Langsung ke isi

Sumber

Setiap pernyataan situs ini tentang kondisi ini tercantum di sini beserta tautan ke sumbernya dan kata-kata persis yang mendukungnya. Buka aslinya dan nilai sendiri apakah isinya sesuai dengan yang ditulis di halaman.

Cara membedakan kateter yang asli dari yang berbahaya

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Kateter intermiten siap pakai yang digambarkan panduan perawat Eropa bersifat steril dan membawa lapisan atau gelnya sendiri.

    Apa kata sumbernya

    Sterile catheters with hydrophilic coatings are a ready-to-use solution, with gel on the surface of the catheter or in the wrapping.

    Terjemahan kami

    Kateter steril dengan lapisan hidrofilik merupakan solusi siap pakai, dengan gel pada permukaan kateter atau di dalam kemasannya.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Table 7, Summary of catheter types — row "Single-use catheter with coating or gel", Description column. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  2. Rekomendasi panduan itu tentang penggunaan ulang adalah kateter steril yang dipakai satu kali.

    Apa kata sumbernya

    Use a sterile single-use intermittent catheter to prevent cross-contamination in clinical, rehabilitation, and long-term care settings

    Terjemahan kami

    Gunakan kateter intermiten steril sekali pakai untuk mencegah kontaminasi silang di tatanan klinis, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Procedures for IC, recommendations table; reference 60, level of evidence 1, grade B. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  3. Panduan itu menyebut plastik PVC sebagai bahan yang sebaiknya dihindari pada kateter.

    Apa kata sumbernya

    PVC-free catheters should be used for IC to reduce pain and burning

    Terjemahan kami

    Kateter bebas PVC sebaiknya digunakan untuk IC guna mengurangi nyeri dan rasa terbakar

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Complications, recommendations table; reference 54, level of evidence 1b, grade A. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  4. Pelumas steril adalah barang sekali pakai, dan kemasan yang sudah terbuka tidak dipakai lagi.

    Apa kata sumbernya

    Sterile lubricants are always for single use. An open package should not be used again.

    Terjemahan kami

    Pelumas steril selalu untuk sekali pakai. Kemasan yang sudah terbuka sebaiknya tidak digunakan kembali.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Figure 1 sidebar, "Catheter lubrications/coating". · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  5. Rekomendasi panduan itu tentang pelumas menyebut perempuan dan laki-laki bersama-sama.

    Apa kata sumbernya

    Use lubricant in both women and men when using a non-coated catheter

    Terjemahan kami

    Pelumas digunakan pada perempuan maupun laki-laki ketika menggunakan kateter tanpa lapisan

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Procedures for IC, recommendations table; reference 95, level of evidence 4, grade C. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  6. Siapa yang berwenang meresepkan kateterisasi mandiri intermiten bergantung pada yurisdiksi dan kebijakan setempat.

    Apa kata sumbernya

    The practitioner authorised to prescribe IC will depend on the jurisdiction and local health care organisation policy.

    Terjemahan kami

    Tenaga kesehatan yang berwenang meresepkan IC bergantung pada yurisdiksi dan kebijakan organisasi pelayanan kesehatan setempat.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Principles of management of nursing intervention, opening sentence. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  7. Memilih kateter adalah asesmen terhadap orangnya, bukan keputusan belanja yang diambil dari sebuah iklan produk.

    Apa kata sumbernya

    The choice of catheter should consider the patient assessment, patient preference, limitations or disabilities, cost-benefit, cost effectiveness, ease of use, and storage issues. The patient should be given guidance on selecting the best product for their needs, recognising that their needs may change over time.

    Terjemahan kami

    Pemilihan kateter sebaiknya mempertimbangkan asesmen pasien, preferensi pasien, keterbatasan atau disabilitas, manfaat-biaya, efektivitas biaya, kemudahan penggunaan, dan masalah penyimpanan. Pasien sebaiknya diberi panduan dalam memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhannya, dengan menyadari bahwa kebutuhan itu dapat berubah seiring waktu.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Catheter material, types of catheters, and equipment, opening paragraph. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  8. Panduan itu mengarahkan masalah yang menetap dan komplikasi ke konsultasi medis.

    Apa kata sumbernya

    If problems persist or complications occur, a medical consultation should be made.

    Terjemahan kami

    Jika masalah menetap atau timbul komplikasi, sebaiknya dilakukan konsultasi medis.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Troubleshooting IC, closing line under Table 10. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  9. Panduan itu meminta tenaga kesehatan memastikan ukuran kateter dari kemasannya, bukan dari warna konektornya.

    Apa kata sumbernya

    Note, while the colours are international, not every manufacturer uses the colour coding; so, it is necessary to check the packaging and connector for size confirmation.

    Terjemahan kami

    Perhatikan, meskipun warnanya bersifat internasional, tidak setiap produsen menggunakan pengodean warna tersebut; jadi, perlu memeriksa kemasan dan konektor untuk memastikan ukurannya.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Catheter diameter, length, and connectors — "Catheter connectors" paragraph. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  10. Rekomendasi panduan itu adalah bahwa ukuran kateter dipilih untuk orangnya, menyeimbangkan kelancaran aliran dengan risiko trauma.

    Apa kata sumbernya

    Choose a catheter size large enough to allow free drainage but small enough to reduce risk of trauma

    Terjemahan kami

    Pilih ukuran kateter yang cukup besar untuk memungkinkan aliran yang lancar tetapi cukup kecil untuk mengurangi risiko trauma

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Procedures for IC, recommendations table; no reference, level of evidence 4, grade C. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  11. Ketika seseorang mulai menjalani kateterisasi, panduan itu meminta jenis, ujung, panjang, dan ukuran kateter dicatat.

    Apa kata sumbernya

    catheter type, tip, length, and size

    Terjemahan kami

    jenis, ujung, panjang, dan ukuran kateter

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Documentation section — list of data that "must be collected and documented" when a patient starts catheterisation, fifth item. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  12. Panduan itu merekomendasikan kateter berlapis hidrofilik atau yang sudah dilumasi untuk kateterisasi intermiten — sebuah rekomendasi, bukan tanda bahwa sebuah alat asli.

    Apa kata sumbernya

    Hydrophilic-coated or pre-lubricated catheters should be used for IC

    Terjemahan kami

    Kateter berlapis hidrofilik atau yang sudah dilumasi sebaiknya digunakan untuk IC

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Complications, recommendations table; references 30, 31, 52, 53, level of evidence 1a, grade A. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  13. Bila kateter tidak dapat dimasukkan, rekomendasi panduan itu adalah meminta saran dokter spesialis urologi.

    Apa kata sumbernya

    In the event of inability to catheterise, seek advice of a urologist

    Terjemahan kami

    Bila kateterisasi tidak dapat dilakukan, mintalah saran dokter spesialis urologi

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Complications, recommendations table; no reference, level of evidence 4, grade A. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  14. Panduan itu memasukkan darah kasatmata yang bermakna dalam urine ke dalam daftar kontraindikasi kateterisasi intermiten.

    Apa kata sumbernya

    significant visible haematuria

    Terjemahan kami

    hematuria kasatmata yang bermakna

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Table 2, Contraindications to IC, "Relative" column, sixth item. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  15. Panduan itu memperlakukan kateter sekali pakai sebagai pilihan baku dan membolehkan kateter yang dapat dipakai ulang di tempat yang tidak memiliki kateter sekali pakai.

    Apa kata sumbernya

    If single-use catheters are not available, use reusable catheter.

    Terjemahan kami

    Jika kateter sekali pakai tidak tersedia, gunakan kateter yang dapat dipakai ulang.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Figure 7, "IC technique – simplified", footnote. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  16. Rekomendasi kebersihan panduan itu untuk kateterisasi intermiten adalah air dan sabun ber-pH netral.

    Apa kata sumbernya

    Clean the urethral meatus with water and pH-neutral soap

    Terjemahan kami

    Pembersihan meatus uretra dilakukan dengan air dan sabun ber-pH netral

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Procedures for IC, recommendations table; references 96–99, level of evidence 1a, grade A. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  17. Panduan itu tidak menganjurkan penggunaan rutin pelumas antiseptik untuk kateterisasi intermiten.

    Apa kata sumbernya

    Do not use antiseptic lubricants for IC routinely

    Terjemahan kami

    Pelumas antiseptik tidak digunakan untuk IC secara rutin

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Procedures for IC, recommendations table; reference 95, level of evidence 4, grade C. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  18. Panduan itu menyebut infeksi saluran kemih sebagai komplikasi kateterisasi intermiten yang paling sering terjadi.

    Apa kata sumbernya

    A UTI is the most common complication and is often associated with inflammation.

    Terjemahan kami

    ISK merupakan komplikasi yang paling sering terjadi dan sering disertai peradangan.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Complications, "Infection", second sentence. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  19. Tabel komplikasi panduan itu memberikan proporsi pengguna kateter intermiten yang terkena infeksi: 62%–77% pada pengguna dengan gangguan neurogenik dan 38%–42% pada pengguna dengan gangguan nonneurogenik.

    Apa kata sumbernya

    62%–77% among IC users with a neurogenic disorder and 38%–42% among IC users with a non-neurogenic disorder.

    Terjemahan kami

    62%–77% pada pengguna IC dengan gangguan neurogenik dan 38%–42% pada pengguna IC dengan gangguan nonneurogenik.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Table 5, Complications experienced by IC users, "Infection and/or inflammation" group, first row, Frequency column; references 11, 36, 37. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  20. Tabel komplikasi panduan itu memasukkan uretritis, yaitu peradangan uretra, ke dalam komplikasi kateterisasi intermiten.

    Apa kata sumbernya

    Inflammation of the urethra, which may or may not be infectious.

    Terjemahan kami

    Peradangan uretra, yang dapat bersifat infeksius maupun tidak.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Table 5, Complications experienced by IC users, row "Urethritis", Description column. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  21. Tabel komplikasi panduan itu memasukkan epididimo-orkitis, yaitu peradangan epididimis dan/atau testis, ke dalam komplikasi kateterisasi intermiten.

    Apa kata sumbernya

    Inflammation of the epididymis and/or testicle, which may or may not be infectious.

    Terjemahan kami

    Peradangan epididimis dan/atau testis, yang dapat bersifat infeksius maupun tidak.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Table 5, Complications experienced by IC users, row "Epididymo-orchitis", Description column. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  22. Tabel komplikasi panduan itu memasukkan striktur uretra, yaitu penyempitan uretra, dan mencatatnya sebagai lebih banyak terjadi pada laki-laki dan jarang pada perempuan.

    Apa kata sumbernya

    A narrowing of the urethra. Incidence of 4.2%–25% in men. Rare in women.

    Terjemahan kami

    Penyempitan uretra. Insiden 4,2%–25% pada laki-laki. Jarang pada perempuan.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Table 5, Complications experienced by IC users, "Urethral trauma/haematuria" group, row "Urethral stricture", Description and Frequency columns. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  23. Panduan itu merekomendasikan kateter berlapis hidrofilik untuk mencegah striktur uretra.

    Apa kata sumbernya

    Hydrophilic-coated catheters to prevent urethral strictures should be used

    Terjemahan kami

    Kateter berlapis hidrofilik untuk mencegah striktur uretra sebaiknya digunakan

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Complications, recommendations table; reference 53, level of evidence 1a, grade A. The row wraps onto two lines in the PDF ("...should / be used"). · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  24. Bakteri dalam urine muncul dengan laju 1%–3% per kateterisasi, dan bakteriuria tanpa gejala tidak memerlukan pengobatan.

    Apa kata sumbernya

    Bacteriuria is acquired at the rate of 1%–3% per catheterisation. Asymptomatic bacteriuria does not require treatment.

    Terjemahan kami

    Bakteriuria terjadi dengan laju 1%–3% per kateterisasi. Bakteriuria asimtomatik tidak memerlukan pengobatan.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Infection prevention, first paragraph, sentences three and four; reference 7 on the first. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  25. Rekomendasi panduan itu adalah bahwa pada semua pengguna kateter intermiten hanya infeksi saluran kemih yang bergejala yang diobati.

    Apa kata sumbernya

    In all IC users, only treat symptomatic UTI

    Terjemahan kami

    Pada semua pengguna IC, obati hanya ISK yang bergejala

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Complications, recommendations table, first row; references 14, 51, level of evidence 1b, grade A. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  26. Label yang disetujui Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat untuk Metrex CaviWipes menyatakan produk itu untuk apa: permukaan benda mati yang keras dan tidak berpori.

    Apa kata sumbernya

    CaviWipes is a multi-purpose [disinfectant] [cleaning product] [cleaner] for use on hard, non-porous inanimate surfaces.

    Terjemahan kami

    CaviWipes adalah [disinfektan] [produk pembersih] [pembersih] serbaguna untuk digunakan pada permukaan benda mati yang keras dan tidak berpori.

    Pesticide Product Label — CaviWipes, EPA Reg. No. 46781-8, accepted 03/24/2021 — US Environmental Protection Agency, Office of Pesticide Programs, Pesticide Product and Label System. Master label version 03/2021, page 5, DISINFECTION section. Registrant Metrex Research. · 2021

    Dibaca pada 2026-09-08

  27. Pernyataan kehati-hatian pada label yang sama membahas kontak dengan kulit.

    Apa kata sumbernya

    Harmful if absorbed through skin. Causes moderate eye irritation. Avoid contact with eyes, skin or clothing.

    Terjemahan kami

    Berbahaya jika terserap melalui kulit. Menyebabkan iritasi mata sedang. Hindari kontak dengan mata, kulit, atau pakaian.

    Pesticide Product Label — CaviWipes, EPA Reg. No. 46781-8, accepted 03/24/2021 — US Environmental Protection Agency, Office of Pesticide Programs, Pesticide Product and Label System. Master label version 03/2021, page 2, PRECAUTIONARY STATEMENTS — Hazards to Humans and Domestic Animals, under the signal word CAUTION. Registrant Metrex Research. · 2021

    Dibaca pada 2026-09-08

  28. Label yang sama membahas instrumen yang masuk ke dalam tubuh.

    Apa kata sumbernya

    This product is not to be used as a terminal sterilant/ high-level disinfectant on any surface or instrument that (1) is introduced directly into the human body, either into or in contact with the bloodstream or normally sterile areas of the body, or (2) contacts intact mucous membranes but which does not ordinarily penetrate the blood barrier or otherwise enter normally sterile areas of the body. This product may be used to preclean or decontaminate critical or semi-critical medical devices prior to sterilization/high-level disinfection.

    Terjemahan kami

    Produk ini tidak untuk digunakan sebagai sterilan terminal/disinfektan tingkat tinggi pada permukaan atau instrumen apa pun yang (1) dimasukkan langsung ke dalam tubuh manusia, baik ke dalam maupun bersentuhan dengan aliran darah atau area tubuh yang normalnya steril, atau (2) bersentuhan dengan membran mukosa yang utuh tetapi yang biasanya tidak menembus sawar darah atau dengan cara lain memasuki area tubuh yang normalnya steril. Produk ini dapat digunakan untuk membersihkan awal atau mendekontaminasi alat kesehatan kritis atau semikritis sebelum sterilisasi/disinfeksi tingkat tinggi.

    Pesticide Product Label — CaviWipes, EPA Reg. No. 46781-8, accepted 03/24/2021 — US Environmental Protection Agency, Office of Pesticide Programs, Pesticide Product and Label System. Master label version 03/2021, page 5, the paragraph carried in full on production labels that reference health care use and applications on medical devices. Registrant Metrex Research. · 2021

    Dibaca pada 2026-09-08

  29. Demam disertai nyeri pinggang mengarah pada pielonefritis, yaitu infeksi saluran kemih bagian atas.

    Apa kata sumbernya

    Pyelonephritis is suggested in case of fever (> 38°C), chills, flank pain, nausea, vomiting or costovertebral angle tenderness, with or without the typical symptoms of cystitis

    Terjemahan kami

    Pielonefritis dicurigai bila terdapat demam (> 38°C), menggigil, nyeri pinggang, mual, muntah, atau nyeri ketok sudut kostovertebra, dengan atau tanpa gejala khas sistitis

    EAU Guidelines on Urological Infections — G. Bonkat (Chair); J. Kranz (Vice chair); T. Cai; S.E. Geerlings; B. Koves; M.M.C. Lambregts; G. Mantica; A. Pilatz; J. Medina-Polo; L. Schneidewind; S. Schubert; M. Vallee; R. Veeratterapillay; F. Wagenlehner · European Association of Urology, limited update March 2026; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Section 3.6.1.a. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  30. Panduan menyatakan bahwa bentuk obstruktif pielonefritis harus dibedakan dari yang lain sesegera mungkin, karena dapat dengan cepat menimbulkan sepsis.

    Apa kata sumbernya

    It is vital to differentiate as soon as possible between pyelonephritis with or without risk factors, such as obstructive pyelonephritis, as the latter can rapidly lead to urosepsis.

    Terjemahan kami

    Sangat penting untuk membedakan sesegera mungkin antara pielonefritis dengan dan tanpa faktor risiko, seperti pielonefritis obstruktif, karena yang terakhir dapat dengan cepat menimbulkan urosepsis.

    EAU Guidelines on Urological Infections — G. Bonkat (Chair); J. Kranz (Vice chair); T. Cai; S.E. Geerlings; B. Koves; M.M.C. Lambregts; G. Mantica; A. Pilatz; J. Medina-Polo; L. Schneidewind; S. Schubert; M. Vallee; R. Veeratterapillay; F. Wagenlehner · European Association of Urology, limited update March 2026; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Section 3.6.1.b. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  31. Retensi urine akut adalah ketidakmampuan mendadak untuk berkemih meskipun kandung kemih penuh; keadaan ini dapat sangat nyeri dan mengancam jiwa, serta memerlukan penanganan darurat segera.

    Apa kata sumbernya

    People with acute urinary retention are unable to urinate even though they have a full bladder. Acute urinary retention can cause severe pain and be life threatening. If you are suddenly unable to urinate, it’s important that you seek emergency medical treatment right away.

    Terjemahan kami

    Orang dengan retensi urine akut tidak mampu berkemih meskipun kandung kemihnya penuh. Retensi urine akut dapat menimbulkan nyeri hebat dan mengancam jiwa. Jika Anda tiba-tiba tidak dapat berkemih, penting bagi Anda untuk segera mencari penanganan medis darurat.

    Definition & Facts of Urinary Retention — NIDDK (US National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases, National Institutes of Health). Page last reviewed December 2019. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  32. Peraturan menteri yang mengatur perbekalan kesehatan di Indonesia saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan.

    Apa kata sumbernya

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERBEKALAN KESEHATAN

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan — Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 283, 52 halaman. Tanggal penetapan 17 April 2026, tanggal pengundangan 4 Mei 2026. Halaman judul. Status pada jdih.kemkes.go.id: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  33. Peraturan yang berlaku mendefinisikan alat kesehatan sebagai instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material sejenis yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utamanya melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

    Apa kata sumbernya

    3. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 1 angka 3 — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 1 angka 3. Status: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  34. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, dan penyerahannya dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain yang telah memiliki perizinan berusaha.

    Apa kata sumbernya

    1. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. … Pasal 74 (1) Penyerahan Perbekalan Kesehatan dapat dilakukan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang telah memiliki perizinan berusaha.

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 74 ayat (1) — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 74 ayat (1). Status: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  35. Alat kesehatan digolongkan berdasarkan tingkat risiko dan tujuan penggunaan, dan penggolongan menurut tingkat risiko terdiri atas kelas A sampai kelas D.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 55 (1) Perbekalan Kesehatan berupa Alat Kesehatan digolongkan berdasarkan tingkat risiko dan tujuan penggunaan. (2) Penggolongan Alat Kesehatan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelas A menimbulkan risiko rendah; b. kelas B menimbulkan risiko rendah sampai dengan risiko sedang; c. kelas C menimbulkan risiko sedang sampai dengan risiko tinggi; dan d. kelas D menimbulkan risiko tinggi.

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 55 — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 55. Status: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  36. Dalam pangkalan data izin edar Kementerian Kesehatan, catatan sebuah kateter nelaton mencetak nomor izin edar berawalan AKD bersama tanggal terbit dan tanggal kedaluwarsanya, dan ruas kelasnya berbunyi kelas C.

    Apa kata sumbernya

    AKD 20805520603 Terbit : 2025-12-14 Expired : 2030-12-11 … Kelas : C

    e-Info Alkes dan PKRT — pencarian izin edar berdasarkan nama produk — e-Info Alkes dan PKRT (infoalkes.kemkes.go.id), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — pangkalan data izin edar yang terbuka untuk umum. Pencarian "Pencarian Berdasarkan: Nama Produk", kata kunci "Nelaton"; 27 catatan pada tanggal accessed. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  37. Pada pangkalan data yang sama, catatan yang dikembalikan pencarian kata Intermittent Catheter mencetak nomor izin edar berawalan AKL bersama tanggal terbit dan tanggal kedaluwarsanya, dan ruas kelasnya berbunyi kelas C.

