Langsung ke isi

Mencari bantuan

Ini halaman yang praktis: ke mana Anda pergi lebih dahulu, apa yang terjadi setelah Anda meminta, dan apa yang sebenarnya tertulis tentang perjalanan itu.

Sebuah ambang pintu digambar tepat dari depan, dengan cahaya menembus bukaannya dan jatuh ke lantai di depannya. Satu orang berdiri di ambang itu, berbalik untuk melangkah keluar.

Mulailah dari apa yang tidak ada. Kami membaca peraturan yang mengatur perjalanan ini — siapa merujuk ke mana, apa yang ditanggung, siapa yang boleh menangani — dan tidak menemukan satu pun yang menyebut sindrom kandung kemih malu (paruresis). Satu-satunya sumber di halaman ini yang menyebut namanya adalah sebuah artikel dalam jurnal Royal Australian College of General Practitioners (RACGP), perhimpunan dokter umum Australia. Jadi halaman ini memisahkan dua hal yang mudah tercampur: apa kata peraturan Indonesia tentang jalannya, dan apa kata sumber asing tentang kondisinya.

Pintu pertama adalah fasilitas tingkat pertama

Bagi peserta JKN (BPJS Kesehatan), pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama [Permenkes 71/2013]. Bukan sembarang fasilitas tingkat pertama: pelayanan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta itu terdaftar, dan ketentuan itu tidak berlaku bagi peserta yang sedang berada di luar wilayah fasilitas tempat ia terdaftar atau dalam keadaan kedaruratan medis [Permenkes 71/2013]. Fasilitas tingkat pertama itu dapat berupa puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik dokter layanan primer, klinik pratama, atau rumah sakit kelas D pratama [Permenkes 5/2018]. Yang dilayaninya adalah pelayanan non spesialistik [Permenkes 99/2015] — sehingga dokter spesialis urologi dan dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) memang berada di luar jangkauannya, dan karena itulah sistem rujukan ada. Itu tidak berarti tidak ada yang dapat dikerjakan di sana. Rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan setiap fasilitas [Permenkes 16/2024], dan kewajiban merujuk muncul ketika ada indikasi medis untuk pelayanan rujukan tingkat lanjutan [Permenkes 71/2013] — sehingga keluhan yang masih berada di dalam kemampuan fasilitas tingkat pertama memang selesai di sana.

Artikel Australia itu menempatkan dokter di layanan primer pada awal perjalanan, dan alasannya tidak terikat pada satu negara:

Dokter umum berperan dalam mengenali kondisi ini, meredakan perasaan malu dan canggung, serta membuka akses ke intervensi psikologis, yang kemungkinan besar memberikan manfaat yang berarti bagi orang yang hidup dengan paruresis dan/atau parcopresis.

[Kuoch 2019]Terjemahan kami.

Artikel yang sama menyatakan bahwa pasien yang datang dengan dugaan paruresis atau parcopresis sebaiknya diperiksa untuk mencari kelainan anatomis atau fisiologis sebelum diagnosis ditegakkan. [Kuoch 2019] Artikel itu tidak menyebut dokter mana yang melakukan pemeriksaan tersebut.

Mungkin Anda terpikir untuk meminta rujukan ke dokter spesialis urologi. Perhimpunan profesinya di Indonesia menamai dirinya Perkumpulan Dokter Spesialis Urologi Indonesia (IAUI) dan menyebut anggotanya urolog. [IAUI] Apa yang ditangani urologi dijelaskan oleh British Association of Urological Surgeons (BAUS), perhimpunan ahli bedah urologi Inggris: saluran kemih — ginjal, ureter, kandung kemih dan uretra — serta alat kelamin luar laki-laki dan perempuan. [BAUS 2014] Ruang lingkup itu mencakup perempuan dan laki-laki. Namun tidak ada sumber yang kami baca yang mengarahkan paruresis ke sana. Dua fakta, bukan satu, dan halaman ini membiarkannya terpisah.

Bagian yang paling sulit adalah kalimat pertama

Penulis artikel yang sama menyebutkan alasannya:

Akibat stigma dan anggapan bahwa gejalanya memalukan, pasien ragu mengangkat masalah paruresis dan parcopresis kepada klinisi mereka dan mungkin memilih untuk tidak mengungkapkannya.

