan kerja — bukan hasil tes yang positif, dan bukan pula ketidakmampuan memberikan sampel.
Hasil tes adalah data kesehatan, dan data kesehatan punya kedudukannya sendiri. Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, [UU PDP Pasal 4] dan mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan data pribadi. [UU PDP Pasal 20] Bacalah kata "dasar" itu dengan cermat: persetujuan hanyalah salah satu dasar yang diakui undang-undang, bukan satu-satunya. Halaman ini karena itu tidak mengatakan bahwa pemberi kerja memerlukan izin Anda untuk mengolah hasil tes.
Di sektor transportasi
Kalau pekerjaan Anda ada di transportasi, ada prosedurnya sendiri. Peraturan Menteri Perhubungan tentang standar prosedur operasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan psikotropika di sektor transportasi menyebut sasaran khususnya: personel penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian, pengemudi kendaraan angkutan umum orang dan barang, serta peserta diklat. [PM 17/2012 sasaran khusus] Dalam operasi rutin dan operasi kontijensi harus dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan itu meliputi tes urine dan tes darah. [PM 17/2012 pemeriksaan kesehatan]
Tempatnya disebut sedikit lebih rinci daripada di peraturan BNN, dan tetap sedikit: pemeriksaan dilakukan pada ruang khusus yang tertutup untuk umum, dan pengambilan sampel urine dilakukan di toilet yang terdekat dengan diawasi oleh satu orang petugas untuk memastikan prosedur pengambilan urine. [PM 17/2012 ruang dan petugas] Satu petugas, hadir "untuk memastikan prosedur", di toilet terdekat. Peraturan itu tidak mengatakan bahwa petugas menyaksikan, tidak menyebut aturan jenis kelamin yang sama, dan tidak mengatakan apa pun tentang orang yang tidak dapat memberikan sampelnya.
Dalam olahraga
Kontrol doping adalah satu-satunya tempat dalam bahasa Indonesia yang benar-benar mengatur keadaan ini, dan aturannya keras di kedua arah. Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mencantumkan penghindaran, penolakan, atau kegagalan menyerahkan sampel sebagai pelanggaran peraturan antidoping, dengan larangan hingga empat tahun [IADO, pelanggaran antidoping] — sama dengan larangan untuk zat terlarang yang ditemukan di dalam sampel. [IADO, zat terlarang dalam sampel] Di dalam panel itu tidak ada pembedaan antara tidak mau dan tidak bisa.
Standar internasional yang diterbitkan IADO dalam bahasa Indonesia mengatur sisanya. Penyaksian langsung adalah aturannya: petugas kontrol doping atau pendamping bertanggung jawab menyaksikan secara langsung ketika sampel urine dikeluarkan, dan petugas bersama atlet menuju area privasi untuk mengambil sampel. [ISTI Lampiran C] Petugas yang menyaksikan harus berjenis kelamin sama dengan atlet, dan volume urine yang sesuai untuk analisis adalah minimal 90 mL. [ISTI volume dan jenis kelamin] Seorang atlet juga tidak boleh menolak dengan alasan pengujian itu tidak terjadwal atau dilakukan di luar jam tertentu.
[ISTI Pasal 4.5]Dan di sinilah satu-satunya prosedur berbahasa Indonesia untuk sampel yang tidak mencukupi. Bila volumenya kurang, petugas memberi tahu atlet bahwa sampel lebih lanjut harus dikumpulkan; atlet tetap berada di bawah pengamatan terus-menerus dan diberi kesempatan untuk minum; lalu prosedurnya diulang sampai volume yang cukup terkumpul dari gabungan sampel awal dan sampel tambahan. [ISTI Lampiran E] Sampel yang tidak mencukupi adalah langkah yang terdokumentasi, bukan penolakan. Perhatikan batasnya: standar itu tidak mengatakan apa yang terjadi bila sampel tambahan tidak pernah datang, dan standar itu adalah standar antidoping internasional, bukan hukum Indonesia.