    Apa kata sumbernya

    AKL 20805818340 Terbit : 2026-02-04 Expired : 2027-12-31 … Kelas : C

    e-Info Alkes dan PKRT — pencarian izin edar berdasarkan nama produk — e-Info Alkes dan PKRT (infoalkes.kemkes.go.id), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pencarian "Intermittent Catheter" (7 catatan) pada tanggal accessed; navigasi situs itu sendiri menamai kedua daftarnya "Alkes Dalam Negeri Lokal" dan "Alkes Luar Negeri Impor". · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  38. Perbekalan kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar, dan pemilik izin edar wajib mencantumkan penandaan yang memuat informasi keamanan, kemanfaatan, dan petunjuk penggunaan yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 50 (1) Perbekalan Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh perizinan berusaha berupa izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perbekalan Kesehatan yang diberikan izin edar harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. … Pasal 52 (1) Pemilik izin edar wajib mencantumkan penandaan Perbekalan Kesehatan yang memuat informasi keamanan, kemanfaatan, petunjuk penggunaan, dan/atau informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 50 dan Pasal 52 — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 50 ayat (1)-(2) dan Pasal 52 ayat (1)-(2). Status: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Apa kata sumbernya

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 82);

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 125 — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 125, daftar peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, butir hh. Status: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  40. Peraturan yang sama menggolongkan obat menjadi obat dengan resep dan obat tanpa resep, dan menyebut penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan berdasarkan resep dan tanpa resep — tetapi tidak menggolongkan alat kesehatan menurut perlu tidaknya resep.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 53 (1) Perbekalan Kesehatan berupa Obat digolongkan menjadi: a. Obat dengan resep; dan b. Obat tanpa resep. … Pasal 77 (1) Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan berdasarkan resep dan tanpa resep.

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1) — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1). Status: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  41. Distributor alat kesehatan dapat menyalurkan alat kesehatan ke fasilitas lain berupa toko alat kesehatan, toko obat, hypermarket, supermarket, minimarket, dan pedagang eceran lain.

    Apa kata sumbernya

    (2) Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa toko Alat Kesehatan, toko obat, hypermarket, supermarket, minimarket, dan pedagang eceran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 72 ayat (2) — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan, Pasal 72 ayat (1)-(2). Status: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  42. Tarif Non INA-CBG dalam program jaminan kesehatan mencakup beberapa pelayanan tertentu, di antaranya obat penyakit kronis, kantong darah, ambulans, dan alat bantu kesehatan.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 36 (1) Tarif Non INA-CBG merupakan tarif untuk beberapa pelayanan tertentu meliputi: a. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD); b. pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; c. pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru; d. obat penyakit kronis; e. PET scan; f. obat kemoterapi; g. obat alteplase; … h. kantong darah; i. ambulans; dan j. alat bantu kesehatan.

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 36 ayat (1) — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35, 721 halaman), Pasal 36 ayat (1). Status pada jdih.kemkes.go.id: Berlaku. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  43. Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan ditetapkan dalam satu daftar tertutup yang dibuka dengan kata "ditetapkan sebagai berikut", dan daftar itu memuat kacamata, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk, sebagian di antaranya hanya diberikan berdasarkan resep dokter spesialis.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 47 Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf j ditetapkan sebagai berikut: ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN Kacamata 1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165.000,00 2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000,00 3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000,00 1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali 2. Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D -Silindris 0,25D 3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata … Korset tulang Belakang Maksimal Rp385.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis Collarneck Maksimal Rp165.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis Kruk Maksimal Rp385.000,00 Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 47 — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 47. Status: Berlaku. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  44. Tiga baris lain dalam daftar alat bantu kesehatan yang sama adalah alat bantu dengar, protesa alat gerak, dan protesa gigi.

    Apa kata sumbernya

    Alat bantu dengar Maksimal Rp1.100.000,00 … Protesa alat gerak Maksimal Rp2.750.000,00 … Protesa gigi Maksimal Rp1.100.000,00

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 47 — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Pasal 47, baris alat bantu dengar, protesa alat gerak dan protesa gigi. Status: Berlaku. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  45. Di dalam lampiran modifikasi untuk atlet dengan disabilitas, standar internasional untuk pengujian doping mengatur bahwa atlet yang memerlukan peralatan tambahan untuk dapat memberikan sampel, termasuk kateter dan sistem drainase, bertanggung jawab menyediakan sendiri peralatan itu dan memahami cara menggunakannya.

    Apa kata sumbernya

    A.4.6 Atlet yang menggunakan sistem pengumpulan atau drainase urin diharuskan untuk menghilangkan urin yang ada dari sistem tersebut sebelum memberikan Sampel urin untuk dianalisis. Jika memungkinkan, sistem penampungan atau drainase urin yang ada harus diganti dengan kateter atau sistem drainase yang baru dan tidak terpakai sebelum pengumpulan Sampel. … A.4.7 Jika seorang Atlet memerlukan peralatan tambahan untuk dapat memberikan Sampel, termasuk namun tidak terbatas pada kateter dan sistem drainase, adalah tanggung jawab Atlet untuk memiliki peralatan yang diperlukan untuk tujuan ini dan memahami cara menggunakannya.

    Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi, Lampiran A - Modifikasi untuk Atlet dengan Disabilitas — Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI), versi Bahasa Indonesia yang diterbitkan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), Lampiran A butir A.4.6 dan A.4.7. Catatan IADO pada halaman itu: seluruh dokumen dalam International Regulations berasal dari laman World Anti-Doping Agency (WADA). · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  46. Peraturan lain dalam program jaminan kesehatan yang sama menulis nama yang membayar, BPJS Kesehatan, dan menyebut pesertanya peserta JKN.

    Apa kata sumbernya

    13. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Untuk menjamin pemenuhan obat program rujuk balik BPJS Kesehatan harus melakukan kerjasama dengan apotek, ruang farmasi atau instalasi farmasi di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang mudah diakses oleh peserta JKN. (2) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2015permenkes099.pdf — Permenkes 99/2015, angka 13 (Pasal 25 baru); status Berlaku · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  47. Dalam keadaan gawat darurat, kewajiban peserta membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak berlaku.

    Apa kata sumbernya

    6. Apabila sesuai dengan indikasi medis Peserta memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, Peserta wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2013permenkes071.pdf — Permenkes 71/2013, Lampiran, huruf A (Persyaratan Umum) angka 6; status Berlaku · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

Untuk dokter saya: sindrom kandung kemih malu (paruresis)

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Paruresis “merujuk pada ketidakmampuan memulai atau mempertahankan berkemih ketika ada orang lain, karena rasa takut merasa diamati oleh orang lain.”

    Apa kata sumbernya

    Paruresis refers to the inability to initiate or sustain urination where individuals are present due to the fear of perceived scrutiny from others.

    Terjemahan kami

    Paruresis merujuk pada ketidakmampuan memulai atau mempertahankan berkemih ketika ada orang lain, karena rasa takut merasa diamati oleh orang lain.

    A systematic review of paruresis: Clinical implications and future directions — Kenley L J Kuoch; Denny Meyer; David W Austin; Simon R Knowles · Journal of Psychosomatic Research 98:122-129. doi:10.1016/j.jpsychores.2017.05.015. PMID 28554367 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  2. “Akibat stigma dan anggapan bahwa gejalanya memalukan, pasien ragu mengangkat masalah paruresis dan parcopresis kepada klinisi mereka dan mungkin memilih untuk tidak mengungkapkannya.”

    Apa kata sumbernya

    As a result of stigma and a perception that symptoms are embarrassing, patients hesitate to raise paruresis and parcopresis issues with their clinicians and may choose not to disclose.

    Terjemahan kami

    Akibat stigma dan anggapan bahwa gejalanya memalukan, pasien ragu mengangkat masalah paruresis dan parcopresis kepada klinisi mereka dan mungkin memilih untuk tidak mengungkapkannya.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-07

  3. “Prevalensi paruresis berkisar antara 2,8 dan 16,4%, dan sekitar 5,1–22,2% individu dengan paruresis juga mengalami Gangguan Kecemasan Sosial.”

    Apa kata sumbernya

    RESULTS: The prevalence of paruresis ranged between 2.8 and 16.4%, and around 5.1-22.2% of individuals with paruresis also had Social Anxiety Disorder.

    Terjemahan kami

    HASIL: Prevalensi paruresis berkisar antara 2,8 dan 16,4%, dan sekitar 5,1–22,2% individu dengan paruresis juga mengalami Gangguan Kecemasan Sosial.

    A systematic review of paruresis: Clinical implications and future directions — Kenley L J Kuoch; Denny Meyer; David W Austin; Simon R Knowles · Journal of Psychosomatic Research 98:122-129. doi:10.1016/j.jpsychores.2017.05.015. PMID 28554367 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  4. Tinjauan itu menambahkan: “Sedikit yang diketahui tentang prevalensi paruresis dan diperlukan penelitian yang lebih ketat tentang paruresis.”

    Apa kata sumbernya

    CONCLUSION: Little is known about the prevalence of paruresis and more rigorous studies of paruresis are required.

    Terjemahan kami

    SIMPULAN: Sedikit yang diketahui tentang prevalensi paruresis dan diperlukan penelitian yang lebih ketat tentang paruresis.

    A systematic review of paruresis: Clinical implications and future directions — Kenley L J Kuoch; Denny Meyer; David W Austin; Simon R Knowles · Journal of Psychosomatic Research 98:122-129. doi:10.1016/j.jpsychores.2017.05.015 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  5. Survei terhadap 356 staf dan mahasiswa universitas — “221 (62,1%) perempuan, 119 (33,4%) laki-laki, dan 16 (4,5%) gender lain”.

    Apa kata sumbernya

    We received responses from 356 individuals. Most participants (237, 66.6%) were within the 18-30 year age category and most (277, 77.8%) were white. There were 221 (62.1%) females, 119 (33.4%) males and 16 (4.5%) other genders.

    Terjemahan kami

    Kami menerima jawaban dari 356 orang. Sebagian besar peserta (237 orang, 66,6%) berada dalam kelompok usia 18–30 tahun dan sebagian besar (277 orang, 77,8%) berkulit putih. Terdapat 221 (62,1%) perempuan, 119 (33,4%) laki-laki, dan 16 (4,5%) gender lain.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097. PMC11574405 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  6. Survei itu menemukan odds terkoreksi paruresis ‘ringan’ “lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan (OR 3,39; IK 95% 1,90 sampai 6,06)”.

    Apa kata sumbernya

    The adjusted odds of 'mild' paruresis were higher for men than women (OR 3.39; 95% CI 1.90 to 6.06)

    Terjemahan kami

    Odds terkoreksi untuk paruresis 'ringan' lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan (OR 3,39; IK 95% 1,90 sampai 6,06)

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  7. Penulisnya mencatat: “Sampel ini mungkin merupakan orang-orang yang termotivasi dan mungkin tidak dapat digeneralisasi ke populasi yang lebih luas.”

    Apa kata sumbernya

    The sample may be motivated and may not be generalisable to the wider population.

    Terjemahan kami

    Sampel ini mungkin merupakan orang-orang yang termotivasi dan mungkin tidak dapat digeneralisasi ke populasi yang lebih luas.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  8. “Intervensi psikologis kemungkinan besar menjadi terapi lini pertama. Walaupun uji klinis belum pernah dilakukan, terapi perilaku kognitif (CBT) kemungkinan besar bermanfaat.”

    Apa kata sumbernya

    Given the psychogenic nature of paruresis and parcopresis, psychological interventions are likely to be the first line of treatment. Although clinical trials have yet to be undertaken, cognitive behavioural therapy (CBT) is likely to be helpful given its known efficacy in treating other anxiety-based conditions (eg SAD, specific phobias).

    Terjemahan kami

    Mengingat sifat psikogenik paruresis dan parcopresis, intervensi psikologis kemungkinan besar menjadi terapi lini pertama. Walaupun uji klinis belum pernah dilakukan, terapi perilaku kognitif (CBT) kemungkinan besar bermanfaat mengingat efikasinya yang telah diketahui dalam menangani kondisi berbasis kecemasan lain (mis. SAD, fobia spesifik).

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-07

  9. Dalam penelitian terhadap 101 orang yang menjalani terapi paparan bertahap dalam lokakarya akhir pekan: “Temuan menunjukkan bahwa terapi paparan bertahap memperbaiki keparahan global gejala kandung kemih malu yang dilaporkan sendiri oleh peserta dan bahwa perbaikan itu bertahan pada tindak lanjut satu tahun.”

    Apa kata sumbernya

    This article explores the use of graduated exposure therapy during weekend-long workshops for the treatment of paruresis. One hundred one participants participated in workshops and were administered pretreatment, posttreatment, and 1-year follow-up treatment scales. [...] Findings suggest that graduated exposure therapy improves self-reported global severity of shy bladder symptoms and that these gains were maintained at 1-year follow up.

    Terjemahan kami

    Artikel ini menelaah penggunaan terapi paparan bertahap dalam lokakarya sepanjang akhir pekan untuk penanganan paruresis. Seratus satu peserta mengikuti lokakarya dan diberikan skala penilaian sebelum terapi, sesudah terapi, dan pada tindak lanjut satu tahun. […] Temuan menunjukkan bahwa terapi paparan bertahap memperbaiki keparahan global gejala kandung kemih malu yang dilaporkan sendiri oleh peserta dan bahwa perbaikan itu bertahan pada tindak lanjut satu tahun.

    Paruresis (shy bladder syndrome): a cognitive-behavioral treatment approach — Steven Soifer; Joseph Himle; Kathleen Walsh · Social Work in Health Care 49(5):494-507. doi:10.1080/00981381003684898 · 2010

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  10. ISC diajarkan, bukan dipelajari sendiri: “IC sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai.”

    Apa kata sumbernya

    IC should be taught by an appropriately experienced nurse [and, in the same document] There is a lack of agreed standards for patient and caregiver education on IC, and only properly trained nurses should provide teaching.

    Terjemahan kami

    IC sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai [dan, dalam dokumen yang sama] Belum ada standar yang disepakati untuk edukasi pasien dan pengasuh tentang IC, dan hanya perawat yang terlatih dengan baik yang boleh memberikan pengajaran.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025 · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  11. Satu-satunya pernyataan yang ada adalah “Farmakoterapi juga dapat sesuai sebagai terapi tambahan.”

    Apa kata sumbernya

    Pharmacotherapy may also be appropriate as an adjunct.

    Terjemahan kami

    Farmakoterapi juga dapat sesuai sebagai terapi tambahan.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-07

  12. “Pasien yang datang dengan dugaan paruresis atau parcopresis sebaiknya diperiksa untuk mencari kelainan anatomis atau fisiologis sebelum diagnosis ditegakkan.”

    Apa kata sumbernya

    Patients presenting with suspected paruresis or parcopresis should be examined for anatomic or physiologic abnormalities prior to a diagnosis of paruresis and/or parcopresis being made.

    Terjemahan kami

    Pasien yang datang dengan dugaan paruresis atau parcopresis sebaiknya diperiksa untuk mencari kelainan anatomis atau fisiologis sebelum diagnosis paruresis dan/atau parcopresis ditegakkan.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-07

  13. Demam disertai nyeri pinggang mengarah pada pielonefritis, yaitu infeksi saluran kemih bagian atas.

    Apa kata sumbernya

    Pyelonephritis is suggested in case of fever (> 38°C), chills, flank pain, nausea, vomiting or costovertebral angle tenderness, with or without the typical symptoms of cystitis

    Terjemahan kami

    Pielonefritis dicurigai bila terdapat demam (> 38°C), menggigil, nyeri pinggang, mual, muntah, atau nyeri ketok sudut kostovertebra, dengan atau tanpa gejala khas sistitis

    EAU Guidelines on Urological Infections — G. Bonkat (Chair); J. Kranz (Vice chair); T. Cai; S.E. Geerlings; B. Koves; M.M.C. Lambregts; G. Mantica; A. Pilatz; J. Medina-Polo; L. Schneidewind; S. Schubert; M. Vallee; R. Veeratterapillay; F. Wagenlehner · European Association of Urology, limited update March 2026; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Section 3.6.1.a, p. 26. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  14. Retensi urine akut, yaitu ketidakmampuan mendadak mengeluarkan urine sama sekali, ditangani sebagai kedaruratan medis.

    Apa kata sumbernya

    Acute urinary retention (AUR) is the sudden inability to pass any urine. AUR should be treated as a medical emergency, because without prompt treatment urine may be passed back up into the kidneys, which can damage them.

    Terjemahan kami

    Retensi urine akut (AUR) adalah ketidakmampuan mendadak untuk mengeluarkan urine sama sekali. AUR sebaiknya ditangani sebagai kedaruratan medis, karena tanpa penanganan segera urine dapat terdorong kembali ke ginjal dan merusaknya.

    Benign prostate enlargement — NHS inform (NHS 24, Scotland's national health information service). Page last updated 1 June 2026. · 2026

    Dibaca pada 2026-09-08

  15. Panduan menyatakan bahwa bentuk obstruktif pielonefritis harus dibedakan dari bentuk lainnya sesegera mungkin, karena bentuk itu dapat dengan cepat menimbulkan sepsis.

    Apa kata sumbernya

    It is vital to differentiate as soon as possible between pyelonephritis with or without risk factors, such as obstructive pyelonephritis, as the latter can rapidly lead to urosepsis.

    Terjemahan kami

    Sangat penting untuk membedakan sesegera mungkin antara pielonefritis dengan dan tanpa faktor risiko, seperti pielonefritis obstruktif, karena yang terakhir dapat dengan cepat menimbulkan urosepsis.

    EAU Guidelines on Urological Infections — G. Bonkat (Chair); J. Kranz (Vice chair); T. Cai; S.E. Geerlings; B. Koves; M.M.C. Lambregts; G. Mantica; A. Pilatz; J. Medina-Polo; L. Schneidewind; S. Schubert; M. Vallee; R. Veeratterapillay; F. Wagenlehner · European Association of Urology, limited update March 2026; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Section 3.6.1.b, p. 26. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  16. Retensi urine akut adalah ketidakmampuan mendadak berkemih dengan kandung kemih yang penuh; keadaan itu dapat sangat nyeri dan mengancam jiwa, dan memerlukan penanganan gawat darurat segera.

    Apa kata sumbernya

    People with acute urinary retention are unable to urinate even though they have a full bladder. Acute urinary retention can cause severe pain and be life threatening. If you are suddenly unable to urinate, it’s important that you seek emergency medical treatment right away.

    Terjemahan kami

    Orang dengan retensi urine akut tidak mampu berkemih meskipun kandung kemihnya penuh. Retensi urine akut dapat menimbulkan nyeri hebat dan mengancam jiwa. Jika Anda tiba-tiba tidak dapat berkemih, penting bagi Anda untuk segera mencari penanganan medis darurat.

    Definition & Facts of Urinary Retention — NIDDK (US National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases, National Institutes of Health). Page last reviewed December 2019. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  17. Pembedanya: paruresis “terbatas pada toilet umum yang asing atau ramai”, tidak seperti dysfunctional voiding yang gejalanya serupa.

    Apa kata sumbernya

    For instance, dysfunctional voiding (DV) has been noted to share similar symptoms with paruresis as both conditions involve urinary retention in the absence of anatomic, obstructive, infectious or neurologic pathology. However, unlike DV, paruresis is isolated to unfamiliar or busy public restrooms.

    Terjemahan kami

    Sebagai contoh, dysfunctional voiding (DV) tercatat memiliki gejala yang serupa dengan paruresis karena kedua kondisi tersebut melibatkan retensi urine tanpa adanya patologi anatomis, obstruktif, infeksi, atau neurologis. Namun, tidak seperti DV, paruresis terbatas pada toilet umum yang asing atau ramai.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  18. Retensi urine “sering terjadi setelah anestesi dan pembedahan”.

    Apa kata sumbernya

    Urinary retention is common after anesthesia and surgery, reported incidence of between 5% and 70%. Comorbidities, type of surgery, and type of anesthesia influence the development of postoperative urinary retention (POUR).

    Terjemahan kami

    Retensi urine sering terjadi setelah anestesi dan pembedahan, dengan insiden yang dilaporkan antara 5% dan 70%. Komorbiditas, jenis pembedahan, dan jenis anestesi memengaruhi terjadinya retensi urine pascaoperasi (POUR).

    Postoperative urinary retention: anesthetic and perioperative considerations — Gabriele Baldini; Hema Bagry; Armen Aprikian; Franco Carli · Anesthesiology 110(5):1139-57. doi:10.1097/ALN.0b013e31819f7aea. PMID 19352147 · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  19. Retensi urine “telah dilaporkan pada penggunaan obat dengan aktivitas antikolinergik”, di antaranya “obat antidepresan”, serta opioid.

    Apa kata sumbernya

    Urinary retention has been described with the use of drugs with anticholinergic activity (e.g. antipsychotic drugs, antidepressant agents and anticholinergic respiratory agents), opioids and anaesthetics, alpha-adrenoceptor agonists, benzodiazepines, NSAIDs, detrusor relaxants and calcium channel antagonists.

    Terjemahan kami

    Retensi urine telah dilaporkan pada penggunaan obat dengan aktivitas antikolinergik (mis. obat antipsikotik, obat antidepresan, dan obat pernapasan antikolinergik), opioid dan anestetik, agonis alfa-adrenoseptor, benzodiazepin, OAINS, relaksan detrusor, dan antagonis kanal kalsium.