[Kuoch 2019]Terjemahan kami.

Anda tidak harus mengucapkannya sendiri.

Serahkan lembar ini kepada dokter

Satu halaman yang mengatakannya untuk Anda: apa kondisi ini, seberapa umum, dan tiga hal yang layak diangkat. Cetak lembar itu, atau buka di ponsel Anda dan sodorkan ke seberang meja.

Bagaimana rujukan bekerja

Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. [Permenkes 16/2024] Dasar rujukan disebutkan di pasal keduanya:

Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

[Permenkes 16/2024]

Ayat berikutnya menambahkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh serta pelayanan yang berkualitas — dan menyatakan bahwa rujukan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya. [Permenkes 16/2024] Yang menentukan rujukan adalah tenaga medis sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), bukan pasien [Permenkes 16/2024], dan jenisnya ada tiga: rujukan vertikal ke fasilitas yang tingkat kemampuannya lebih tinggi [Permenkes 16/2024], rujukan horizontal, dan rujuk balik [Permenkes 16/2024].

Bagi peserta JKN, urutannya lebih ketat lagi:

Dalam hal Peserta memerlukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas indikasi medis, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan Sistem Rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

[Permenkes 71/2013]

Dua hal tersirat dari kalimat itu, dan keduanya jarang diucapkan bersamaan. Anda tidak memilih rumah sakitnya: yang disebut aturan adalah fasilitas rujukan tingkat lanjutan terdekat. Dan meminta rujukan bukan meminta kemurahan hati: ketika ada indikasi medis, fasilitas tingkat pertama harus merujuk. Ketentuan berjenjang itu dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas [Permenkes 71/2013]; pencocokan kebutuhan medis dengan kemampuan fasilitas juga dikecualikan dalam keadaan gawat darurat dan kedaruratan lain [Permenkes 16/2024].

Rujukan itu memerlukan persetujuan Anda, dan persetujuan itu diberikan setelah penjelasan:

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Pasien dan/atau yang mewakili mendapatkan penjelasan. (4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi: a. diagnosis; b. indikasi; c. tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; e. alternatif tindakan lain dan risikonya

[Permenkes 16/2024]

Karena itu, pertanyaan “mengapa ke sana, apa yang akan mereka lakukan, adakah pilihan lain” bukanlah pertanyaan yang merepotkan. Itu justru isi penjelasan yang sudah diandaikan oleh aturannya. Dan ketika yang ditawarkan terasa tipis, “alternatif tindakan lain dan risikonya” adalah butir yang memang sudah ada di dalam daftar penjelasan itu. [Permenkes 16/2024]

Sebelum merujuk, fasilitas perujuk harus melengkapi data administrasi dan data medis pasien, berkomunikasi dengan fasilitas penerima, dan membuat surat rujukan secara elektronik — dan kewajiban berkomunikasi lebih dahulu itu dikecualikan bagi pasien rujukan rawat jalan. [Permenkes 16/2024] [Permenkes 16/2024] Surat rujukan itu paling sedikit memuat identitas pasien, identitas fasilitas dan unit layanan penerima, rekam medis, dan alasan rujukan — dan dapat dicetak sesuai kebutuhan pasien. [Permenkes 16/2024] Cetakan itu adalah selembar kertas yang menyebut alasan Anda dirujuk, sehingga ruangan berikutnya tidak dimulai dari nol.

Satu kalimat lagi pantas berdiri sendiri, di situs yang pokoknya adalah pot kedua:

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan tidak melakukan pemeriksaan penunjang ulang terhadap Pasien yang dirujuk kecuali pemeriksaan penunjang yang masih dibutuhkan.

[Permenkes 16/2024]

Pengecualiannya ada pada ayat sesudahnya: DPJP di fasilitas penerima dapat menentukan pemeriksaan ulang tertentu untuk menegakkan diagnosis dan tata laksana. [Permenkes 16/2024] Jadi pemeriksaan yang sudah Anda jalani tidak diulang secara otomatis, dan tidak pula mustahil diulang. Keduanya tertulis.