Satu-satunya teks berbahasa Indonesia yang menyebut kateter di antara seluruh sumber yang kami baca juga ada di standar itu, pada lampiran untuk atlet dengan disabilitas: atlet yang memerlukan peralatan tambahan, termasuk kateter dan sistem drainase, bertanggung jawab menyediakan sendiri peralatan itu dan memahami cara menggunakannya. [ISTI Lampiran A] Lampiran itu ditulis untuk atlet dengan disabilitas, dan tidak satu pun kalimat di dalamnya berlaku bagi seseorang yang tidak dapat berkemih di depan saksi. Halaman tentang membedakan kateter yang asli membahas alatnya sendiri.
Kalau hasilnya positif
Halaman ini bukan halaman tentang narkotika, dan halaman ini tidak akan menenangkan siapa pun dengan janji yang tidak dibuat undang-undang. Undang-undang tentang narkotika membedakan pecandu narkotika — orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan berada dalam keadaan ketergantungan — dari penyalah guna, yaitu orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. [UU Narkotika Pasal 1] Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. [UU Narkotika Pasal 54]
Undang-undang yang sama juga memuat satu jalur yang ditempuh orangnya sendiri, dan jalur itu bernama wajib lapor. Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri, atau dilaporkan oleh keluarganya, kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. [UU Narkotika Pasal 55] Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika menyatakan asesmennya dilakukan dengan wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis. [PP Wajib Lapor Pecandu Narkotika] Bacalah kepada siapa kewajiban itu melekat: pada pecandu narkotika sebagaimana undang-undang mendefinisikannya, [UU Narkotika Pasal 1] bukan pada setiap orang yang hasil tesnya positif.
Yang sering dikatakan orang — bahwa hasil positif berujung pada rehabilitasi dan bukan pada pidana — tidak dikatakan undang-undang dalam bentuk itu. Pasal tentang penyalah guna mengancam pidana penjara menurut golongan narkotikanya; hakim wajib memperhatikan ketentuan tentang rehabilitasi; dan rehabilitasi menjadi kewajiban apabila penyalah guna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. [UU Narkotika Pasal 127] Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus atau menetapkan rehabilitasi, baik ketika yang bersangkutan terbukti bersalah maupun ketika tidak terbukti bersalah. [UU Narkotika Pasal 103] Kata kerjanya "dapat". Itu batas yang jujur untuk kalimat mana pun tentang rehabilitasi.
Minggu-minggu sebelumnya, bukan pagi harinya
Di sini halaman ini harus jujur dua kali. Tidak ada prosedur Indonesia yang kami baca menyebut penjelasan medis, surat dokter, atau pemeriksaan oleh dokter bagi orang yang tidak dapat memberikan sampel. Jadi halaman ini tidak dapat menjanjikan satu tempat pun bagi secarik surat, dan halaman mana pun yang menjanjikannya sedang menjanjikan sesuatu yang tidak tertulis.
Yang tetap benar adalah hal lain. Percakapan dengan dokter tentang kondisi ini punya nilainya sendiri, terlepas dari tes mana pun, dan waktunya sekarang, bukan pada minggu tesnya. Halaman mencari bantuan menjelaskan jalurnya di Indonesia, dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dokter spesialis. Dan kalau pot yang Anda hadapi ternyata memang pemeriksaan kesehatan dan bukan tes narkoba, halaman sampel urine di layanan kesehatan membahasnya.
Kalau bagian yang paling sulit adalah mengucapkannya, ada lembar untuk itu.
Serahkan lembar ini kepada dokter
Lembar itu menjelaskan apa itu sindrom kandung kemih malu (paruresis) dengan sumber yang dikenal dokter. Anda tidak perlu mengatakan satu pun kalimatnya sendiri.
Halaman ini terakhir diperiksa pada .
Serahkan lembar ini kepada dokter