    Drug-induced urinary retention: incidence, management and prevention — Katia M C Verhamme; Miriam C J M Sturkenboom; Bruno H Ch Stricker; Ruud Bosch · Drug Safety 31(5):373-88. doi:10.2165/00002018-200831050-00002. PMID 18422378 · 2008

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  20. Parcopresis adalah masalah yang sama untuk buang air besar: “kesulitan atau ketidakmampuan buang air besar di toilet umum karena rasa takut yang luar biasa akan merasa diamati.”

    Apa kata sumbernya

    A closely related condition is parcopresis, which refers to the difficulty or inability to defecate in public restrooms because of overwhelming fear of perceived scrutiny.

    Terjemahan kami

    Kondisi yang berkaitan erat adalah parcopresis, yaitu kesulitan atau ketidakmampuan buang air besar di toilet umum karena rasa takut yang luar biasa akan merasa diamati.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  21. Daftar panduan perawat Eropa tentang untuk apa kateterisasi intermiten digunakan dimulai dari “retensi urine akut atau kronis akibat kondisi nonneurogenik atau neurogenik”; paruresis tidak ada di dalamnya.

    Apa kata sumbernya

    acute or chronic urinary retention due to nonneurogenic or neurogenic conditions

    Terjemahan kami

    retensi urine akut atau kronis akibat kondisi nonneurogenik atau neurogenik

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Indications, contraindications, and alternatives for IC", first bullet under Indications. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

Tes urine narkoba ketika Anda tidak dapat memberikan sampel

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah undang-undang yang mengatur narkotika di Indonesia.

    Apa kata sumbernya

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, judul — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN 2009/143, TLN 5062). Tanggal penetapan dan pengundangan 12 Oktober 2009. Status pada JDIH BNN: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  2. Dalam rangka penyidikan, penyidik BNN berwenang melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 75 Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang: … l. melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya;

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf l — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf l. Status: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  3. Peraturan BNN mendefinisikan tes urine narkotika sebagai salah satu metode pengujian untuk mengetahui seseorang menggunakan narkotika, deteksi dini sebagai upaya mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini, non pro justisia sebagai untuk kepentingan di luar proses hukum, dan pemohon sebagai pimpinan pada lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat, serta lingkungan pendidikan formal dan informal.

    Apa kata sumbernya

    5. Tes Urine Narkotika adalah salah satu metode Pengujian untuk mengetahui seseorang menggunakan narkotika. 6. Deteksi Dini Narkotika adalah upaya untuk mengidentifikasi kandungan narkotika secara dini dengan menggunakan metode tertentu salah satunya melalui pemeriksaan urine. 7. Non Pro Justisia adalah untuk kepentingan di luar proses hukum. 8. Pemohon adalah pimpinan pada lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan formal dan informal.

    Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini, Pasal 1 angka 5–8 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini, Pasal 1 angka 5–8. Status: Berlaku. · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  4. Tes urine narkotika untuk deteksi dini dilaksanakan oleh BNN, bersifat non pro justisia, dan dimohonkan secara tertulis oleh pimpinan lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat, atau lingkungan pendidikan.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 2 (1) Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini dilaksanakan oleh BNN. (2) Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat Non Pro Justisia. … Pasal 5 Permohonan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini berasal dari: a. lingkungan kerja pemerintah; b. lingkungan kerja swasta; c. lingkungan masyarakat; dan d. lingkungan pendidikan formal dan informal.

    Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 2 dan Pasal 5 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1329), ditetapkan dan diundangkan 21 September 2018. Status on jdih.bnn.go.id: Berlaku. · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  5. Pemohon tes urine narkotika untuk deteksi dini harus menyediakan sarana yang meliputi rapid test urine, pot urine, label kodifikasi, ruangan tertutup, kamar mandi, serta meja dan kursi.

    Apa kata sumbernya

    (2) Kebutuhan sarana Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini meliputi: a. rapid test urine; b. pot urine; c. masker; d. sarung tangan karet; e. plastik sampah; f. tisu; g. cairan pembersih tangan; h. label kodifikasi. i. ruangan tertutup; j. kamar mandi; dan k. meja dan kursi.

    Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (2) — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (2). Status: Berlaku. · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  6. Dalam tes urine untuk deteksi dini, peserta menerima pot urine berkode, pengambilan urine diawasi oleh petugas pengawas pengambilan urine dengan volume urine minimum 25 ml, dan sampel dianalisis di ruang pemeriksaan tertutup menggunakan rapid test.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 19 Petugas melaksanakan metode Tes Skrining Narkotika melalui proses: a. petugas administrasi mempersiapkan absensi peserta dan pot urine dengan kodifikasi sesuai absensi; b. petugas administrasi memberikan pot urine dengan kodifikasi pot kepada peserta dan menandatangani form pengambilan; c. pengambilan urine diawasi oleh petugas pengawas pengambilan urine dengan volume urine minimum 25 ml (dua puluh lima mili liter); d. sampel urine peserta diserahkan kepada petugas pengawas pengambilan urine dengan menandatangani form pengembalian dan menuliskan apabila terdapat obat-obatan yang dikonsumsi. e. petugas tes urine melakukan analisis sampel urine di ruang pemeriksaan tertutup; dan f. petugas tes urine melakukan pengujian sampel urine menggunakan rapid test.

    Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 19 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini, Pasal 19. Status: Berlaku. · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  7. Hasil tes skrining dapat positif atau negatif; bila positif, pejabat yang berwenang dan pemohon mengajukan tes konfirmasi narkotika pada laboratorium paling lambat 1 x 24 jam, dan seluruh pembiayaan tes konfirmasi menjadi beban pemohon.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 20 (1) Pengujian Tes Skrining Narkotika dapat menunjukkan hasil positif atau negatif. (2) Dalam hal Tes Skrining Narkotika menunjukan hasil positif, pejabat yang berwenang dan Pemohon mengajukan Tes Konfirmasi Narkotika pada laboratorium. … Pasal 21 (1) Pelaksanaan Tes Konfirmasi Narkotika paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan Tes Skrining Narkotika.

    Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 20 dan Pasal 21 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini, Pasal 20–22. Status: Berlaku. · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  8. Tes konfirmasi narkotika dilakukan pada laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang membidangi urusan kesehatan, meliputi Balai Laboratorium Narkoba BNN, laboratorium di lingkungan Kementerian Kesehatan, atau laboratorium forensik kepolisian, dan seluruh pembiayaannya menjadi beban pemohon.

    Apa kata sumbernya

    (1) Pelaksanaan Tes Konfirmasi Narkotika dilakukan pada laboratorium yang mendapatkan penunjukan dari menteri yang membidangi urusan kesehatan. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Balai Laboratorium Narkoba BNN; b. Laboratorium di lingkungan Kementerian Kesehatan; atau c. Laboratorium Forensik Kepolisian; … (4) Seluruh pembiayaan Tes Konfirmasi Narkotika menjadi beban Pemohon.

    Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 22 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 22 (the article number 22 is printed twice in this regulation; this is the first of the two). Status: Berlaku. · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  9. Hasil tes urine untuk deteksi dini disampaikan kepada pemohon, memuat jumlah peserta serta rekomendasi rehabilitasi bagi peserta yang dinyatakan positif menurut tes konfirmasi laboratorium, dan bersifat rahasia, tertutup, dan konfidensial.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 24 (1) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini berupa laporan disampaikan kepada Pemohon oleh pejabat yang berwenang sesuai tempat permohonan. (2) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini memuat: a. hasil sesuai tes konfirmasi laboratorium. b. jumlah peserta yang sudah melaksanakan test urine; c. jumlah yang hasilnya negatif; d. jumlah yang hasilnya positif. dan/atau e. rekomendasi rehabilitasi bagi peserta yang hasil tes urine dinyatakan positif sesuai Tes Konfirmasi Laboratorium. … Pasal 25 (1) Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini bersifat rahasia, tertutup, dan konfidensial.

    Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 24 dan Pasal 25 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika Untuk Deteksi Dini, Pasal 24–25. Status: Berlaku. · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  10. BNN menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Apa kata sumbernya

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum … Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP 2025 pada tanggal 2 Januari 2026

    Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Narkotika Pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana Dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN, ditetapkan di Jakarta 02 Januari 2026, ditandatangani Kepala BNN. Status pada jdih.bnn.go.id: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  11. BNN menyatakan bahwa dengan berlakunya KUHAP 2025, ketentuan hukum formil undang-undang tentang narkotika tetap berlaku terhadap norma yang secara tegas dimuat, berdasarkan Pasal 367 KUHAP 2025.

    Apa kata sumbernya

    Bahwa dengan berlakunya KUHAP 2025, maka ketentuan Hukum formil Undang-Undang tentang Narkotika tetap berlaku terhadap norma yang secara tegas dimuat (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 367 KUHAP 2025 yang pada intinya menyebutkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait acara pidana yang bertentangan dengan KUHAP 2025 dinyatakan tidak berlaku, kecuali diatur dalam Undang-Undang (dalam hal ini Undang- Undang tentang Narkotika).

    Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Narkotika Pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana Dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, angka 2 huruf c — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia · Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor SE/1/I/KA/HK.01.05/2026/BNN, angka 2 huruf c, ditetapkan di Jakarta 02 Januari 2026. Status pada jdih.bnn.go.id: Berlaku. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  12. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Apa kata sumbernya

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 362 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (LN 2025/188, TLN 7149), Pasal 362. Ditetapkan dan diundangkan 17 Desember 2025. jdih.setneg record P20479: status "Disahkan", mencabut P00822 (UU 8/1981), diubah and dicabut empty. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  13. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka.

    Apa kata sumbernya

    Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 95 ayat (1) — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 95 ayat (1) and the opening of ayat (2). In force since 2 Januari 2026 (B-13). · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  14. Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 96 Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 96 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 96. In force since 2 Januari 2026. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  15. UU Narkotika menetapkan bahwa pelaksanaan kewenangan penangkapan oleh penyidik BNN dilakukan paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 jam.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 76 (1) Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik. (2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 76 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2). Status: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  16. Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita dilaksanakan oleh pejabat wanita.

    Apa kata sumbernya

    Penggeledahan badan dalam ketentuan ini meliputi pemeriksaan rongga badan. Penggeledahan yang dilakukan terhadap wanita, dilaksanakan oleh pejabat wanita. Dalam hal Penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, Penyidik dapat meminta bantuan kepada pejabat kesehatan.

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penjelasan Pasal 117 ayat (2) — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Penjelasan Pasal 117 ayat (2). The operative Pasal 117 ayat (1) reads "Pada waktu menangkap Tersangka, Penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan dengan alasan yang cukup bahwa pada Tersangka terdapat benda yang dapat disita." · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  17. Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja, berupa penetapan kebijakan serta penyusunan dan pelaksanaan program.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 2 (1) Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja. … (2) Pengusaha dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya.

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/VI/2005, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia · Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.11/MEN/VI/2005, Pasal 2 ayat (1)–(2) and Pasal 7 ayat (2). Status on jdih.kemnaker.go.id: Berlaku. · 2005

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja menyatakan bahwa pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 6 (1) Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan. (2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/VI/2005, Pasal 6 — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia · Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja. Tanggal penetapan 27 Juni 2005; the JDIH record prints no tanggal pengundangan. Status on jdih.kemnaker.go.id: **Berlaku**; the record's "Mengubah / Mencabut / Terkait" map is empty and it notes "Peraturan ini belum pernah diuji materiil". · 2005

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  19. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan penjelasannya menyebut memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja sebagai salah satu contohnya.

    Apa kata sumbernya

    Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal: … c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Penjelasan Pasal 52 ayat (2) — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. jdih.setneg record P19017: status "Ditetapkan", diubah/dicabut/dicabut_sebagian/diubah_sebagian all empty. · 2021

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  20. Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi membedakan data pribadi yang bersifat spesifik dari data pribadi yang bersifat umum, dan menempatkan data dan informasi kesehatan dalam kelompok yang bersifat spesifik.

    Apa kata sumbernya

    a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak;

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 4. jdih.setneg record P19522: status "Disahkan", diubah/dicabut empty, mencabut empty. · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  21. Pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 20 (1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 20 ayat (1) — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 20 ayat (1). · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  22. Standar prosedur operasional P4GN dan Psikotropika di sektor transportasi menetapkan sasaran khusus berupa personel penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian, pengemudi kendaraan angkutan umum orang dan barang, serta peserta diklat pada lembaga pendidikan transportasi.

    Apa kata sumbernya

    b. khusus 1. para personel penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian; 2. para pengemudi kendaraan angkutan umum orang dan barang; 3. para peserta Diklat

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2012, sasaran khusus P4GN di sektor transportasi — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia · Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi (BN 2012 (288), 8 hlm). Tanggal penetapan and tanggal berlaku efektif 12 Maret 2012. Status on jdih.dephub.go.id: Berlaku. · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  23. Dalam operasi rutin dan operasi kontijensi P4GN di sektor transportasi harus dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan itu meliputi tes urine dan tes darah.

    Apa kata sumbernya

    (2) Dalam kegiatan Operasi Rutin dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan e, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan. (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2) meliputi : a. tes urine; b. tes darah;

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2012, pemeriksaan kesehatan dalam operasi rutin dan kontijensi — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia · Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Operasional P4GN dan Psikotropika di Sektor Transportasi. Status: Berlaku. · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  24. Dalam prosedur pemeriksaan P4GN Kementerian Perhubungan, pemeriksaan dilakukan pada ruang khusus yang tertutup untuk umum, dan pengambilan sampel urine dilakukan di toilet terdekat dengan diawasi oleh satu orang petugas untuk memastikan prosedur pengambilan urine.

    Apa kata sumbernya

    a. pemeriksaan dilakukan pada ruang khusus yang tertutup untuk umum; b. pengambilan sampel urine dilakukan di toilet yang terdekat dengan diawasi oleh 1 (satu) orang petugas untuk memastikan prosedur pengambilan urine;

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2012, Lampiran, prosedur pemeriksaan — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia · Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2012, Lampiran (the operational procedure for the P4GN task force), section on pemeriksaan. Status: Berlaku. · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  25. Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mencantumkan penghindaran, penolakan, atau kegagalan menyerahkan sampel sebagai salah satu pelanggaran peraturan antidoping, dengan larangan hingga 4 tahun.

    Apa kata sumbernya

    Penghindaran, penolakan, atau kegagalan Menghindari, menolak, atau gagal menyerahkan sampel. Larangan: hingga 4 (empat) tahun Berlaku hanya untuk atlet

    Indonesia Anti-Doping Organization, panel Anti-Doping Rule Violations — Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) · Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), "Sample Collection Procedure" page, iado.id. The page footer reads "Copyright © 2026 Indonesia Anti-Doping Organization". The ADRV panel text is served in Indonesian and English on the same page. · 2026

    Dibaca pada 2026-09-22

  26. Dalam kontrol doping, petugas kontrol doping atau pendamping bertanggung jawab menyaksikan secara langsung proses pengeluaran urin sampel, dan petugas bersama atlet menuju area privasi untuk mengambil sampel.

    Apa kata sumbernya

    C.3.2 DCO/Pendamping bertanggung jawab untuk menyaksikan secara langsung proses pengeluaran urin Sampel. … C.4.7 DCO/Pendamping dan Atlet harus pergi ke area privasi untuk mengambil Sampel.

    Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI), Lampiran C.3.2 dan C.4.7 — World Anti-Doping Agency; versi Bahasa Indonesia diterbitkan oleh IADO · Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI) 2023, versi Bahasa Indonesia, Lampiran C.3.2 and C.4.7. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  27. Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi menetapkan volume urin minimal 90 mL sebagai volume yang sesuai untuk analisis, dan mensyaratkan bahwa petugas yang menyaksikan penyerahan sampel berjenis kelamin sama dengan atlet.

    Apa kata sumbernya

    Volume Urin yang Sesuai untuk Analisis: Minimal 90 mL, baik Laboratorium akan menganalisis Sampel untuk semua atau hanya beberapa Zat terlarang /Metode Terlarang. … C.4.5 DCO/Pendamping yang menyaksikan penyerahan Sampel harus berjenis kelamin sama dengan Atlet yang memberikan Sampel dan jika berlaku, berdasarkan jenis kelamin pada Event yang diikuti Atlet.

    Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI), definisi Volume Urin yang Sesuai untuk Analisis dan Lampiran C.4.5 — World Anti-Doping Agency; versi Bahasa Indonesia diterbitkan oleh IADO · Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI) 2023, versi Bahasa Indonesia, published on iado.id under "International Regulations" as "ISTI 2023 (Bahasa Indonesia)". Running footer: "ISTI – Berlaku Sejak 1 Januari 2023". IADO's own note on that page: "All documents in International Regulations originated from the World Anti-Doping Agency (WADA) website, all copyrights reserved to WADA." · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  28. Bila volume sampel urin tidak mencukupi, standar internasional mengatur bahwa petugas kontrol doping memberi tahu atlet bahwa sampel tambahan harus dikumpulkan, sampel yang tidak mencukupi disegel sebagai sampel parsial, dan atlet tetap berada di bawah pengamatan serta diberi kesempatan untuk menghidrasi sampai sampel tambahan dapat diberikan.

    Apa kata sumbernya

    E.4.1Jika Sampel yang dikumpulkan volumenya tidak mencukupi, DCO harus menginformasikan kepada Atlet bahwa Sampel lebih lanjut harus dikumpulkan untuk memenuhi persyaratan Volume Urin yang Sesuai untuk Analisis. … E.4.5Sambil menunggu untuk memberikan Sampel tambahan, Atlet harus tetap berada di bawah pengamatan terus menerus dan diberi kesempatan untuk menghidrasi sesuai dengan Pasal 7.3.3. E.4.6Jika Atlet dapat memberikan Sampel tambahan, prosedur pengumpulan Sampel harus diulangi seperti yang ditentukan dalam Lampiran C - Pengumpulan Sampel Urin, sampai volume urin yang cukup akan disediakan dengan menggabungkan Sampel awal dan Sampel tambahan.

    Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI), Lampiran E - Sampel Urin - Volume Tidak Mencukupi, E.4.1, E.4.5 dan E.4.6 — World Anti-Doping Agency; versi Bahasa Indonesia diterbitkan oleh IADO · Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI) 2023, versi Bahasa Indonesia, Lampiran E - Sampel Urin - Volume Tidak Mencukupi, E.4.1, E.4.5 and E.4.6 (Hal 122–123). · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  29. Standar internasional menyatakan bahwa seorang atlet dapat diminta memberikan sampel kapan saja dan di mana saja oleh organisasi antidoping yang berwenang, dan bahwa atlet tidak boleh menolak menyerahkan pengambilan sampel atas dasar bahwa pengujian tidak diatur dalam rencana distribusi tes atau tidak dilakukan pada jam tertentu.

    Apa kata sumbernya

    seorang Atlet tidak boleh menolak untuk menyerahkan pengambilan Sampel atas dasar bahwa Pengujian tersebut tidak diatur dalam Rencana Distribusi Tes Organisasi Antidoping dan/atau tidak dilakukan antara pukul 6 pagi dan 11 malam, dan/atau bahwa Atlet tidak memenuhi kriteria seleksi yang relevan untuk Pengujian atau seharusnya tidak dipilih untuk Pengujian.

    Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI), komentar atas Pasal 4.5 — World Anti-Doping Agency; versi Bahasa Indonesia diterbitkan oleh IADO · Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI) 2023, versi Bahasa Indonesia, comment to Pasal 4.5 (the 23.00–06.00 window). · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  30. IADO mencantumkan keberadaan zat terlarang dalam sampel darah atau urin atlet sebagai pelanggaran peraturan antidoping, dengan larangan hingga 4 tahun.

    Apa kata sumbernya

    Keberadaan Ditemukan zat terlarang dalam sampel darah atau urin atlet. Larangan: hingga 4 (empat) tahun Berlaku hanya untuk atlet

    Indonesia Anti-Doping Organization, panel Anti-Doping Rule Violations — Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) · Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), the Anti-Doping Rule Violations panel rendered on the "Sample Collection Procedure" page, iado.id. · 2026

    Dibaca pada 2026-09-22

  31. Di dalam lampiran modifikasi untuk atlet dengan disabilitas, standar internasional mengatur bahwa atlet yang memerlukan peralatan tambahan untuk dapat memberikan sampel, termasuk kateter dan sistem drainase, bertanggung jawab menyediakan sendiri peralatan itu dan memahami cara menggunakannya.

    Apa kata sumbernya

    A.4.6 Atlet yang menggunakan sistem pengumpulan atau drainase urin diharuskan untuk menghilangkan urin yang ada dari sistem tersebut sebelum memberikan Sampel urin untuk dianalisis. Jika memungkinkan, sistem penampungan atau drainase urin yang ada harus diganti dengan kateter atau sistem drainase yang baru dan tidak terpakai sebelum pengumpulan Sampel. … A.4.7 Jika seorang Atlet memerlukan peralatan tambahan untuk dapat memberikan Sampel, termasuk namun tidak terbatas pada kateter dan sistem drainase, adalah tanggung jawab Atlet untuk memiliki peralatan yang diperlukan untuk tujuan ini dan memahami cara menggunakannya.

    Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI), Lampiran A - Modifikasi untuk Atlet dengan Disabilitas, A.4.6 dan A.4.7 — World Anti-Doping Agency; versi Bahasa Indonesia diterbitkan oleh IADO · Standar Internasional untuk Pengujian dan Investigasi (ISTI) 2023, versi Bahasa Indonesia, Lampiran A - Modifikasi untuk Atlet dengan Disabilitas, A.4.6 and A.4.7 (Hal 108). · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  32. UU Narkotika membedakan Pecandu Narkotika — orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan berada dalam keadaan ketergantungan — dari Penyalah Guna, yaitu orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

    Apa kata sumbernya

    13. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. … 15. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 13 dan angka 15 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 13 dan angka 15. Status: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  33. UU Narkotika mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 54 Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bab IX Bagian Kedua (Rehabilitasi), Pasal 54. Status: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  34. Setiap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri diancam pidana penjara menurut golongan narkotikanya, dan hakim wajib memperhatikan ketentuan rehabilitasi; jika penyalah guna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 127 (1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127. Status: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  35. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus atau menetapkan agar yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, baik ketika terbukti bersalah maupun ketika tidak terbukti bersalah, dan masa perawatan itu diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 103 (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau … b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 103 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 103. Status: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  36. AMERIKA SERIKAT SAJA. Untuk pengambilan sampel urine, petugas pengambil sampel mendorong pekerja untuk minum cairan sampai 40 ounce yang dibagi dalam waktu sampai tiga jam, atau sampai sampel yang mencukupi diberikan. Menolak minum bukanlah penolakan untuk dites, dan pekerja harus diberi tahu kapan jangka waktu tiga jam itu dimulai dan berakhir. Ini adalah aturan Amerika Serikat — 49 CFR part 40, yang mengikat pemberi kerja di sektor transportasi yang diatur Departemen Perhubungan federal beserta pekerja pada posisi sensitif terhadap keselamatan, dan tidak mengikat siapa pun di luar itu. Tidak ada padanannya dalam hukum Indonesia.

    Apa kata sumbernya

    (ii) Urge the employee to drink up to 40 ounces of fluid, distributed reasonably through a period of up to three hours, or until the individual has provided a sufficient urine specimen, whichever occurs first. It is not a refusal to test if the employee declines to drink. Document on the Remarks line of the CCF (Step 2), and inform the employee of the time at which the three-hour period begins and ends.

    Terjemahan kami

    (ii) Doronglah pekerja untuk minum cairan sampai 40 ounce, dibagi secara wajar dalam jangka waktu sampai tiga jam, atau sampai orang tersebut memberikan sampel urine yang mencukupi, mana yang lebih dahulu terjadi. Bukan merupakan penolakan untuk dites apabila pekerja menolak minum. Catatlah pada baris Remarks pada CCF (Step 2), dan beri tahu pekerja waktu ketika jangka waktu tiga jam itu dimulai dan berakhir.

    49 CFR Sec. 40.193 - What happens when an employee does not provide a sufficient amount of specimen for a drug test? — US Office of the Secretary of Transportation (Department of Transportation) · Code of Federal Regulations, Title 49, Subtitle A, Part 40, Subpart I. 2025 annual edition, revised as of October 1, 2025. Published by the US Government Publishing Office (govinfo.gov). · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  37. Sebuah laporan kasus yang terbit menggambarkan keracunan air akut sebagai akibat merugikan dari tes urine narkoba di tempat kerja, dan penulisnya menyimpulkan bahwa bagi pekerja yang menjalani tes seperti itu faktor risikonya adalah asupan air lebih dari satu liter dan gangguan pengenceran urine. Satu kasus beserta tinjauan pustaka atas tujuh kasus lain; bukan angka kejadian, dan bukan pernyataan tentang seberapa sering hal ini terjadi.

    Apa kata sumbernya

    Urine drug testing is now mandatory in many industries. We report the first case, to our knowledge, of an adverse consequence of drug testing in the workplace: acute water intoxication. We discuss normal water metabolism and the adverse effects of water loading and impaired renal function on free water clearance. We present a literature review of seven other cases of acute voluntary water intoxication in patients without chronic psychiatric or neurologic illness. For workers undergoing urine drug testing we conclude that risk factors for acute water intoxication include (1) intake of more than 1 L of water and (2) impaired urine dilution. In a recently drug-tested worker, symptoms of cerebral dysfunction should suggest the possibility of water intoxication.

    Terjemahan kami

    Tes urine narkoba kini diwajibkan di banyak industri. Kami melaporkan kasus pertama, sepanjang pengetahuan kami, tentang akibat merugikan dari tes narkoba di tempat kerja: keracunan air akut. Kami membahas metabolisme air yang normal serta pengaruh merugikan dari pembebanan air dan gangguan fungsi ginjal terhadap bersihan air bebas. Kami menyajikan tinjauan pustaka atas tujuh kasus lain keracunan air akut atas kehendak sendiri pada pasien tanpa penyakit kejiwaan atau neurologis kronis. Bagi pekerja yang menjalani tes urine narkoba, kami menyimpulkan bahwa faktor risiko keracunan air akut mencakup (1) asupan air lebih dari 1 L dan (2) gangguan pengenceran urine. Pada pekerja yang baru saja menjalani tes narkoba, gejala disfungsi serebral hendaknya menimbulkan dugaan adanya kemungkinan keracunan air.

    Acute water intoxication as a complication of urine drug testing in the workplace — David C. Klonoff; Arthur H. Jurow · JAMA 265(1):84-85, January 2, 1991. PMID 1984128. Department of Medicine, Peninsula Hospital, Burlingame, California. · 1991

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  38. Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah, dan pelaksanaan wajib lapor itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 55 (1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. … (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 — Republik Indonesia; salinan pada jdih.bnn.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN 2009/143, TLN 5062), Pasal 55 ayat (1) sampai (3). Status pada JDIH BNN: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  39. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika menyatakan asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap pecandu narkotika.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 8 (1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap Pecandu Narkotika. … (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Pecandu Narkotika.

    Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Pasal 8 — Republik Indonesia · Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (LN 2011/46, TLN 5211), Pasal 8 ayat (1) dan (2), ditetapkan dan diundangkan 18 April 2011. Catatan jdih.setneg P17120: status Ditetapkan; ruas diubah, dicabut, dicabut_sebagian dan diubah_sebagian kosong. · 2011

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

Bepergian dengan pesawat

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Peraturan Menteri Perhubungan tentang keamanan penerbangan nasional menyebut penanganan barang-barang jenis cairan, aerosol, dan gel sebagai salah satu upaya pengamanan penumpang dan bagasi kabin yang wajib dilakukan unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, badan usaha angkutan udara, dan perusahaan angkutan udara asing.

    Apa kata sumbernya

    q. penanganan barang-barang jerus cairan, aerosol, dan gel;

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, Pasal 18 ayat (2) huruf q — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia · Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional (BN 2024/210), Pasal 18 ayat (2) huruf q, tanggal penetapan 2 April 2024, tanggal berlaku efektif 18 April 2024, status on jdih.dephub.go.id: Berlaku; mencabut PM 53 Tahun 2017. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (penetapan 5 September 2017, efektif 8 September 2017) also shows status Berlaku on the same JDIH and mencabut PM 90 Tahun 2016. · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  2. Undang-Undang tentang Penerbangan menyatakan bahwa penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia dua belas tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga, dan bahwa pemberian perlakuan dan fasilitas khusus itu tidak dipungut biaya tambahan.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 134 (1) Penyandang cacat, Ianjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. … (3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 134 ayat (1) dan ayat (3) — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Bagian tentang Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit, Pasal 134 ayat (1) dan ayat (3). · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  3. Undang-Undang tentang Penerbangan menyatakan bahwa penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara, termasuk prioritas pelayanan di terminal dan sarana bantu bagi orang sakit.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 239 (1) Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak- anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. … a. pemberian prioritas pelayanan di terminal; b. menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal; c. sarana bantu bagi orang sakit;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 239 ayat (1) dan ayat (2) huruf a–c — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 239 ayat (1) dan ayat (2) huruf a–c. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  4. Penjelasan Undang-Undang tentang Penerbangan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fasilitas bagi penyandang cacat selama di terminal adalah sarana yang memenuhi persyaratan standar, antara lain berupa lift, toilet khusus, dan ramp.

    Apa kata sumbernya

    Yang dimaksud dengan "fasilitas" adalah sarana yang memenuhi persyaratan standar bagi penyandang cacat antara lain berupa lift, toilet khusus, dan ramp.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf b — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (LN 2009/1), Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf b. Status pada jdih.dephub.go.id: Berlaku. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  5. Undang-Undang tentang Penerbangan mengancam setiap orang di dalam pesawat udara yang selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

    Apa kata sumbernya

    (2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 412 ayat (2) — Republik Indonesia; salinan pada jdih.setneg.go.id · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (LN 2009/1), Pasal 412 ayat (2). Ditetapkan 12 Januari 2009. jdih.setneg record: status "Disahkan", mencabut UU 15/1992, with diubah and dicabut empty — see the note, those fields are not evidence that the Act is untouched. jdih.dephub.go.id's own record for the same law prints "Status Berlaku". · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  6. Halaman obat NHS tentang pseudoefedrin, dekongestan bebas yang banyak dipakai, meminta orang memberi tahu apoteker atau dokter sebelum meminumnya apabila memiliki pembesaran prostat — kondisi yang oleh halaman itu sendiri digambarkan menyebabkan sulit berkemih. Ini adalah peringatan tentang berkemih yang melekat pada obat yang dibawa orang untuk tekanan telinga saat terbang. Halaman itu tidak menyebut paruresis.

    Apa kata sumbernya

    Pseudoephedrine is not suitable for some people. To make sure it's safe for you, tell a pharmacist or doctor before taking it if you have: [...] an enlarged prostate (this causes difficulty peeing or needing to pee often)

    Terjemahan kami

    Pseudoefedrin tidak cocok untuk sebagian orang. Untuk memastikan obat ini aman bagi Anda, beri tahu apoteker atau dokter sebelum meminumnya jika Anda memiliki: [...] pembesaran prostat (kondisi ini menyebabkan sulit berkemih atau sering ingin berkemih)

    Who can and cannot take pseudoephedrine — NHS website (nhs.uk), Medicines A to Z, "Pseudoephedrine (Sudafed)", section "Who can and cannot take pseudoephedrine", under the heading "Who may not be able to take pseudoephedrine". Page last reviewed 2 November 2022; next review due 2 November 2025. · 2022

    Dibaca pada 2026-09-11

  7. Halaman obat NHS tentang klorfeniramin, sebuah antihistamin yang membuat mengantuk, meminta orang yang memiliki masalah berkemih atau mengosongkan kandung kemih memberi tahu dokter atau apotekernya sebelum meminumnya. Ini adalah peringatan tentang berkemih yang melekat pada obat yang dibawa orang untuk tidur saat terbang. Halaman itu tidak menyebut paruresis.

    Apa kata sumbernya

    Chlorphenamine is not suitable for some people. To make sure it's safe for you, tell your doctor or pharmacist if you: [...] have problems peeing or emptying your bladder

    Terjemahan kami

    Klorfeniramin tidak cocok untuk sebagian orang. Untuk memastikan obat ini aman bagi Anda, beri tahu dokter atau apoteker Anda jika Anda: [...] memiliki masalah berkemih atau mengosongkan kandung kemih

    Who can and cannot take chlorphenamine — NHS website (nhs.uk), Medicines A to Z, "Chlorphenamine (Piriton)", section "Who can and cannot take chlorphenamine", under the heading "Who may not be able to take chlorphenamine". Page last reviewed 14 May 2025; next review due 14 May 2028. · 2025

    Dibaca pada 2026-09-11

  8. Tinjauan NHS tentang antihistamin mencantumkan sulit berkemih di antara efek samping antihistamin yang membuat mengantuk — golongan yang dibawa orang untuk tidur dalam penerbangan. Halaman itu tidak menyebut paruresis.

    Apa kata sumbernya

    Side effects of antihistamines that make you drowsy can include: [...] difficulty peeing

    Terjemahan kami

    Efek samping antihistamin yang membuat mengantuk dapat meliputi: [...] sulit berkemih

    Antihistamines — NHS website (nhs.uk), Health A to Z, "Antihistamines", section "Side effects of antihistamines". Page last reviewed 16 May 2023; next review due 16 May 2026. · 2023

    Dibaca pada 2026-09-11

  9. Halaman NHS tentang trombosis vena dalam menyatakan bahwa pada perjalanan empat jam atau lebih dengan pesawat, kereta, atau mobil ada hal-hal yang dapat dilakukan selama perjalanan untuk menurunkan kemungkinan DVT, dan mencantumkannya: memakai pakaian longgar, minum cukup air, menghindari alkohol, dan berjalan-jalan bila memungkinkan. Ini adalah saran perjalanan umum; halaman itu tidak menyebut paruresis maupun kandung kemih.

    Apa kata sumbernya

    If you're travelling for 4 hours or more by plane, train or car, there are things you can do during the journey to lower your chances of getting DVT. These include:

    Terjemahan kami

    Jika Anda bepergian selama 4 jam atau lebih dengan pesawat, kereta, atau mobil, ada hal-hal yang dapat Anda lakukan selama perjalanan untuk menurunkan kemungkinan Anda terkena DVT. Hal-hal itu meliputi:

    DVT (deep vein thrombosis) — NHS website (nhs.uk), Health A to Z, "DVT (deep vein thrombosis)", section "How to prevent DVT (deep vein thrombosis)", subsection "Going on a long journey". Page last reviewed 30 April 2026; next review due 30 April 2029. · 2026

    Dibaca pada 2026-09-11

  10. Laporan proyek WRIGHT Organisasi Kesehatan Dunia mencantumkan kelembapan rendah dan dehidrasi di antara faktor risiko tromboemboli vena yang MUNGKIN berkaitan dengan kabin dan yang diajukan oleh berbagai laporan dan penelitian — bersama tidak bergerak dalam waktu lama, posisi duduk yang sempit, tekanan udara rendah, dan hipoksia relatif. Diajukan, dalam kerangka laporan itu sendiri; bukan ditetapkan.

    Apa kata sumbernya

    Possible cabin–related risk factors include prolonged immobility, cramped sitting position, low air pressure, relative hypoxia, low humidity and dehydration due to the consumption of alcohol and other diuretics such as tea and coffee.

    Terjemahan kami

    Faktor risiko yang mungkin berkaitan dengan kabin meliputi tidak bergerak dalam waktu lama, posisi duduk yang sempit, tekanan udara rendah, hipoksia relatif, kelembapan rendah, dan dehidrasi akibat konsumsi alkohol serta diuretik lain seperti teh dan kopi.

    WHO Research Into Global Hazards of Travel (WRIGHT) Project: final report of phase I — World Health Organization · World Health Organization, Geneva, 2007. ISBN 978 92 4 159553 7. Section 3, "Background", in the review of cabin-related and passenger-related risk factors. PDF, 20 pages, served from the WHO IRIS repository. · 2007

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  11. Laporan WHO yang sama menyimpulkan bahwa peningkatan risiko tromboemboli vena yang teramati pada pelancong penerbangan jarak jauh terutama disebabkan oleh tidak bergerak dalam waktu lama. Itulah temuan yang halaman ini letakkan berhadapan dengan butir dehidrasi: duduk diam adalah faktor yang sudah ditetapkan, dehidrasi baru diajukan.

    Apa kata sumbernya

    Nonetheless, the findings of Phase I of the WRIGHT project demonstrated that the increased risk of VTE observed in long–haul travellers is due mainly to prolonged immobility.

    Terjemahan kami

    Meskipun demikian, temuan Fase I proyek WRIGHT menunjukkan bahwa peningkatan risiko VTE yang teramati pada pelancong penerbangan jarak jauh terutama disebabkan oleh tidak bergerak dalam waktu lama.

    WHO Research Into Global Hazards of Travel (WRIGHT) Project: final report of phase I — World Health Organization · World Health Organization, Geneva, 2007. ISBN 978 92 4 159553 7. Section 5, "Conclusions", final paragraph. PDF, 20 pages, served from the WHO IRIS repository. · 2007

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  12. Panduan perawat Eropa memakai kata gel untuk apa yang dibawa kateter berlapis hidrofilik: gel pada permukaan kateternya atau di dalam kemasannya.

    Apa kata sumbernya

    Sterile catheters with hydrophilic coatings are a ready-to-use solution, with gel on the surface of the catheter or in the wrapping.

    Terjemahan kami

    Kateter steril dengan lapisan hidrofilik merupakan solusi siap pakai, dengan gel pada permukaan kateter atau di dalam kemasannya.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Table 7, Summary of catheter types — row "Single-use catheter with coating or gel", Description column. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  13. Dalam syarat dan ketentuan pengangkutannya sendiri, satu maskapai Indonesia menyatakan berhak meminta bukti kesehatan dari institusi medis yang berwenang apabila suatu perjalanan udara disertai risiko atau bahaya yang tidak umum.

    Apa kata sumbernya

    Perusahaan Pengangkut berhak mem inta bukti kesehatan dari institusi m edis yang berwenang jika suatu perjalanan udara disertai oleh risiko atau bahaya yang tidak umum dihadapi oleh Penumpang atau orang lain (termasuk bayi dalam kandungan pada kasus penumpang yang hamil).

    Syarat & Ketentuan, bagian 4.0 Pengangkutan Penderita Cacat — Lion Air (PT Lion Mentari Airlines) · Halaman "Syarat & Ketentuan" pada situs maskapai itu sendiri (lionair.co.id), bagian 4.0 "Pengangkutan Penderita Cacat", butir kelima. Halaman itu tidak mencantumkan tanggal terbit maupun tanggal perubahan terakhir. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

Mencari bantuan

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Bagi peserta JKN, pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 14 (1) Pelayanan kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dimulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2013permenkes071.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Tgl. Penetapan 12 Nov 2013, Tgl. Pengundangan 28 Nov 2013, BN 2013 (1400): 28 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku, dengan empat perubahan (Permenkes 99/2015, 23/2017, 5/2018, 7/2021). Pasal 14 ayat (1). · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  2. Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta itu terdaftar, dan ketentuan itu tidak berlaku bagi peserta yang berada di luar wilayah fasilitas tempat ia terdaftar atau dalam keadaan kedaruratan medis.

    Apa kata sumbernya

    (2) Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar. (3) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Peserta yang: a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau b. dalam keadaan kedaruratan medis.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2013permenkes071.pdf — Permenkes 71/2013, Pasal 14 ayat (2) dan (3); status Berlaku, Pasal 14 tidak diubah oleh keempat perubahannya · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  3. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, dan pelayanan tingkat ketiga hanya atas rujukan dari tingkat kedua atau tingkat pertama; ketentuan itu dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 15 (1) Dalam hal Peserta memerlukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas indikasi medis, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan Sistem Rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. (3) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas. (5) Tata cara rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2013permenkes071.pdf — Permenkes 71/2013, Pasal 15 ayat (1)–(5); status Berlaku, Pasal 15 tidak diubah oleh keempat perubahannya · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  4. Bila sesuai indikasi medis peserta memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, peserta wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

    Apa kata sumbernya

    6. Apabila sesuai dengan indikasi medis Peserta memerlukan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, Peserta wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, dan pertimbangan geografis.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2013permenkes071.pdf — Permenkes 71/2013, Lampiran, huruf A (Persyaratan Umum) angka 6; status Berlaku · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  5. Setelah perubahan ketiga, fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat berupa puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik dokter layanan primer, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D pratama atau yang setara; fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.

    Apa kata sumbernya

    (2) Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. puskesmas atau yang setara; b. praktik dokter; c. praktik dokter gigi; d. praktik dokter layanan primer; e. klinik pratama atau yang setara; dan f. rumah sakit kelas D pratama atau yang setara. (3) Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. klinik utama atau yang setara; b. rumah sakit umum; dan c. rumah sakit khusus.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2018permenkes005.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Tgl. Penetapan 19 Feb 2018, Tgl. Pengundangan 13 Mar 2018, BN 2018 (367): 7 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku. Angka 1, yaitu Pasal 2 yang baru, ayat (2) dan (3). · 2018

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  6. Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik, yang meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, dan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis.

    Apa kata sumbernya

    10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi: a. administrasi pelayanan; b. pelayanan promotif dan preventif; c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; f. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan g. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2015permenkes099.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 31 Des 2015 / 08 Jan 2016, BN 2016 (15): 14 hlm; status Berlaku; angka 10 (Pasal 16 baru) · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  7. Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, bukan berdasarkan pertimbangan biaya.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 2 (1) Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan melalui pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik. (2) Sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Selain berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksesibilitas berupa jarak dan waktu tempuh, pelayanan yang berkualitas, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan; Tgl. Penetapan 01 Nov 2024, Tgl. Pengundangan 12 Nov 2024, BN 2024 (831): 12 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku; Mencabut: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Pasal 2. · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

    Apa kata sumbernya

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, halaman judul · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  9. Rujukan terdiri atas rujukan vertikal, rujukan horizontal, dan rujuk balik, dan yang menentukan rujukan adalah tenaga medis sebagai dokter penanggung jawab pelayanan.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 7 (1) Jenis rujukan pelayanan kesehatan perseorangan terdiri atas: a. rujukan vertikal; b. rujukan horizontal; dan c. rujuk balik. (2) Penentuan rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga medis sebagai DPJP.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 7 ayat (1) dan (2); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  10. Rujukan vertikal adalah rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan perujuk ke fasilitas yang tingkat kemampuan pelayanannya lebih tinggi, sesuai kebutuhan medis pasien.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 8 Rujukan vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 8; status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  11. Ketentuan rujukan itu dikecualikan bagi pasien dalam keadaan gawat darurat, kejadian luar biasa, wabah dan darurat bencana, serta keadaan tertentu lain yang ditetapkan oleh Menteri.