Setelah rujukan ada di tangan, yang termasuk pelayanan rujukan tingkat lanjutan meliputi pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis. [Permenkes 71/2013] Dan ketika penanganan di sana selesai sementara perawatan lanjutan masih dibutuhkan, pasien dirujuk kembali ke fasilitas yang kompetensinya lebih rendah atau ke fasilitas tingkat pertama [Permenkes 16/2024]; dalam program rujuk balik, obatnya dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi [Permenkes 99/2015]. Peraturan itu tidak menyebut satu pun penyakit sebagai bagian program tersebut, dan kami tidak dapat membaca satu pun pernyataan BPJS Kesehatan sendiri, jadi halaman ini juga tidak menyebutkannya.

Jika Anda tidak memakai JKN

Aturan berjenjang di atas ditulis untuk peserta JKN [Permenkes 71/2013], dan peraturan sistem rujukan mengikat fasilitas pelayanan kesehatan, bukan cara Anda membayar [Permenkes 16/2024]. Kami tidak menemukan sumber primer Indonesia yang menyatakan bahwa orang yang membayar sendiri dapat langsung mendatangi poliklinik rawat jalan rumah sakit atau praktik dokter spesialis tanpa rujukan. Yang dapat dikatakan halaman ini hanyalah bahwa kewajiban berjenjang itu tertulis untuk peserta, dan tidak lebih dari itu.

Satu hal lagi tertulis untuk peserta, dan hanya itu yang dinyatakan di sini: ketika indikasi medis memerlukan pelayanan rujukan tingkat lanjutan, peserta wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis [Permenkes 71/2013]. Surat itu dibawa; peraturan ini tidak menyatakan apa pun tentang apa yang terjadi pada pembiayaan bila surat itu tidak ada, dan halaman ini juga tidak.

Tiga orang mengantre, digambar kecil, di atas garis tanah yang menerus keluar dari tepi kanan gambar.

Siapa yang disebut peraturan

Di sini hukum Indonesia menarik garisnya sendiri, dan garis itu jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan [PP 28/2024] menyebut tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkompetensi dan berwenang di bidang kesehatan jiwa: dokter, dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter spesialis lainnya, psikolog klinis, perawat, dan ners spesialis jiwa. [PP 28/2024] Pada ayat berikutnya, tenaga profesi psikolog, pekerja sosial, konselor, dan guru bimbingan konseling disebut sebagai tenaga profesional lainnya. [PP 28/2024] Sebutan-sebutan yang sering dicampuradukkan itu dipisahkan dalam satu pasal. Yang dibagi pasal itu adalah peran di dalam upaya kesehatan jiwa yang diselenggarakan negara, bukan izin seseorang untuk berpraktik.

Psikolog sendiri didefinisikan undang-undang sebagai seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi psikologi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat. [UU 23/2022] Setiap psikolog yang menjalankan layanan psikologi wajib memiliki Surat Izin Layanan Psikologi (SILP), yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. [UU 23/2022] Undang-undang yang sama menyebut Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sebagai induk organisasi profesi himpunan psikologi [UU 23/2022], dan menempatkan konseling psikologi dan psikoterapi sebagai dua kegiatan intervensi psikologi yang berbeda [UU 23/2022]. Ketika kedua kata itu dipakai bergantian dalam percakapan sehari-hari, undang-undang tetap menamainya sebagai dua hal.

Apakah psikoterapi ada di dalam skema

Dua fakta, dan halaman ini tidak menyatukan keduanya menjadi sebuah janji.

Yang pertama. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan [Permenkes 3/2023] memuat kode tersendiri untuk terapi kelompok, prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa, serta psikoterapi individu dewasa akut dan bukan akut. [Permenkes 3/2023] Artinya psikoterapi adalah layanan yang diberi harga di dalam skema itu. Baris-baris itu tidak menyatakan siapa yang berhak menerimanya, berapa sesi, atau berapa yang Anda bayar — dan halaman ini juga tidak.

Yang kedua. Paket skrining kesehatan dalam program yang sama mencakup stroke, penyakit jantung iskemik dan hipertensi, kanker payudara, anemia pada remaja putri, penyakit paru obstruktif kronis, tuberkulosis, kanker paru, hepatitis, kanker leher rahim, diabetes melitus, talasemia, dan kanker usus. [KMK 2090/2023] Tidak satu pun butir dalam daftar itu menyangkut kesehatan jiwa. Itu bukan berarti layanan kesehatan jiwa di fasilitas tingkat pertama tidak ada; hanya berarti paket skrining yang dibiayai itu tidak mencakupnya.