    Apa kata sumbernya

    Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan medis Pasien dengan kemampuan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pasien dalam keadaan: a. gawat darurat; b. kejadian luar biasa, wabah, dan darurat bencana; dan c. keadaan tertentu lain yang ditetapkan oleh Menteri.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 6 ayat (1); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  12. Rujuk balik adalah rujukan terhadap pasien yang telah selesai ditangani di fasilitas penerima rujukan tetapi masih membutuhkan perawatan lanjutan, kembali ke fasilitas yang kompetensinya lebih rendah atau ke fasilitas tingkat pertama.

    Apa kata sumbernya

    (1) Rujuk balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan dan masih dibutuhkan perawatan pelayanan kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya. … (2) Rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang lebih rendah kompetensinya; atau b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 11; status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  13. Untuk menjamin pemenuhan obat program rujuk balik, BPJS Kesehatan harus bekerja sama dengan apotek, ruang farmasi, atau instalasi farmasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mudah diakses peserta, dan obat itu dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi.

    Apa kata sumbernya

    13. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Untuk menjamin pemenuhan obat program rujuk balik BPJS Kesehatan harus melakukan kerjasama dengan apotek, ruang farmasi atau instalasi farmasi di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang mudah diakses oleh peserta JKN. (2) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2015permenkes099.pdf — Permenkes 99/2015, angka 13 (Pasal 25 baru); status Berlaku · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  14. Rujukan harus mendapat persetujuan lisan dan/atau tertulis dari pasien, dan persetujuan itu diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang paling sedikit berisi diagnosis, indikasi, tindakan dan tujuannya, risiko dan komplikasi, alternatif tindakan lain, risiko bila tindakan tidak dilakukan, prognosis, dan transportasi rujukan.

    Apa kata sumbernya

    (2) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari Pasien dan/atau yang mewakili. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Pasien dan/atau yang mewakili mendapatkan penjelasan. (4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi: a. diagnosis; b. indikasi; c. tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; e. alternatif tindakan lain dan risikonya; f. risiko apabila tindakan tidak dilakukan; g. prognosis setelah memperoleh tindakan; dan h. transportasi rujukan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 12 ayat (2)–(4); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  15. Sebelum merujuk, fasilitas perujuk harus melengkapi data administrasi dan data medis pasien, berkomunikasi dengan fasilitas penerima rujukan, dan membuat surat rujukan secara elektronik.

    Apa kata sumbernya

    (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk sebelum melakukan rujukan harus: a. melengkapi data administrasi dan data medis Pasien; b. melakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; c. membuat Surat Rujukan secara elektronik; d. memastikan Pasien yang akan dirujuk dalam kondisi stabil, siap untuk dirujuk, dan menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan; dan e. menjamin dan memastikan kebutuhan medis Pasien selama proses rujukan. (2) Seluruh kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara online/elektronik.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 15 ayat (1) dan (2), dengan pengecualian pada ayat (4); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  16. Kewajiban berkomunikasi lebih dahulu dengan fasilitas penerima rujukan dikecualikan bagi pasien rujukan rawat jalan.

    Apa kata sumbernya

    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 15 ayat (4); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  17. Surat rujukan dibuat secara elektronik dan dapat dicetak sesuai kebutuhan pasien; isinya paling sedikit memuat identitas pasien, identitas fasilitas dan unit layanan penerima rujukan, rekam medis, dan alasan rujukan.

    Apa kata sumbernya

    (1) Surat Rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas Pasien; b. identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; c. identitas unit layanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; d. rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. alasan rujukan. (2) Surat Rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak sesuai kebutuhan Pasien.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 17; status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  18. Fasilitas penerima rujukan tidak mengulang pemeriksaan penunjang terhadap pasien yang dirujuk, kecuali pemeriksaan yang masih dibutuhkan atau yang ditentukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan untuk menegakkan diagnosis.

    Apa kata sumbernya

    (6) Dalam pelaksanaan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan tidak melakukan pemeriksaan penunjang ulang terhadap Pasien yang dirujuk kecuali pemeriksaan penunjang yang masih dibutuhkan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan dalam hal DPJP di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan menentukan kebutuhan pemeriksaan ulang terhadap pemeriksaan penunjang tertentu untuk penegakan diagnosis dan tata laksana sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 14 ayat (6) dan (7); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  19. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; tindakan medis spesialistik; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik klinik; pelayanan jenazah; serta perawatan inap non intensif dan di ruang intensif.

    Apa kata sumbernya

    (1) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan meliputi : a. administrasi pelayanan; b. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; c. tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; d. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; e. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; f. rehabilitasi medis; g. pelayanan darah; h. pelayanan kedokteran forensik klinik; i. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan; j. perawatan inap non intensif; dan k. perawatan inap di ruang intensif.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2013permenkes071.pdf — Permenkes 71/2013, Pasal 20 ayat (1); status Berlaku; Pasal 20 tidak termasuk pasal yang diubah oleh Permenkes 99/2015, 23/2017, 5/2018 atau 7/2021 · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  20. Ikatan Ahli Urologi Indonesia menamai dirinya Perkumpulan Dokter Spesialis Urologi Indonesia.

    Apa kata sumbernya

    Perkumpulan Dokter Spesialis Urologi Indonesia (IAUI) adalah organisasi professional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perlayanan kesehatan dan keahlian pada urolog di Indonesia

    https://iaui.or.id/ — iaui.or.id, halaman depan; nama Inggris perhimpunan pada halaman yang sama adalah "Indonesia Urological Association" / "The Indonesian Association of Urologists (InaUA)"; halaman tidak bertanggal

    Dibaca pada 2026-09-22

  21. Dalam upaya kesehatan jiwa, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkompetensi dan berwenang meliputi dokter, dokter spesialis kedokteran jiwa, dokter spesialis lainnya, psikolog klinis, perawat, dan ners spesialis jiwa.

    Apa kata sumbernya

    Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokter; b. dokter spesialis kedokteran jiwa; c. dokter spesialis lainnya; d. psikolog klinis; e. perawat; f. ners spesialis jiwa; dan g. Tenaga Kesehatan lainnya yang mendukung Kesehatan jiwa.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024pp028.pdf — PP 28/2024, Pasal 166 ayat (2); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  22. Tenaga profesional lainnya dalam upaya kesehatan jiwa meliputi tenaga profesi psikolog, pekerja sosial, konselor, dan guru bimbingan konseling.

    Apa kata sumbernya

    Tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. tenaga profesi psikolog; b. pekerja sosial; c. konselor; dan d. guru bimbingan konseling.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024pp028.pdf — PP 28/2024, Pasal 166 ayat (4); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  23. Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi mendefinisikan psikolog sebagai seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi psikologi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.

    Apa kata sumbernya

    9. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.

    https://jdih.setneg.go.id/api/hukumproduk/pdf?l=uploads&f=Salinan%20UU%20Nomor%2023%20Tahun%202022.pdf&fl=P19484 — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi; ditetapkan dan diundangkan 03 Agu 2022; LN 2022 (166), TLN 6812; naskah dari JDIH Sekretariat Negara, https://jdih.setneg.go.id/. Pasal 1 angka 9. · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  24. Setiap psikolog yang menjalankan layanan psikologi wajib memiliki Surat Izin Layanan Psikologi, yaitu bukti tertulis pemberian kewenangan kepada psikolog untuk memberikan layanan psikologi, yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 17 Setiap Psikolog yang menjalankan Layanan Psikologi wajib memiliki SILP. SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

    https://jdih.setneg.go.id/api/hukumproduk/pdf?l=uploads&f=Salinan%20UU%20Nomor%2023%20Tahun%202022.pdf&fl=P19484 — UU 23/2022, Pasal 17 ayat (1)–(2) dan Pasal 1 angka 8 · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  25. Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menempatkan konsultasi psikologi, konseling psikologi, psikoterapi, psikoedukasi, dan pelatihan psikologi sebagai kegiatan intervensi psikologi, yaitu kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis klien.

    Apa kata sumbernya

    (2) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien. (3) Intervensi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. konsultasi Psikologi; b. konselingPsikologi; c. psikoterapi; d. psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan e. pelatihan Psikologi.

    https://jdih.setneg.go.id/api/hukumproduk/pdf?l=uploads&f=Salinan%20UU%20Nomor%2023%20Tahun%202022.pdf&fl=P19484 — UU 23/2022, Pasal 34 ayat (2) dan (3) · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  26. Penjelasan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menyebut Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sebagai induk organisasi profesi himpunan psikologi pada saat undang-undang itu diundangkan.

    Apa kata sumbernya

    Nama induk organisasi profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni Himpunan Psikologi Indonesia, dengan nama singkat HIMPSI dan sebagai perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

    https://jdih.setneg.go.id/api/hukumproduk/pdf?l=uploads&f=Salinan%20UU%20Nomor%2023%20Tahun%202022.pdf&fl=P19484 — UU 23/2022, Penjelasan Pasal 46 ayat (2); Tambahan Lembaran Negara Nomor 6812 · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  27. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Apa kata sumbernya

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-2024 — jdih.kemkes.go.id, halaman dokumen PP 28/2024, baris "Judul"; status "Berlaku" · 2024

    Dibaca pada 2026-09-22

  28. Pencegahan gangguan jiwa dilakukan melalui pelaksanaan deteksi dini, konseling, dan dukungan psikologis awal, dan deteksi dini itu dilakukan melalui skrining kesehatan jiwa untuk masyarakat sesuai siklus kehidupan dengan menggunakan instrumen standar.

    Apa kata sumbernya

    Pencegahan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaksanaan deteksi dini; b. konseling; dan c. dukungan psikologis awal.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024pp028.pdf — PP 28/2024, Pasal 153 ayat (2) dan (3); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  29. Konseling diberikan kepada orang yang berisiko dan dilakukan di tempat yang mendukung privasi untuk membantu seseorang dalam memecahkan permasalahan berdasarkan keputusan diri sendiri.

    Apa kata sumbernya

    diberikan kepada Orang yang Berisiko dan dilakukan di tempat yang mendukung privasi untuk membantu seseorang dalam memecahkan permasalahan berdasarkan keputusan diri sendiri.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024pp028.pdf — PP 28/2024, Pasal 153 ayat (4); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  30. Standar tarif pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional memuat kode INA-CBG tersendiri untuk terapi kelompok, prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa, psikoterapi individu dewasa akut, dan psikoterapi individu dewasa bukan akut.

    Apa kata sumbernya

    35 F-5-11-0 TERAPI KELOMPOK 512.600 36 F-5-12-0 PROSEDUR TES DIAGNOSTIK KESEHATAN JIWA 418.100 37 F-5-13-0 PSIKOTERAPI INDIVIDU DEWASA AKUT 683.700 38 F-5-14-0 PSIKOTHERAPI INDIVIDU DEWASA BUKAN AKUT 354.400 39 F-5-15-0 PENGOBATAN INDIVIDU KETERBELAKANGAN MENTAL 351.700 40 F-5-16-0 PSIKOTHERAPI INDIVIDU PADA KANAK-KANAK MASALAH KESEHATAN MENTAL 372.500

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2023permenkes0003.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 06 Jan 2023 / 09 Jan 2023, BN 2023 (35): 721 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku. Lampiran, INA-CBG tariff table. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

    Apa kata sumbernya

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2023permenkes0003.pdf — Permenkes 3/2023, halaman judul; status Berlaku · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  32. Pelayanan skrining kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional meliputi empat belas penyakit, antara lain stroke, penyakit jantung iskemik dan hipertensi, kanker payudara, anemia pada remaja putri, penyakit paru obstruktif kronis, tuberkulosis, kanker paru, hepatitis, kanker leher rahim, diabetes melitus, talasemia, dan kanker usus.

    Apa kata sumbernya

    KETIGA : Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi : a. skrining kesehatan untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi; b. skrining kesehatan untuk penyakit kanker payudara; c. skrining kesehatan untuk penyakit anemia pada remaja putri; d. skrining kesehatan untuk Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), e. skrining kesehatan untuk penyakit tuberkulosis, f. skrining kesehatan untuk kanker paru; g. skrining kesehatan untuk penyakit hepatitis; h. pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim; … i. pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim; j. pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus; k. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit talasemia; dan l. pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2023kepmenkes2090.pdf — Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2090/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Skrining Kesehatan dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Tgl. Penetapan 19 Okt 2023; status pada halaman JDIH: Berlaku, diubah oleh KMK HK.01.07/Menkes/34/2025 (fetch/A-59). Diktum KETIGA. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  33. Isi rekam medis adalah milik pasien, dan isi itu disampaikan kepada pasien.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 26 (1) Isi Rekam Medis milik Pasien. (2) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pasien. (3) Selain kepada Pasien, Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis; Tgl. Penetapan dan Pengundangan 31 Agu 2022, BN 2022 (829): 20 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku; Mencabut: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasal 26 ayat (1)–(3). · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  34. Rekam medis yang disampaikan kepada pasien paling sedikit memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan dan rencana tindak lanjut, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan pemberi pelayanan; rekam medis itu harus diberikan kepada pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, dan dapat diberikan kepada pasien rawat jalan apabila dibutuhkan.

    Apa kata sumbernya

    (6) Isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. identitas Pasien; b. hasil pemeriksaan fisik dan penunjang; c. diagnosis, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan; dan … d. nama dan tanda tangan Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. (7) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat oleh penanggung jawab pelayanan. (8) Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Pasien rawat inap dan rawat darurat pada saat pulang, atau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan pada saat melakukan rujukan. (9) Selain untuk Pasien rawat inap dan rawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Rekam Medis dapat diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf — Permenkes 24/2022, Pasal 26 ayat (6), (8) dan (9); status Berlaku · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  35. Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dapat dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan dan perawatan pasien, atas permintaan pasien sendiri, dan/atau untuk keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan, dan permintaan itu disampaikan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 33 (1) Pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan: a. atas persetujuan Pasien; dan/atau b. tidak atas persetujuan Pasien. (2) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik. (3) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan. Pasal 34 (1) Pembukaan isi Rekam Medis atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien; b. permintaan Pasien sendiri; dan/atau c. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan. (2) Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf — Permenkes 24/2022, Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1)–(2); status Berlaku · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  36. Peraturan yang sama menyatakan bahwa isi rekam medis dapat dibuka tanpa persetujuan pasien, antara lain untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, dan pembukaan itu dilakukan tanpa membuka identitas pasien.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 35 (1) Pembukaan isi Rekam Medis tidak atas persetujuan Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan: a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; … (2) Pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 35 ayat (1) dan (2); status pada halaman JDIH: Berlaku. · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

    Apa kata sumbernya

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf — Permenkes 24/2022, halaman judul · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  38. Peraturan yang sama menyatakan bahwa untuk penanganan kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana, dan untuk upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain, identitas pasien dapat dibuka kepada institusi yang berwenang.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 37 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dalam hal pembukaan isi Rekam Medis untuk kepentingan: a. penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana; dan b. upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat, identitas Pasien dapat dibuka kepada institusi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2022permenkes024.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 37; status pada halaman JDIH: Berlaku. · 2022

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-24

  39. Urologi adalah cabang bedah untuk saluran kemih, dan British Association of Urological Surgeons merumuskan ruang lingkupnya dengan menyebut perempuan maupun laki-laki.

    Apa kata sumbernya

    Urology is the branch of surgery relating to the management of conditions affecting the urinary system, including the kidneys, ureters, bladder and urethra, and the male and female external genitalia.

    Terjemahan kami

    Urologi adalah cabang bedah yang berkaitan dengan penanganan kondisi yang memengaruhi saluran kemih, meliputi ginjal, ureter, kandung kemih dan uretra, serta alat kelamin luar laki-laki dan perempuan.

    A Student Guide to Urology — British Association of Urological Surgeons · The British Association of Urological Surgeons Limited (BAUS), medical students' education section. Page 1, "What is Urology?". · 2014

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  40. Jurnal Royal Australian College of General Practitioners menempatkan dokter umum di awal jalur: dokter umum berperan dalam mengenali kondisi ini dan membuka akses ke intervensi psikologis.

    Apa kata sumbernya

    GPs play a part in identifying these conditions, defusing feelings of shame and embarrassment, and enabling access to psychological interventions, which are likely to provide significant benefits to individuals living with paruresis and/or parcopresis.

    Terjemahan kami

    Dokter umum berperan dalam mengenali kondisi ini, meredakan perasaan malu dan canggung, serta membuka akses ke intervensi psikologis, yang kemungkinan besar memberikan manfaat yang berarti bagi orang yang hidup dengan paruresis dan/atau parcopresis.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  41. Artikel yang sama menyatakan bahwa kemungkinan penyebab fisik diperiksa lebih dahulu: pasien sebaiknya diperiksa untuk kelainan anatomis atau fisiologis sebelum diagnosis paruresis dan/atau parcopresis ditegakkan.

    Apa kata sumbernya

    Patients presenting with suspected paruresis or parcopresis should be examined for anatomic or physiologic abnormalities prior to a diagnosis of paruresis and/or parcopresis being made.

    Terjemahan kami

    Pasien yang datang dengan dugaan paruresis atau parcopresis sebaiknya diperiksa untuk mencari kelainan anatomis atau fisiologis sebelum diagnosis paruresis dan/atau parcopresis ditegakkan.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  42. Jurnal yang sama menyebutkan mengapa pertemuan itu sulit dimulai: akibat stigma, pasien ragu mengangkat masalah paruresis dan parcopresis kepada klinisinya dan mungkin memilih untuk tidak mengungkapkannya.

    Apa kata sumbernya

    As a result of stigma and a perception that symptoms are embarrassing, patients hesitate to raise paruresis and parcopresis issues with their clinicians and may choose not to disclose.

    Terjemahan kami

    Akibat stigma dan anggapan bahwa gejalanya memalukan, pasien ragu mengangkat masalah paruresis dan parcopresis kepada klinisi mereka dan mungkin memilih untuk tidak mengungkapkannya.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  43. Kateterisasi intermiten - istilah yang lebih luas, dan ISC adalah bentuk yang dikerjakan sendiri - diajarkan, bukan dipelajari sendiri: kateterisasi intermiten sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai.

    Apa kata sumbernya

    IC should be taught by an appropriately experienced nurse

    Terjemahan kami

    IC sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Summary of recommendations, "Principles of management of nursing intervention", graded LE 4 / GR C. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

Sampel urine di layanan kesehatan

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Petunjuk teknis Cek Kesehatan Gratis Sekolah menyebut jenis pemeriksaan bagi peserta didik tingkat SMA, madrasah aliyah, SMK dan yang sederajat, yaitu status gizi, merokok, kebugaran, telinga, mata, gigi, kesehatan jiwa, tekanan darah, gula darah, anemia, talasemia, tuberkulosis, hati, dan kesehatan reproduksi.

    Apa kata sumbernya

    3. Jenis pemeriksaan pada peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/pesantren atau satuan pendidikan lain yang sederajat atau pada anak berusia 16-17 tahun yang berada di luar satuan pendidikan meliputi: a. Status Gizi; b. Merokok; c. Kebugaran; d. Telinga; e. Mata; f. Gigi; … g. Kesehatan Jiwa; h. Tekanan Darah; i. Gula Darah; j. Anemia (kelas 10 putri); k. Talasemia; l. Tuberkulosis; m. Hati: Hepatitis B dan C; dan n. Kesehatan Reproduksi.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2025kepmenkes770.pdf — Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/770/2025 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis Sekolah; status pada halaman JDIH: Berlaku; Lampiran, Bab tentang jenis pemeriksaan, angka 3 · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  2. Cek Kesehatan Gratis adalah pemeriksaan kesehatan yang diberikan sesuai kelompok umur di Puskesmas, sekali setahun, dengan pemeriksaan antara lain tekanan darah, gula darah dan fungsi ginjal, indera mata dan telinga, gigi, serta jiwa.

    Apa kata sumbernya

    Jenis Pemeriksaannya Apa Saja? Pemeriksaan diberikan sesuai dengan kelompok umur, antara lain: Pemeriksaan Kelainan Bawaan pada Bayi Baru Lahir Pengukuran Pertumbuhan (Berat Badan dan Tinggi Badan) dan Perkembangan (Bagi Balita) Pengukuran Tekanan Darah, Gula Darah, dan Fungsi Ginjal) Pemeriksaan Indera (Mata dan Telinga) Pemeriksaan Gigi, Jiwa, dan lain-lain

    https://ayosehat.kemkes.go.id/diet-sehat/cek-kesehatan-gratis — Ayo Sehat — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, halaman "Cek Kesehatan Gratis (CKG)"; halaman tidak bertanggal

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  3. Setiap calon pengantin, perempuan maupun laki-laki, harus menjalani deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lain sesuai standar, dan fasilitas itu menerbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang dapat digunakan untuk melaksanakan perkawinan.

    Apa kata sumbernya

    (2) Setiap calon pengantin baik perempuan maupun laki-laki harus melaksanakan deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sesuai standar. (3) Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang dapat digunakan calon pengantin untuk melaksanakan perkawinan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2025permenkes002.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi; ditetapkan dan diundangkan 20 Feb 2025, BN 2025 (114): 36 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku; Mencabut Permenkes 21/2021 (peraturan lama tentang pelayanan antenatal dan kontrasepsi). Pasal 28 ayat (2) dan (3). · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  4. Pemeriksaan kesehatan jemaah haji dilaksanakan dalam tiga tahap: tahap pertama di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi, tahap kedua di puskesmas dan/atau rumah sakit setelah kepastian keberangkatan, dan tahap ketiga di embarkasi menjelang pemberangkatan.

    Apa kata sumbernya

    (2) Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jemaah Haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi. (3) Pemeriksaan Kesehatan tahap kedua sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan. … (4) Pemeriksaan Kesehatan tahap ketiga sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat Jemaah Haji menjelang pemberangkatan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2016permenkes015.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji; 23 Mar 2016 / 11 Apr 2016, BN 2016 (550): 17 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku, blok "Mencabut"/"Dicabut" kosong. Pasal 6 ayat (2)–(4). · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  5. Penetapan status kesehatan jemaah haji dituangkan dalam surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji.

    Apa kata sumbernya

    (3) Penetapan Status Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dituangkan dalam surat keterangan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2016permenkes015.pdf — Permenkes 15/2016, Pasal 8 ayat (3); status Berlaku · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan sebelum kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru bilamana mungkin, dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

    Apa kata sumbernya

    (3) Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/1980PermenakertransPER2MEN%20.pdf — Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja; 13 Mar 1980; status pada jdih.kemnaker.go.id: Berlaku (ruas Status pada halaman dokumen, dibaca 2026-09-22; blok "Mencabut" kosong). Pasal 2 ayat (3). · 1980

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  7. Perusahaan yang disebut pasal sebelumnya dalam peraturan yang sama harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya satu tahun sekali, kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja, dan pemeriksaan itu meliputi fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru bilamana mungkin, dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

    Apa kata sumbernya

    (2) Semua perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) tersebut diatas harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang- kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. (3) Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi fisik lengkap kesegaran jasmani ronsgent paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.

    https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/1980PermenakertransPER2MEN%20.pdf — Permenakertrans PER-02/MEN/1980, Pasal 3 ayat (2) dan (3); status Berlaku · 1980

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  8. Dalam program pengelolaan penyakit kronis untuk hipertensi, pemeriksaan penunjang meliputi pemeriksaan kimia darah dan pemeriksaan urin analisis microalbuminuria.

    Apa kata sumbernya

    Sedangkan bagi peserta jaminan kesehatan yang terdeteksi menderita hipertensi, dilakukan tatalaksana penyakit hipertensi, pemeriksaan tekanan darah setiap bulan, edukasi pola hidup sehat dan dilakukan pemeriksaan penunjang program pengelolaan penyakit kronis hipertensi yang meliputi pemeriksaan kimia darah dan pemeriksaan urin analisis microalbuminuria.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2023kepmenkes2090.pdf — KMK 2090/2023, Lampiran, Bab II Pelaksanaan Skrining Kesehatan, tindak lanjut hasil skrining; status Berlaku · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  9. Bagi peserta jaminan kesehatan yang terdeteksi menderita diabetes melitus, pemeriksaan penunjang program pengelolaan penyakit kronis juga meliputi pemeriksaan urin analisis microalbuminuria.

    Apa kata sumbernya

    Peserta jaminan kesehatan yang terdeteksi menderita diabetes melitus dilakukan tatalaksana penyakit diabetes melitus dan dilakukan pemeriksaan penunjang program pengelolaan penyakit kronis yang meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa (GDP), pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), pemeriksaan HbA1c, pemeriksaan kimia darah dan pemeriksaan urin analisis microalbuminuria.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2023kepmenkes2090.pdf — KMK 2090/2023, Lampiran, Bab II Pelaksanaan Skrining Kesehatan, tindak lanjut hasil skrining bagi peserta yang terdeteksi diabetes melitus; status Berlaku · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  10. Dalam program pengelolaan penyakit kronis, pemeriksaan urin analisis diberikan dua kali dalam satu tahun.

    Apa kata sumbernya

    e. pemeriksaan kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan f. pemeriksaan urin analisis, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2023permenkes0003.pdf — Permenkes 3/2023, Pasal 14 ayat (2) huruf e dan f; status Berlaku · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  11. Standar pelayanan minimal kesehatan menempatkan pemeriksaan glukoprotein urin dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, untuk mengetahui diabetes serta risiko preeklamsia dan eklamsia.

    Apa kata sumbernya

    d. Pemeriksaan glukoprotein urin Sejumlah ibu hamil x 15% Mengetahui diabetes dan risiko pre eklamsi dan eklamsi

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes006.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 03 Apr 2024 / 16 Apr 2024, BN 2024 (204): 130 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku; Mencabut Permenkes 4/2019. Lampiran, tabel standar jumlah dan kualitas barang, pelayanan kesehatan ibu hamil. · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  12. Standar kuantitas pelayanan antenatal adalah kunjungan enam kali selama periode kehamilan: satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga.

    Apa kata sumbernya

    2) Standar kuantitas adalah kunjungan 6 kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan: a) Satu kali pada trimester pertama. b) Dua kali pada trimester kedua. c) Tiga kali pada trimester ketiga.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes006.pdf — Permenkes 6/2024, Lampiran, Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, butir c angka 2); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  13. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya kesehatan ibu pada masa kehamilan berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu, yang meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, pelayanan konseling, pelayanan skrining faktor risiko dan komplikasi kehamilan, pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi, pemberian suplementasi gizi, pelayanan medis, rujukan pada kasus komplikasi kehamilan, dan pelayanan kesehatan lainnya.

    Apa kata sumbernya

    Pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi; pelayanan konseling; pelayanan skrining faktor risiko dan komplikasi kehamilan; pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi; pemberian suplementasi gizi; pelayanan medis; rujukan pada kasus komplikasi kehamilan; dan Pelayanan Kesehatan lainnya.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024pp028.pdf — PP 28/2024, Pasal 11 ayat (3) (upaya kesehatan ibu pada masa kehamilan); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  14. Pemeriksaan urinalisa di laboratorium Puskesmas meliputi pemeriksaan makroskopis berupa warna, kejernihan, bau dan volume, serta pH, berat jenis, protein, glukosa, bilirubin, urobilinogen, keton, nitrit, lekosit, eritrosit, dan pemeriksaan mikroskopik berupa sedimen.

    Apa kata sumbernya

    e. Urinalisa: Makroskopis (Warna, Kejernihan, Bau, Volume), pH, Berat jenis, Protein, Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen, Keton, Nitrit, Lekosit, Eritrosit dan Mikroskopik (sedimen).

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2012permenkes037.pdf — Permenkes 37/2012, Lampiran, jenis pemeriksaan laboratorium Puskesmas, huruf e; status Berlaku · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  15. Daftar alat kesehatan ruang laboratorium Puskesmas mencakup alat uji analisa urin otomatis.

    Apa kata sumbernya

    8. Ruang Laboratorium a. Alat Tunggal 1) Alat hematologi otomatis penghitung sel/Hematologi Analyzer/Automated cell counter 2) Alat Pemeriksaan HB (Point Of Care Testing, POCT)/Hemoglobin meter analyzer 3) Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk gula darah 4) Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk asam urat 5) Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk kolesterol 6) Alat uji Analisa urin otomatis/Urine analyzer/ Automated urinalysis system 7) Alat uji kimia klinik multiparameter/Clinical chemistry analyzer/Multi parameter clinical chemistry test system

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes019.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; 24 Des 2024 / 31 Des 2024, BN 2024 (1039): 90 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku; Mencabut Permenkes 44/2016, Permenkes 43/2019 dan Permenkes 14/2021. Lampiran, instrumen penilaian, Ruang Laboratorium. · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  16. Daftar peralatan laboratorium Puskesmas mencantumkan pot spesimen urine bermulut lebar.

    Apa kata sumbernya

    16 Pot Spesimen Urine (Mulut Lebar)

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2012permenkes037.pdf — Permenkes 37/2012, Lampiran, daftar peralatan, nomor 16; status Berlaku · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  17. Untuk urin rutin, peraturan tentang penyelenggaraan laboratorium Puskesmas menetapkan spesimen berupa urin pagi sebanyak 15 ml dalam wadah gelas atau plastik, dengan stabilitas satu jam pada suhu kamar dan satu hari pada suhu 4–8 derajat Celsius.

    Apa kata sumbernya

    Urin rutin (pH, BJ, protein, glukosa, urobilinogen, bilirubin, keton Urin pagi 15ml G/P Suhu kamar (1 jam) 4-8°C ( 1 hari)

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2012permenkes037.pdf — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 14 Agu 2012 / 12 Nov 2012, BN 2012 (1118): 49 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku, blok "Mencabut"/"Dicabut" kosong. Lampiran, Tabel 5 (Jenis Spesimen, Antikoagulan/Pengawet dan Wadah Yang Dipakai Untuk Pemeriksaan Rujukan Dengan Stabilitasnya). · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  18. Untuk pemeriksaan urin 24 jam, peraturan itu menetapkan pengawet toluen, wadah gelas atau plastik, stabilitas empat jam, dan jumlah 2–5 ml dari urin 24 jam; untuk penetapan kuantitatif protein, spesimennya 5 ml urin dalam wadah plastik, stabil empat hari pada suhu 20–25 derajat Celsius.

    Apa kata sumbernya

    Pemeriksaan Urin Toluen G/P 4 jam urin 24 Jam 2-5 ml/urin 24 jam Protein, Urin 5ml - P 20-25°C (4 hari)

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2012permenkes037.pdf — Permenkes 37/2012, Lampiran, Tabel 5, bagian URINALISA; status Berlaku · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat.

    Apa kata sumbernya

    PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2012permenkes037.pdf — Permenkes 37/2012, halaman judul; status Berlaku · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  20. Fasilitas penerima rujukan tidak mengulang pemeriksaan penunjang terhadap pasien yang dirujuk, kecuali pemeriksaan yang masih dibutuhkan atau yang ditentukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan untuk menegakkan diagnosis.

    Apa kata sumbernya

    (6) Dalam pelaksanaan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan tidak melakukan pemeriksaan penunjang ulang terhadap Pasien yang dirujuk kecuali pemeriksaan penunjang yang masih dibutuhkan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan dalam hal DPJP di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan menentukan kebutuhan pemeriksaan ulang terhadap pemeriksaan penunjang tertentu untuk penegakan diagnosis dan tata laksana sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2024permenkes016.pdf — Permenkes 16/2024, Pasal 14 ayat (6) dan (7); status Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  21. Aturan pelayanan berjenjang bagi peserta jaminan kesehatan nasional itu sendiri dikecualikan pada keadaan gawat darurat.

    Apa kata sumbernya

    Pasal 15 (1) Dalam hal Peserta memerlukan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas indikasi medis, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan Sistem Rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. (3) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan pada keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas. (5) Tata cara rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    https://jdih.kemkes.go.id/storage/documents/pdfs/2013permenkes071.pdf — Permenkes 71/2013, Pasal 15 ayat (1)-(5); status Berlaku, Pasal 15 tidak diubah oleh keempat perubahannya · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  22. KHUSUS INGGRIS. Selebaran pasien sebuah layanan patologi NHS menyatakan bahwa banyak pemeriksaan laboratorium dapat dikerjakan dari darah, dan urine diminta ketika suatu kondisi paling baik didiagnosis dengan cara itu.

    Apa kata sumbernya

    Although many laboratory tests can be carried out on blood samples, some conditions are best diagnosed by analysing a small amount of urine.

    Terjemahan kami

    Meskipun banyak pemeriksaan laboratorium dapat dilakukan pada sampel darah, sebagian kondisi paling baik didiagnosis dengan menganalisis sedikit urine.

    Collecting a Random Urine Sample — Information for patients, relatives and carers — Scarborough, York and Hull Pathology Services (SHYPS), Department of Clinical Biochemistry, for York and Scarborough Teaching Hospitals NHS Foundation Trust and Hull University Teaching Hospitals NHS Trust. Document reference PIL1185 v5 (Y&S), HEY1448-2024 (Hull), version 5 issued November 2024, review date November 2027. Page 2, "Why is a Urine Sample needed?". · 2024

    Dibaca pada 2026-09-09

  23. KHUSUS INGGRIS. Selebaran yang sama menyatakan bahwa klinisi yang meminta sampel sebaiknya menjelaskan mengapa sampel itu diperlukan.

    Apa kata sumbernya

    Your GP or another healthcare professional, such as a nurse, should explain why a urine sample is required and how to collect it.

    Terjemahan kami

    Dokter umum Anda atau tenaga kesehatan lain, misalnya perawat, sebaiknya menjelaskan mengapa sampel urine diperlukan dan bagaimana cara mengumpulkannya.

    Collecting a Random Urine Sample — Information for patients, relatives and carers — Scarborough, York and Hull Pathology Services (SHYPS), Department of Clinical Biochemistry. Version 5, November 2024. Page 2, closing sentence of "Why is a Urine Sample needed?". · 2024

    Dibaca pada 2026-09-09

  24. KHUSUS INGGRIS. Selebaran yang sama menyatakan bahwa apa yang dikerjakan terhadap sampel mengikuti instruksi dokter yang meminta pemeriksaan.

    Apa kata sumbernya

    The laboratory will arrange for the sample to be tested according to the instructions provided by your doctor.

    Terjemahan kami

    Laboratorium akan mengatur agar sampel itu diperiksa sesuai instruksi yang diberikan oleh dokter Anda.

    Collecting a Random Urine Sample — Information for patients, relatives and carers — Scarborough, York and Hull Pathology Services (SHYPS), Department of Clinical Biochemistry. Version 5, November 2024. Page 6, "What will happen afterwards?". · 2024

    Dibaca pada 2026-09-09

  25. AUSTRALIA, dan hanya berlaku untuk satu pemeriksaan. Layanan informasi kesehatan nasional Australia menyatakan pemeriksaan hCG - tes kehamilan - dapat dikerjakan dari darah maupun urine.

    Apa kata sumbernya

    hCG tests can use blood or urine samples.

    Terjemahan kami

    Pemeriksaan hCG dapat memakai sampel darah atau urine.

    hCG test - pregnancy — healthdirect Australia, "hCG test", Key facts. Page last reviewed March 2025. · 2025

    Dibaca pada 2026-09-09

  26. KHUSUS INGGRIS. Standar mikrobiologi nasional Inggris menyatakan urine pancaran tengah dan urine clean catch adalah spesimen yang paling sering dikumpulkan dan yang dianjurkan untuk penggunaan rutin.

    Apa kata sumbernya

    MSU and clean catch urines are the most commonly collected specimens and are recommended for routine use.

    Terjemahan kami

    Urine pancaran tengah (MSU) dan urine clean catch adalah spesimen yang paling sering dikumpulkan dan dianjurkan untuk penggunaan rutin.

    UK Standards for Microbiology Investigations. B 41: Investigation of urine — Standards Unit, UK Health Security Agency · UK Standards for Microbiology Investigations, Bacteriology B 41, issue 8.8, issue date 05.12.25. Section 4.5, "Types of urine specimen and collection", under "Midstream urine (MSU) and clean-catch urine". · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  27. TIDAK KHUSUS SATU NEGARA, tetapi hanya berlaku bagi gejala khas sistitis. Panduan European Association of Urology menyatakan bahwa pada pasien dengan gejala khas sistitis, analisis urine hanya sedikit menambah ketepatan diagnosis.

    Apa kata sumbernya

    In patients presenting with typical symptoms of cystitis urine analysis (i.e. urine culture, dip stick testing, etc.) leads only to a minimal increase in diagnostic accuracy

    Terjemahan kami

    Pada pasien dengan gejala khas sistitis, analisis urine (yaitu biakan urine, pemeriksaan carik celup, dan sebagainya) hanya menghasilkan peningkatan ketepatan diagnosis yang minimal

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.4.3.c, "Laboratory diagnosis". · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  28. HANYA PEREMPUAN, dan hanya sistitis. Ringkasan bukti panduan yang sama menyatakan diagnosis sistitis yang akurat pada perempuan dapat didasarkan pada anamnesis, bukan pada sampel.

    Apa kata sumbernya

    An accurate diagnosis of cystitis in women can be based on a focused history of lower urinary tract symptoms and the absence of vaginal discharge or irritation.

    Terjemahan kami

    Diagnosis sistitis yang akurat pada perempuan dapat didasarkan pada anamnesis terarah tentang gejala saluran kemih bawah serta tidak adanya keputihan atau iritasi vagina.

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.4.3.d, Summary of evidence table, level of evidence 2b. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  29. TIDAK KHUSUS SATU NEGARA. Panduan yang sama menyatakan bahwa bila diagnosis sistitis belum jelas, pemeriksaan carik celup dapat meningkatkan kemungkinan diagnosis itu.

    Apa kata sumbernya

    However, if the diagnosis is unclear, dipstick analysis can increase the likelihood of a cystitis diagnosis

    Terjemahan kami

    Namun, bila diagnosisnya belum jelas, pemeriksaan carik celup dapat meningkatkan kemungkinan diagnosis sistitis

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.4.3.c, "Laboratory diagnosis", second sentence — the sentence immediately after HS10. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  30. TIDAK KHUSUS SATU NEGARA, dan hanya sistitis akut. Tabel rekomendasi panduan yang sama meminta pemeriksaan carik celup urine untuk diagnosis sistitis akut, dengan kekuatan rekomendasi yang dinilainya sendiri lemah.

    Apa kata sumbernya

    Use urine dipstick testing for diagnosis of acute cystitis.

    Terjemahan kami

    Gunakan pemeriksaan carik celup urine untuk diagnosis sistitis akut.

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.4.3.d, Recommendations table, second row. The strength rating "Weak" is the adjacent cell of the same row. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  31. HANYA PEREMPUAN, hanya sistitis, dan hanya bila tidak ada faktor risiko lain. Rekomendasi panduan yang sama tentang menegakkan diagnosis sistitis dari anamnesis dibatasi pada perempuan yang tidak memiliki faktor risiko lain untuk infeksi saluran kemih sistemik.

    Apa kata sumbernya

    Diagnose cystitis in women who have no other risk factors for systemic urinary tract infections based on:

    Terjemahan kami

    Tegakkan diagnosis sistitis pada perempuan yang tidak memiliki faktor risiko lain untuk infeksi saluran kemih sistemik berdasarkan:

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.4.3.d, Recommendations table, first row, strength rating "Strong". · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  32. HANYA PEREMPUAN. Bab sistitis dalam panduan Eropa berjudul sistitis pada perempuan dan mendefinisikan pokoknya sebagai infeksi kandung kemih tanpa tanda sistemik seperti demam, menggigil atau nyeri pinggang.

    Apa kata sumbernya

    Cystitis in women is defined as a symptomatic lower urinary tract infection limited to the bladder, in the absence of systemic symptoms or signs such as fever, chills, flank pain, or malaise.

    Terjemahan kami

    Sistitis pada perempuan didefinisikan sebagai infeksi saluran kemih bawah yang bergejala dan terbatas pada kandung kemih, tanpa gejala atau tanda sistemik seperti demam, menggigil, nyeri pinggang, atau rasa tidak enak badan.

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.4, "Cystitis in women", 3.4.1 Introduction, opening sentence. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  33. TIDAK KHUSUS SATU NEGARA. Panduan yang sama meminta urine dikumpulkan untuk urinalisis dan biakan bila dicurigai ada infeksi saluran kemih sistemik.

    Apa kata sumbernya

    For patients with suspected systemic UTI, urine should be collected for both urinalysis and culture with antimicrobial susceptibility testing.

    Terjemahan kami

    Pada pasien dengan dugaan infeksi saluran kemih sistemik, urine sebaiknya dikumpulkan untuk urinalisis sekaligus biakan dengan uji kepekaan antimikroba.

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.7.2.b, "Urinalysis and urine culture", the section's single sentence. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  34. TIDAK KHUSUS SATU NEGARA. Tabel rekomendasi panduan yang sama menempatkan perempuan hamil di antara keadaan yang mengharuskan dilakukannya biakan urine.

    Apa kata sumbernya

    Pregnant women.

    Terjemahan kami

    Perempuan hamil.

    EAU Guidelines on Urological Infections — EAU Guidelines Panel on Urological Infections · European Association of Urology, EAU Guidelines on Urological Infections, 2026 edition. Section 3.4.3.d, Recommendations table, third row ("Urine cultures should be done in the following situations:"), fifth bullet; strength rating "Strong". · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  35. KHUSUS INGGRIS. Standar mikrobiologi nasional Inggris menyatakan sebagian besar infeksi saluran kemih pada laki-laki dewasa bersifat rumit dan berkaitan dengan kelainan saluran kemih.

    Apa kata sumbernya

    Most infections in adult men are complicated and related to abnormalities of the urinary tract, although a low incidence occurs spontaneously in otherwise healthy young men.

    Terjemahan kami

    Sebagian besar infeksi pada laki-laki dewasa bersifat rumit dan berkaitan dengan kelainan saluran kemih, meskipun sebagian kecil terjadi secara spontan pada laki-laki muda yang sehat.