Negara memang memiliki skrining kesehatan jiwanya sendiri: pencegahan gangguan jiwa dilakukan melalui pelaksanaan deteksi dini, konseling, dan dukungan psikologis awal, dan deteksi dini itu dijalankan sebagai skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat dengan instrumen standar. [PP 28/2024] Kami tidak menemukan instrumennya disebut di dalamnya, dan tidak menemukan satu pun sumber yang menyatakan keluhan seperti paruresis akan terjaring olehnya.

Satu kalimat dari peraturan yang sama layak dicatat di situs yang seluruh pokoknya adalah privasi: konseling diberikan kepada orang yang berisiko, di tempat yang mendukung privasi, untuk membantu seseorang memecahkan permasalahannya berdasarkan keputusan diri sendiri. [PP 28/2024]

Bukti untuk terapi perilaku kognitif (CBT) dan paparan bertahap — apa yang sudah diteliti dan apa yang belum — ada di halaman pilihan Anda, bukan di sini.

Apa yang tertulis tentang Anda

Kekhawatiran yang sering tidak diucapkan: kalau saya mengatakannya, apakah itu akan tercatat, dan siapa yang bisa membacanya. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis [Permenkes 24/2022] menjawab separuh pertama dengan satu kalimat pendek:

Isi Rekam Medis milik Pasien.

[Permenkes 24/2022]

Isi itu disampaikan kepada pasien [Permenkes 24/2022], dan paling sedikit memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan rencana tindak lanjut, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan [Permenkes 24/2022]. Untuk pasien rawat inap dan rawat darurat, rekam medis harus diberikan pada saat pulang; untuk pasien rawat jalan — yang berarti hampir semua orang yang membaca halaman ini — rekam medis dapat diberikan apabila dibutuhkan. [Permenkes 24/2022] “Harus” dan “dapat” adalah dua kata yang berbeda, dan halaman ini tidak menaikkan yang kedua menjadi yang pertama.

Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dapat dilakukan antara lain atas permintaan pasien sendiri, dan permintaannya disampaikan secara tertulis atau elektronik kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

[Permenkes 24/2022]

Dan separuh yang lain, karena menyebut satu separuh saja akan menyesatkan:

Pembukaan isi Rekam Medis tidak atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan: a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; … (2) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.

[Permenkes 24/2022]

Keduanya ada di peraturan yang sama, dan orang yang menimbang apakah akan menceritakan hal ini kepada dokternya berhak mengetahui keduanya. Satu batas lagi melekat pada kalimat terakhir itu. Untuk dua kepentingan — penanganan kejadian luar biasa, wabah, kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana, dan upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain — peraturan yang sama menyatakan identitas pasien dapat dibuka kepada institusi yang berwenang. [Permenkes 24/2022] Penegakan hukum tidak termasuk di antara kedua kepentingan itu.

Jika Anda ingin menanyakan kateter

Sebagian orang ingin tahu apakah kateterisasi mandiri intermiten (ISC) cocok untuk mereka. Kami dapat mengatakan siapa yang mengajarkannya. Kami tidak dapat mengatakan bahwa tindakan itu dipakai untuk paruresis, karena kami tidak menemukan satu pun sumber yang menyatakannya. Panduan European Association of Urology Nurses (EAUN), perhimpunan perawat urologi Eropa, menyatakan bahwa kateterisasi intermiten sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai [EAUN 2025]. Panduan itu ditulis tentang kateterisasi intermiten, istilah yang lebih luas; ISC adalah bentuk yang dikerjakan sendiri. Tindakan itu diajarkan, bukan dimulai sendiri. Apakah tindakan itu sesuai untuk Anda adalah keputusan klinis, dan itu sebabnya ia masuk ke ruangan sebagai pertanyaan, bukan sebagai permintaan.

Cara membedakan kateter yang asli dari yang berbahaya

Halaman itu memuat aturan izin edar dan penandaan, serta apa yang tertulis dan apa yang tidak tertulis tentang memperoleh persediaan di Indonesia.

Halaman ini terakhir diperiksa pada .

Serahkan lembar ini kepada dokter