    UK Standards for Microbiology Investigations. B 41: Investigation of urine — Standards Unit, UK Health Security Agency · UK Standards for Microbiology Investigations, Bacteriology B 41, issue 8.8, issue date 05.12.25. Section 4.3, "Incidence of UTI", under "Men". · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  36. INGGRIS. Panduan NICE tentang pemeriksaan rutin sebelum operasi elektif menyatakan agar pemeriksaan carik celup urine tidak ditawarkan secara rutin sebelum operasi.

    Apa kata sumbernya

    Do not routinely offer urine dipstick tests before surgery.

    Terjemahan kami

    Jangan menawarkan pemeriksaan carik celup urine secara rutin sebelum operasi.

    Preoperative Tests (Update): Routine Preoperative Tests for Elective Surgery — 1, Guideline summary — National Guideline Centre (UK) · NICE Guideline No. 45, London: National Institute for Health and Care Excellence, April 2016. NCBI Bookshelf copy (Bookshelf ID NBK367919), chapter 1, "Guideline summary", 1.1 "Full list of recommendations", heading "Urinalysis", recommendation 20. · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  37. INGGRIS. Panduan yang sama menyatakan tes kehamilan dilakukan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan bila ada keraguan tentang kemungkinan ia hamil.

    Apa kata sumbernya

    Carry out a pregnancy test with the woman’s consent if there is any doubt about whether she could be pregnant.

    Terjemahan kami

    Lakukan tes kehamilan dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan bila ada keraguan tentang kemungkinan ia hamil.

    Preoperative Tests (Update): Routine Preoperative Tests for Elective Surgery — 1, Guideline summary — National Guideline Centre (UK) · NICE Guideline No. 45, London: National Institute for Health and Care Excellence, April 2016. NCBI Bookshelf copy (Bookshelf ID NBK367919), chapter 1, "Guideline summary", 1.1 "Full list of recommendations", heading "Pregnancy testing", recommendation 25. · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  38. TIDAK KHUSUS SATU NEGARA. Retensi urine sering terjadi setelah anestesi dan pembedahan, dengan insiden yang dilaporkan antara 5% dan 70%.

    Apa kata sumbernya

    Urinary retention is common after anesthesia and surgery, reported incidence of between 5% and 70%.

    Terjemahan kami

    Retensi urine sering terjadi setelah anestesi dan pembedahan, dengan insiden yang dilaporkan antara 5% dan 70%.

    Postoperative urinary retention: anesthetic and perioperative considerations — Gabriele Baldini; Hema Bagry; Armen Aprikian; Franco Carli · Anesthesiology 2009;110(5):1139-57. doi:10.1097/ALN.0b013e31819f7aea. PMID 19352147. Abstract only. · 2009

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  39. KHUSUS INGGRIS. Selebaran sebuah unit bedah sehari, yang ditulis untuk pasien yang pulang sebelum berkemih, menyatakan sebagian besar orang dalam keadaan itu berkemih dengan cukup normal pada waktunya.

    Apa kata sumbernya

    After your operation you may not want to pass urine before you are ready to leave the day procedure unit. The large majority of people in these circumstances pass urine quite normally in due course.

    Terjemahan kami

    Setelah operasi Anda, mungkin Anda belum ingin berkemih sebelum siap meninggalkan unit bedah sehari. Sebagian besar orang dalam keadaan seperti ini berkemih dengan cukup normal pada waktunya.

    Day Procedure Unit — Not Passed Urine? — Rachel Morris, Sister, Day Procedure Unit · Norfolk and Norwich University Hospitals NHS Foundation Trust, patient information leaflet, Trust Docs ID 29, version 8. Approved by the Patient Information Forum, further one-year review given 12 February 2024, review date 12 February 2025. One page; opening paragraph. · 2024

    Dibaca pada 2026-09-11

  40. KHUSUS INGGRIS. Selebaran urologi sebuah rumah sakit NHS menjelaskan pemindaian ultrasonografi kandung kemih sebagai pengukuran jumlah urine di dalam kandung kemih, yang dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah berkemih untuk memeriksa seberapa baik kandung kemih mengosongkan diri.

    Apa kata sumbernya

    An ultrasound bladder scan measures the amount of urine stored in the bladder. It can be carried out before passing urine and/or after passing urine to check how well the bladder has emptied.

    Terjemahan kami

    Pemindaian ultrasonografi kandung kemih mengukur jumlah urine yang tersimpan di dalam kandung kemih. Pemindaian itu dapat dilakukan sebelum berkemih dan/atau sesudah berkemih untuk memeriksa seberapa baik kandung kemih telah mengosongkan diri.

    Tests for urinary flow rate with ultrasound bladder scan — Gloucestershire Hospitals NHS Foundation Trust, Urology department, patient information leaflet GHPI0680_11_24, review due November 2027. · 2024

    Dibaca pada 2026-09-11

  41. Retensi urine akut adalah ketidakmampuan mendadak untuk berkemih dengan kandung kemih yang penuh; keadaan itu dapat sangat nyeri dan mengancam jiwa, dan memerlukan penanganan darurat segera.

    Apa kata sumbernya

    People with acute urinary retention are unable to urinate even though they have a full bladder. Acute urinary retention can cause severe pain and be life threatening. If you are suddenly unable to urinate, it’s important that you seek emergency medical treatment right away.

    Terjemahan kami

    Orang dengan retensi urine akut tidak mampu berkemih meskipun kandung kemihnya penuh. Retensi urine akut dapat menimbulkan nyeri hebat dan mengancam jiwa. Jika Anda tiba-tiba tidak dapat berkemih, penting bagi Anda untuk segera mencari penanganan medis darurat.

    Definition & Facts of Urinary Retention — NIDDK (US National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases, National Institutes of Health). Page last reviewed December 2019. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  42. KHUSUS INGGRIS. Standar yang sama menjelaskan alasannya: penundaan dan penyimpanan pada suhu kamar membuat organisme berkembang biak sehingga hasilnya tidak lagi mencerminkan keadaan klinis yang sebenarnya.

    Apa kata sumbernya

    Delays and storage at room temperature allow organisms to multiply, which generate results that do not reflect the true clinical situation.

    Terjemahan kami

    Penundaan dan penyimpanan pada suhu kamar membuat organisme berkembang biak, sehingga menghasilkan hasil yang tidak mencerminkan keadaan klinis yang sebenarnya.

    UK Standards for Microbiology Investigations. B 41: Investigation of urine — Standards Unit, UK Health Security Agency · UK Standards for Microbiology Investigations, Bacteriology B 41, issue 8.8, issue date 05.12.25. Specimen collection, "Transport of urine specimens", second sentence. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

Pilihan Anda

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. “Intervensi psikologis kemungkinan besar menjadi terapi lini pertama. Walaupun uji klinis belum pernah dilakukan, terapi perilaku kognitif (CBT) kemungkinan besar bermanfaat.”

    Apa kata sumbernya

    Given the psychogenic nature of paruresis and parcopresis, psychological interventions are likely to be the first line of treatment. Although clinical trials have yet to be undertaken, cognitive behavioural therapy (CBT) is likely to be helpful given its known efficacy in treating other anxiety-based conditions (eg SAD, specific phobias).

    Terjemahan kami

    Mengingat sifat psikogenik paruresis dan parcopresis, intervensi psikologis kemungkinan besar menjadi terapi lini pertama. Walaupun uji klinis belum pernah dilakukan, terapi perilaku kognitif (CBT) kemungkinan besar bermanfaat mengingat efikasinya yang telah diketahui dalam menangani kondisi berbasis kecemasan lain (mis. SAD, fobia spesifik).

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-07

  2. Dalam penelitian terhadap 101 orang yang menjalani terapi paparan bertahap dalam lokakarya akhir pekan: “Temuan menunjukkan bahwa terapi paparan bertahap memperbaiki keparahan global gejala kandung kemih malu yang dilaporkan sendiri oleh peserta dan bahwa perbaikan itu bertahan pada tindak lanjut satu tahun.”

    Apa kata sumbernya

    This article explores the use of graduated exposure therapy during weekend-long workshops for the treatment of paruresis. One hundred one participants participated in workshops and were administered pretreatment, posttreatment, and 1-year follow-up treatment scales. [...] Findings suggest that graduated exposure therapy improves self-reported global severity of shy bladder symptoms and that these gains were maintained at 1-year follow up.

    Terjemahan kami

    Artikel ini menelaah penggunaan terapi paparan bertahap dalam lokakarya sepanjang akhir pekan untuk penanganan paruresis. Seratus satu peserta mengikuti lokakarya dan diberikan skala penilaian sebelum terapi, sesudah terapi, dan pada tindak lanjut satu tahun. […] Temuan menunjukkan bahwa terapi paparan bertahap memperbaiki keparahan global gejala kandung kemih malu yang dilaporkan sendiri oleh peserta dan bahwa perbaikan itu bertahan pada tindak lanjut satu tahun.

    Paruresis (shy bladder syndrome): a cognitive-behavioral treatment approach — Steven Soifer; Joseph Himle; Kathleen Walsh · Social Work in Health Care 49(5):494-507. doi:10.1080/00981381003684898 · 2010

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-07

  3. Tinjauan sistematis paruresis melaporkan bahwa “Gejala paruresis terbukti berkurang dalam satu penelitian intervensi.”

    Apa kata sumbernya

    Over the 1418 studies screened, ten were found relating to at least one review question. [...] Paruresis symptoms were shown to reduce in one intervention study.

    Terjemahan kami

    Dari 1.418 penelitian yang disaring, sepuluh ditemukan berkaitan dengan setidaknya satu pertanyaan tinjauan. […] Gejala paruresis terbukti berkurang dalam satu penelitian intervensi.

    A systematic review of paruresis: Clinical implications and future directions — Kenley L J Kuoch; Denny Meyer; David W Austin; Simon R Knowles · Journal of Psychosomatic Research 98:122-129. doi:10.1016/j.jpsychores.2017.05.015. PMID 28554367 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  4. Dalam sebuah uji terkendali untuk paruresis tipe menghindar, kelompok pembandingnya diberi sepuluh minggu CBT dan desensitisasi sistematis: “Kelompok kontrol diberi 10 minggu CBT dan desensitisasi sistematis.”

    Apa kata sumbernya

    The control group was assigned 10 weeks of CBT and systematic desensitisation.

    Terjemahan kami

    Kelompok kontrol diberi 10 minggu CBT dan desensitisasi sistematis.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. PMC10582859 · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  5. Pada uji itu, kelompok yang hanya diberi CBT dan desensitisasi sistematis memiliki “angka efektivitas klinis total” 62,5%.

    Apa kata sumbernya

    The total clinical efficacy rate was 80.0% and 62.5% in the treatment and control groups, respectively.

    Terjemahan kami

    Angka efektivitas klinis total adalah 80,0% dan 62,5% berturut-turut pada kelompok perlakuan dan kelompok kontrol.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Results, "Comparison of clinical efficacy". · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  6. Keterbatasan pertama yang disebut sendiri oleh uji itu adalah bahwa pasien memilih sendiri kelompok yang mereka ikuti.

    Apa kata sumbernya

    First, patients self-selecting which group they joined created selection bias. In future research, randomised controlled trials can be employed to enhance the credibility of the studies.

    Terjemahan kami

    Pertama, pasien memilih sendiri kelompok yang mereka ikuti sehingga menimbulkan bias seleksi. Pada penelitian mendatang, uji terkendali teracak dapat digunakan untuk meningkatkan kredibilitas penelitian.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Discussion, "Limitations". · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  7. Dalam sebuah laporan kasus dari layanan NHS, satu laki-laki menjalani dua belas sesi CBT dan skornya “turun sepanjang terapinya, dan bertahan pada tindak lanjut satu bulan”.

    Apa kata sumbernya

    Peter attended 12 sessions of CBT including one follow-up session a month after treatment had ended. [...] Peter subjectively found the intervention helpful and his scores on all of the outcome measures reduced over the course of his therapy, and were maintained at one month follow-up.

    Terjemahan kami

    Peter mengikuti 12 sesi CBT termasuk satu sesi tindak lanjut sebulan setelah terapi berakhir. […] Secara subjektif Peter merasa intervensi itu menolong dan skornya pada seluruh ukuran luaran turun sepanjang terapinya, dan bertahan pada tindak lanjut satu bulan.

    Cognitive Behavioural Therapy for Paruresis or "Shy Bladder Syndrome": A Case Study — David Hambrook; Tanya Taylor; Victoria Bream · Behavioural and Cognitive Psychotherapy 45(1):79-84. doi:10.1017/S1352465816000321. PMID 27439900 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  8. Penulis yang sama menyebut pustaka yang mereka tambahi sebagai pustaka yang “langka”.

    Apa kata sumbernya

    This report adds to the scarce literature regarding effective treatments for individuals suffering with paruresis.

    Terjemahan kami

    Laporan ini menambah pustaka yang langka mengenai terapi yang efektif bagi individu yang mengalami paruresis.

    Cognitive Behavioural Therapy for Paruresis or "Shy Bladder Syndrome": A Case Study — David Hambrook; Tanya Taylor; Victoria Bream · Behavioural and Cognitive Psychotherapy 45(1):79-84. doi:10.1017/S1352465816000321 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  9. Dalam uji itu, mengajarkan relaksasi daerah panggul adalah salah satu bagian CBT, bukan terapi tersendiri.

    Apa kata sumbernya

    A second component was to teach self-relaxation techniques, especially those involving the pelvic area.

    Terjemahan kami

    Komponen kedua adalah mengajarkan teknik relaksasi diri, terutama yang melibatkan daerah panggul.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Methods, "Study design and procedure". · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  10. Dalam laporan kasus di jurnal dokter umum Australia, pelatihan ulang pernapasan adalah bagian dari CBT yang diberikan kepada pasien, di samping psikoedukasi dan restrukturisasi kognitif.

    Apa kata sumbernya

    The focus of these sessions included psychoeducation (educating the patient about how anxiety influences bladder and bowel function), stress/anxiety management (breathing retraining) and cognitive restructuring (reappraising unhelpful thoughts the patient may have regarding voiding and defecation).

    Terjemahan kami

    Fokus sesi-sesi tersebut meliputi psikoedukasi (memberi pemahaman kepada pasien tentang bagaimana kecemasan memengaruhi fungsi kandung kemih dan usus), manajemen stres/kecemasan (pelatihan ulang pernapasan), dan restrukturisasi kognitif (menilai ulang pikiran yang tidak menolong yang mungkin dimiliki pasien tentang berkemih dan buang air besar).

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Case: Presentation of paruresis and parcopresis", treatment paragraph. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  11. Artikel yang sama menempatkan manajemen stres dan mindfulness di tempat yang sama — sebagai hal yang dapat menolong kecemasannya, di samping terapi utamanya.

    Apa kata sumbernya

    Other psychologically focused strategies such as stress management, including mindfulness, may also promote more adaptive emotion regulation and in turn a lessening of anxious arousal.

    Terjemahan kami

    Strategi lain yang berfokus pada aspek psikologis, seperti manajemen stres termasuk mindfulness, juga dapat mendorong regulasi emosi yang lebih adaptif dan pada gilirannya mengurangi bangkitan kecemasan.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Treatment recommendations". · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  12. Panduan perawat Eropa mencantumkan untuk apa kateterisasi intermiten digunakan, dimulai dari “retensi urine akut atau kronis akibat kondisi nonneurogenik atau neurogenik”.

    Apa kata sumbernya

    acute or chronic urinary retention due to nonneurogenic or neurogenic conditions

    Terjemahan kami

    retensi urine akut atau kronis akibat kondisi nonneurogenik atau neurogenik

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Indications, contraindications, and alternatives for IC", first bullet under Indications. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  13. Rekomendasi panduan itu sendiri tentang siapa yang mengajarkan kateterisasi intermiten: “IC sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai”.

    Apa kata sumbernya

    IC should be taught by an appropriately experienced nurse

    Terjemahan kami

    IC sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Principles of management of nursing intervention, recommendations table, "Patient and caregiver education". · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  14. Bahkan kateterisasi oleh tenaga kesehatan pun hanya sebagian langkahnya yang sama, lalu terbelah menjadi urutan untuk perempuan dan urutan untuk laki-laki.

    Apa kata sumbernya

    Some steps for urethral catheterisation by a health care professional according to the aseptic procedure are common to both male and female. The table separates through steps 14-22.

    Terjemahan kami

    Sebagian langkah kateterisasi uretra oleh tenaga kesehatan profesional menurut prosedur aseptik sama untuk laki-laki maupun perempuan. Tabel tersebut memisahkannya mulai langkah 14 sampai 22.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Procedures for IC", preamble to the procedure table. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  15. Infeksi saluran kemih adalah komplikasi kateterisasi intermiten yang paling sering terjadi.

    Apa kata sumbernya

    A UTI is an infection involving any part of the urinary system, including urethra, bladder, ureters, and kidney. A UTI is the most common complication and is often associated with inflammation.

    Terjemahan kami

    ISK adalah infeksi yang melibatkan bagian mana pun dari sistem saluran kemih, termasuk uretra, kandung kemih, ureter, dan ginjal. ISK merupakan komplikasi yang paling sering terjadi dan sering disertai peradangan.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Complications", Infection. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  16. Siapa yang boleh meresepkan kateterisasi intermiten bergantung pada yurisdiksi dan pada kebijakan setempat.

    Apa kata sumbernya

    The practitioner authorised to prescribe IC will depend on the jurisdiction and local health care organisation policy.

    Terjemahan kami

    Tenaga kesehatan yang berwenang meresepkan IC bergantung pada yurisdiksi dan kebijakan organisasi pelayanan kesehatan setempat.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. Principles of management of nursing intervention, opening sentence. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-08

  17. Sebuah laporan lama menangani empat laki-laki dengan paruresis: “Atenolol efektif pada satu pasien. Tiga pasien memberikan respons yang buruk terhadap fenelzin, dan ketiganya mengalami efek samping yang mengganggu.”

    Apa kata sumbernya

    Four men with paruresis received trials of atenolol or phenelzine or both. Atenolol was effective in one patient. Three patients had a poor response to phenelzine, and they all experienced troublesome side effects.

    Terjemahan kami

    Empat laki-laki dengan paruresis menjalani percobaan atenolol atau fenelzin atau keduanya. Atenolol efektif pada satu pasien. Tiga pasien memberikan respons yang buruk terhadap fenelzin, dan ketiganya mengalami efek samping yang mengganggu.

    Pharmacotherapy of four men with paruresis — James A Hatterer; Jack M Gorman; Abby J Fyer; Raphael B Campeas; Franklin R Schneier; Eric Hollander; Laszlo A Papp; Michael R Liebowitz · American Journal of Psychiatry 147(1):109-111. doi:10.1176/ajp.147.1.109. PMID 2403470 · 1990

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  18. Hasil gabapentin yang sering diulang-ulang adalah sebuah laporan kasus tunggal, dan simpulan penulisnya sendiri adalah bahwa obat itu “sebaiknya diteliti lebih lanjut”.

    Apa kata sumbernya

    This case report presents the first instance of successful monotherapy treatment of paruresis with gabapentin. [...] Gabapentin should be studied further for its potential use in the treatment of paruresis.

    Terjemahan kami

    Laporan kasus ini menyajikan contoh pertama keberhasilan terapi tunggal paruresis dengan gabapentin. […] Gabapentin sebaiknya diteliti lebih lanjut untuk kemungkinan penggunaannya dalam terapi paruresis.

    Monotherapy treatment of paruresis with gabapentin — Kenneth R Kaufman · International Clinical Psychopharmacology 20(1):53-55. doi:10.1097/00004850-200501000-00011. PMID 15602118 · 2005

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  19. Dalam sebuah laporan kasus, atenolol diberikan kepada seorang pasien laki-laki setelah terapi dengan propranolol tidak berhasil; obat itu mengurangi gejala fisik kecemasan dan tidak mengubah kemampuannya berkemih di toilet umum.

    Apa kata sumbernya

    Atenolol, a cardioselective beta blocker, was administered following unsuccessful treatment with propranolol to a male with a significant history of paruresis. During atenolol therapy, the client reported a decrease in ANS symptoms but no increase in ability to urinate in public restrooms.

    Terjemahan kami

    Atenolol, penyekat beta kardioselektif, diberikan setelah terapi dengan propranolol tidak berhasil kepada seorang laki-laki dengan riwayat paruresis yang bermakna. Selama terapi atenolol, klien melaporkan penurunan gejala sistem saraf otonom tetapi tidak ada peningkatan kemampuan berkemih di toilet umum.

    Atenolol treatment of paruresis — George Zgourides · Psychological Reports 68(3 Pt 1):766. doi:10.2466/pr0.1991.68.3.766. PMID 1891538 · 1991

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  20. Dalam laporan kasus propranolol yang lebih dahulu: “Klien tidak melaporkan peningkatan yang bermakna pada kemampuannya berkemih di fasilitas umum selama paparan berikutnya.”

    Apa kata sumbernya

    The client did not report a significant increase in his ability to urinate in public facilities during subsequent exposures.

    Terjemahan kami

    Klien tidak melaporkan peningkatan yang bermakna pada kemampuannya berkemih di fasilitas umum selama paparan berikutnya.

    Propranolol treatment of paruresis (psychogenic urinary retention): a brief case report — George D Zgourides; Ricks Warren · Perceptual and Motor Skills 71(3 Pt 1):885-886. doi:10.2466/pms.1990.71.3.885. PMID 1981391 · 1990

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  21. Artikel di jurnal dokter umum Australia itu menempatkan obat sebagai tambahan, bukan sebagai terapinya: “Farmakoterapi juga dapat sesuai sebagai terapi tambahan.”

    Apa kata sumbernya

    Pharmacotherapy may also be appropriate as an adjunct.

    Terjemahan kami

    Farmakoterapi juga dapat sesuai sebagai terapi tambahan.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Treatment recommendations". · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  22. “Meskipun ada efikasi obat yang dilaporkan, psikoterapi dianggap sebagai intervensi terbaik untuk paruresis dan parcopresis sampai uji klinis lebih lanjut diteliti.”

    Apa kata sumbernya

    Despite the reported efficacy of medication, psychotherapy is considered the best intervention for paruresis and parcopresis until further clinical trials are investigated.

    Terjemahan kami

    Meskipun ada efikasi obat yang dilaporkan, psikoterapi dianggap sebagai intervensi terbaik untuk paruresis dan parcopresis sampai uji klinis lebih lanjut diteliti.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Treatment recommendations", closing sentence. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  23. Sebelum paruresis didiagnosis, penyebab fisiknya semestinya disingkirkan lebih dahulu.

    Apa kata sumbernya

    Patients presenting with suspected paruresis or parcopresis should be examined for anatomic or physiologic abnormalities prior to a diagnosis of paruresis and/or parcopresis being made. Given the complexities of urinary and gastrointestinal functioning, collection of a thorough history, physical examination and use of appropriate investigative and diagnostic assessment should be conducted to rule out disorders of organic aetiology and allow for accurate diagnosis and initial management.

    Terjemahan kami

    Pasien yang datang dengan dugaan paruresis atau parcopresis sebaiknya diperiksa untuk mencari kelainan anatomis atau fisiologis sebelum diagnosis paruresis dan/atau parcopresis ditegakkan. Mengingat rumitnya fungsi saluran kemih dan saluran cerna, pengambilan anamnesis yang menyeluruh, pemeriksaan fisik, dan penggunaan asesmen investigatif serta diagnostik yang sesuai sebaiknya dilakukan untuk menyingkirkan gangguan dengan etiologi organik dan memungkinkan diagnosis yang akurat serta tata laksana awal.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Diagnostic challenges", opening sentences. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  24. Pembesaran prostat jinak terutama sering terjadi pada laki-laki dan siapa pun yang memiliki prostat di atas usia 50 tahun.

    Apa kata sumbernya

    Benign prostate enlargement (BPE), also known as benign prostatic hyperplasia (BPH), is a condition that affects older men and anyone with a prostate. It’s particularly common in men and anyone with a prostate over 50 years of age and isn’t usually a serious threat to health.

    Terjemahan kami

    Pembesaran prostat jinak (BPE), yang juga dikenal sebagai benign prostatic hyperplasia (BPH), adalah kondisi yang menyerang laki-laki yang lebih tua dan siapa pun yang memiliki prostat. Kondisi ini terutama sering terjadi pada laki-laki dan siapa pun yang memiliki prostat di atas usia 50 tahun dan biasanya bukan ancaman serius bagi kesehatan.

    Benign prostate enlargement — NHS inform (NHS 24, Scotland's national health information service). Page last updated 1 June 2026. · 2026

    Dibaca pada 2026-09-09

  25. Dokter yang menilai pembesaran prostat diharapkan “menyingkirkan kondisi lain yang menimbulkan gejala serupa”.

    Apa kata sumbernya

    Your GP will also want to rule out other conditions that cause similar symptoms to prostate enlargement.

    Terjemahan kami

    Dokter umum Anda juga akan ingin menyingkirkan kondisi lain yang menimbulkan gejala serupa dengan pembesaran prostat.

    Benign prostate enlargement — NHS inform (NHS 24, Scotland's national health information service). Page last updated 1 June 2026. "How is benign prostate enlargement diagnosed?" · 2026

    Dibaca pada 2026-09-09

  26. Dalam survei terhadap 63 orang dengan paruresis, rerata lama gejalanya adalah 24,5 tahun.

    Apa kata sumbernya

    Sixty-three patients (59 M, 4 F) completed the questionnaire. The mean age of the subjects was 38.1+/-12 years, with the mean duration of symptoms being 24.5+/-13 years.

    Terjemahan kami

    Enam puluh tiga pasien (59 L, 4 P) menyelesaikan kuesioner. Rerata usia subjek adalah 38,1+/-12 tahun, dengan rerata lama gejala 24,5+/-13 tahun.

    Is "shy bladder syndrome" a subtype of social anxiety disorder? A survey of people with paruresis — Bavanisha Vythilingum; Dan J Stein; Steven Soifer · Depression and Anxiety 16(2):84-87. doi:10.1002/da.10061. PMID 12219340 · 2002

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  27. Simpulan survei itu sendiri: “paruresis dapat menjadi gejala yang kronis dan melumpuhkan”.

    Apa kata sumbernya

    Thus, paruresis can be a chronic and disabling symptom, and there seems to be an association between paruresis and other performance anxieties.

    Terjemahan kami

    Dengan demikian, paruresis dapat menjadi gejala yang kronis dan melumpuhkan, dan tampaknya terdapat hubungan antara paruresis dan kecemasan performa lainnya.

    Is "shy bladder syndrome" a subtype of social anxiety disorder? A survey of people with paruresis — Bavanisha Vythilingum; Dan J Stein; Steven Soifer · Depression and Anxiety 16(2):84-87. doi:10.1002/da.10061 · 2002

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  28. Dalam laporan kasus yang diterbitkan jurnal itu, seorang pasien membatasi asupan cairannya karena kecemasannya.

    Apa kata sumbernya

    As a result of his anxiety, the patient restricted fluid intake and altered his dietary habits to decrease the likelihood of needing to use the restroom in public.

    Terjemahan kami

    Akibat kecemasannya, pasien membatasi asupan cairan dan mengubah kebiasaan makannya untuk mengurangi kemungkinan perlu menggunakan toilet umum.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Case: Presentation of paruresis and parcopresis". · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  29. Panduan itu tentang siapa yang boleh mengajarkan kateterisasi intermiten: “Belum ada standar yang disepakati untuk edukasi pasien dan pengasuh tentang IC, dan hanya perawat yang terlatih dengan baik yang boleh memberikan pengajaran.”

    Apa kata sumbernya

    There is a lack of agreed standards for patient and caregiver education on IC, and only properly trained nurses should provide teaching.

    Terjemahan kami

    Belum ada standar yang disepakati untuk edukasi pasien dan pengasuh tentang IC, dan hanya perawat yang terlatih dengan baik yang boleh memberikan pengajaran.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Patient and caregiver education", opening sentence. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  30. “Angka efektivitas klinis total” dalam uji itu adalah hitungan kepala pasien yang mencapai salah satu dari tiga tingkat perbaikannya, bukan ukuran seberapa jauh gejalanya turun.

    Apa kata sumbernya

    total effective rate=(number of clinical control cases+number of apparent effective cases+number of effective cases)/total cases×100%

    Terjemahan kami

    angka efektif total=(jumlah kasus terkendali secara klinis+jumlah kasus efektif nyata+jumlah kasus efektif)/total kasus×100%

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Methods, "Scales and efficacy rating". · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  31. Kelompok kontrol uji itu dianalisis sebagai 32 pasien; tiga dari 35 yang ikut serta dikeluarkan.

    Apa kata sumbernya

    Of the 35 enrollees in the control group, three were excluded for failure to meet the standardised psychotherapy requirements. In total, 32 subjects were included in the outcome analysis, with an exclusion rate of 8.6%.

    Terjemahan kami

    Dari 35 peserta pada kelompok kontrol, tiga dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan psikoterapi yang dibakukan. Secara keseluruhan, 32 subjek disertakan dalam analisis luaran, dengan angka eksklusi 8,6%.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Results, opening paragraph. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  32. Seluruh peserta uji itu laki-laki: “Seluruh peserta adalah laki-laki muda.”

    Apa kata sumbernya

    All participants were young males.

    Terjemahan kami

    Seluruh peserta adalah laki-laki muda.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Results, opening paragraph. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  33. Tingkat perbaikan terendah dari ketiga tingkat dalam uji itu adalah penurunan sebagian pada skor gejala: “perbaikan gejala sedang dan kepuasan pasien”.

    Apa kata sumbernya

    effective: moderate symptom improvement and patient satisfaction, ≥30% and <60% reduction in symptom rating scale score compared with that before treatment

    Terjemahan kami

    efektif: perbaikan gejala sedang dan kepuasan pasien, penurunan skor skala penilaian gejala ≥30% dan <60% dibandingkan dengan sebelum terapi

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Methods, "Scales and efficacy rating", criterion 3. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  34. Pembesaran prostat dapat “menyulitkan Anda untuk mulai berkemih”.

    Apa kata sumbernya

    make it difficult for you to start urinating

    Terjemahan kami

    menyulitkan Anda untuk mulai berkemih

    Benign prostate enlargement — NHS inform (NHS 24, Scotland's national health information service). Page last updated 1 June 2026. "Symptoms of benign prostate enlargement", first item of the list of effects on urination. · 2026

    Dibaca pada 2026-09-09

  35. Dalam kasus yang sama, perilaku pengaman pasien diidentifikasi dalam terapi dan dihilangkan secara bertahap.

    Apa kata sumbernya

    In addition, safety behaviours were also identified [...] and gradually eliminated based on a collaborative approach.

    Terjemahan kami

    Selain itu, perilaku pengaman juga diidentifikasi […] dan dihilangkan secara bertahap berdasarkan pendekatan kolaboratif.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Case: Presentation of paruresis and parcopresis", treatment paragraph. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  36. Baris kelompok kontrol pada Tabel 2: dari 20 laki-laki yang dihitung oleh angka 62,5% itu, 16 orang hanya mencapai pita terendah dari tiga pita bertingkat.

    Apa kata sumbernya

    Table 2 Comparison of clinical efficacy between two male groups with avoidant paruresis | Group | n | Clinically controlled | Significantly effective | Effective | Ineffective | Total effectiveness rate (%) | [...] | Control group | 32 | 2 | 2 | 16 | 12 | 62.50

    Terjemahan kami

    Tabel 2 Perbandingan efikasi klinis antara dua kelompok laki-laki dengan paruresis tipe menghindar | Kelompok | n | Terkendali secara klinis | Efektif bermakna | Efektif | Tidak efektif | Angka efektivitas total (%) | […] | Kelompok kontrol | 32 | 2 | 2 | 16 | 12 | 62,50

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Table 2, control-group row. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  37. Baris kelompok kontrol pada Tabel 2: 2 dari 32 orang mencapai pita tertinggi, yaitu terkendali secara klinis.

    Apa kata sumbernya

    Table 2 Comparison of clinical efficacy between two male groups with avoidant paruresis | Group | n | Clinically controlled | Significantly effective | Effective | Ineffective | Total effectiveness rate (%) | [...] | Control group | 32 | 2 | 2 | 16 | 12 | 62.50

    Terjemahan kami

    Tabel 2 Perbandingan efikasi klinis antara dua kelompok laki-laki dengan paruresis tipe menghindar | Kelompok | n | Terkendali secara klinis | Efektif bermakna | Efektif | Tidak efektif | Angka efektivitas total (%) | […] | Kelompok kontrol | 32 | 2 | 2 | 16 | 12 | 62,50

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Table 2, control-group row. · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  38. Uji suara air mengalir mengikutsertakan 18 laki-laki, mengukur mereka dua kali berselang seminggu dalam urutan yang diacak, dengan dan tanpa suara itu, di dalam ruangan yang tertutup rapat.

    Apa kata sumbernya

    Eighteen consecutive male patients with LUTS were prospectively enrolled between March and April 2014. Uroflowmetry with PVR measured by a bladder scan was randomly performed once weekly for two consecutive weeks with and without SRW in a completely sealed room after pre-checked bladder volume was scanned to be more than 150 cc.

    Terjemahan kami

    Delapan belas pasien laki-laki berurutan dengan LUTS diikutsertakan secara prospektif antara Maret dan April 2014. Uroflowmetri dengan PVR yang diukur memakai pemindai kandung kemih dilakukan secara acak sekali seminggu selama dua minggu berturut-turut dengan dan tanpa SRW di dalam ruangan yang tertutup rapat setelah volume kandung kemih yang diperiksa sebelumnya terpindai lebih dari 150 cc.

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798. PMID 25978725 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  39. Uji itu menyebut nama aplikasi dan pengeras suara yang dipakainya untuk memutar suara tersebut.

    Apa kata sumbernya

    SRW was played using river water sound of the iPhone application Relax Melodies (iLBSoft, Ipnos Software Inc., Canada Montreal) during voiding, and a speaker system (Bose SoundLink Bluetooth Mobile speaker II) was used to regenerate real running water sound.

    Terjemahan kami

    SRW diputar menggunakan suara air sungai dari aplikasi iPhone Relax Melodies (iLBSoft, Ipnos Software Inc., Canada Montreal) selama berkemih, dan sistem pengeras suara (Bose SoundLink Bluetooth Mobile speaker II) digunakan untuk menghasilkan kembali suara air mengalir yang nyata.

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  40. Laju pancaran puncak bermakna lebih tinggi dengan suara air mengalir daripada tanpa suara itu.

    Apa kata sumbernya

    Mean PFR values with SRW were significantly higher than were those without SRW (15.7 ± 6.2 mL/s vs. 12.3 ± 4.1 mL/s, p = 0.013).

    Terjemahan kami

    Rerata nilai PFR dengan SRW bermakna lebih tinggi daripada tanpa SRW (15,7 ± 6,2 mL/detik vs. 12,3 ± 4,1 mL/detik, p = 0,013).

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  41. Laju pancaran puncak naik pada 13 peserta dan turun pada 5 peserta.

    Apa kata sumbernya

    PFR with SRW increased in 13 (72%) and decreased in 5 (28%) participants

    Terjemahan kami

    PFR dengan SRW meningkat pada 13 (72%) dan menurun pada 5 (28%) peserta

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  42. Tidak ada ukuran berkemih lain yang berbeda dengan adanya suara itu.

    Apa kata sumbernya

    However, no differences were observed in other voiding parameters of UFM and PVR, including average flow rate, voided volume, and voiding time

    Terjemahan kami

    Namun, tidak ditemukan perbedaan pada parameter berkemih lain dari UFM dan PVR, termasuk laju pancaran rata-rata, volume berkemih, dan waktu berkemih

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  43. Peserta melaporkan lebih mudah mulai berkemih dengan suara itu, dan makalahnya menandai laporan tersebut dengan “data tidak disajikan”.

    Apa kata sumbernya

    All patients in this study indicated that they could easily initiate urination with SRW (data not presented).

    Terjemahan kami

    Semua pasien dalam penelitian ini menyatakan bahwa mereka dapat dengan mudah memulai berkemih dengan SRW (data tidak disajikan).

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  44. Paruresis muncul dalam makalah itu sebagai harapan untuk penelitian mendatang, bukan sebagai temuan.

    Apa kata sumbernya

    further studies that compensate for these limitations are warranted, and it is expected that similarly favorable outcomes would be obtained for helping patients with voiding problems in various ways, especially for those patients with paruresis

    Terjemahan kami

    penelitian lebih lanjut yang mengatasi keterbatasan-keterbatasan ini perlu dilakukan, dan diharapkan luaran yang sama baiknya akan diperoleh untuk menolong pasien dengan masalah berkemih dengan berbagai cara, terutama bagi pasien dengan paruresis

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  45. Simpulan makalah itu sendiri adalah tentang laki-laki dengan gejala saluran kemih bawah.

    Apa kata sumbernya

    The study showed that SRW from a mobile phone application may be helpful in facilitating voiding functions by increasing PFR in male LUTS patients.

    Terjemahan kami

    Penelitian ini menunjukkan bahwa SRW dari aplikasi telepon seluler dapat membantu memudahkan fungsi berkemih dengan meningkatkan PFR pada pasien laki-laki dengan LUTS.

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  46. Pesertanya adalah laki-laki yang datang ke bagian urologi untuk pertama kalinya dengan gejala saluran kemih bawah.

    Apa kata sumbernya

    Participants were those who presented with LUTS in the urology department for the first time.

    Terjemahan kami

    Peserta adalah mereka yang datang dengan LUTS di bagian urologi untuk pertama kalinya.

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798 · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-10

  47. Luaran uji itu diukur segera setelah terapi dan tidak pernah lagi sesudahnya, yang disebut penulisnya sebagai keterbatasan ketiga mereka.

    Apa kata sumbernya

    Third, we only took measures immediately post-treatment. In future research, we can increase the frequency of follow-up measurements to determine the duration of treatment effectiveness.

    Terjemahan kami

    Ketiga, kami hanya melakukan pengukuran segera setelah terapi. Pada penelitian mendatang, kami dapat menambah frekuensi pengukuran tindak lanjut untuk menentukan lama efektivitas terapi.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Discussion, "Limitations". · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  48. Tiba-tiba tidak dapat mengeluarkan urine sama sekali, dengan kandung kemih yang penuh, adalah retensi urine akut dan memerlukan penanganan gawat darurat apa pun penyebabnya.

    Apa kata sumbernya

    People with acute urinary retention are unable to urinate even though they have a full bladder. Acute urinary retention can cause severe pain and be life threatening. If you are suddenly unable to urinate, it’s important that you seek emergency medical treatment right away.

    Terjemahan kami

    Orang dengan retensi urine akut tidak mampu berkemih meskipun kandung kemihnya penuh. Retensi urine akut dapat menimbulkan nyeri hebat dan mengancam jiwa. Jika Anda tiba-tiba tidak dapat berkemih, penting bagi Anda untuk segera mencari penanganan medis darurat.

    Definition & Facts of Urinary Retention — NIDDK (US National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases), "Urinary Retention", Definition & Facts, "What are the types of urinary retention?", acute. Page marked "Last Reviewed December 2019". · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  49. Artikel di jurnal dokter umum Australia itu memisahkan paruresis dari dysfunctional voiding menurut tempat kejadiannya: “tidak seperti DV, paruresis terbatas pada toilet umum yang asing atau ramai”.

    Apa kata sumbernya

    For instance, dysfunctional voiding (DV) has been noted to share similar symptoms with paruresis as both conditions involve urinary retention in the absence of anatomic, obstructive, infectious or neurologic pathology. However, unlike DV, paruresis is isolated to unfamiliar or busy public restrooms.

    Terjemahan kami

    Sebagai contoh, dysfunctional voiding (DV) tercatat memiliki gejala yang serupa dengan paruresis karena kedua kondisi tersebut melibatkan retensi urine tanpa adanya patologi anatomis, obstruktif, infeksi, atau neurologis. Namun, tidak seperti DV, paruresis terbatas pada toilet umum yang asing atau ramai.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700. "Diagnostic challenges", second paragraph. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  50. Panduan EAU tentang gejala saluran kemih bawah pada perempuan menyatakan bahwa anamnesis yang menyeluruh dan pemeriksaan fisik yang terfokus “semestinya menjadi langkah pertama dalam asesmen siapa pun dengan LUTS”.

    Apa kata sumbernya

    Taking a thorough clinical history and carrying out a focussed physical examination are fundamental to the process of clinical evaluation. Despite the lack of supportive high-level evidence, there is universal agreement that they should be the first step in the assessment of anyone with LUTS.

    Terjemahan kami

    Pengambilan anamnesis klinis yang menyeluruh dan pelaksanaan pemeriksaan fisik yang terfokus merupakan dasar dari proses evaluasi klinis. Meskipun bukti tingkat tinggi yang mendukung belum ada, terdapat kesepakatan universal bahwa keduanya semestinya menjadi langkah pertama dalam asesmen siapa pun dengan LUTS.

    EAU Guidelines on Non-neurogenic Female LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 3, Diagnosis, section 3.1 "History and physical examination", opening paragraph. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  51. Panduan EAU tentang gejala saluran kemih bawah pada laki-laki menyatakan bahwa anamnesis harus menelaah “obat yang sedang digunakan, kebiasaan gaya hidup, faktor emosional dan psikologis”.

    Apa kata sumbernya

    In addition, current medication, lifestyle habits, emotional and psychological factors must be reviewed.

    Terjemahan kami

    Selain itu, obat yang sedang digunakan, kebiasaan gaya hidup, faktor emosional dan psikologis harus ditelaah.

    EAU Guidelines on the Management of Non-neurogenic Male LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 4, Diagnostic evaluation, section 4.1 "Medical history", first paragraph. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  52. Panduan untuk laki-laki menyatakan bahwa pemeriksaan urine “harus disertakan dalam evaluasi awal setiap pasien yang datang dengan LUTS”.

    Apa kata sumbernya

    Urinalysis (dipstick or microscopy) must be included in the primary evaluation of any patient presenting with LUTS to identify conditions such as urinary tract infections (UTI), microhaematuria and diabetes mellitus.

    Terjemahan kami

    Urinalisis (dipstick atau mikroskopi) harus disertakan dalam evaluasi awal setiap pasien yang datang dengan LUTS untuk mengenali kondisi seperti infeksi saluran kemih (ISK), mikrohematuria, dan diabetes melitus.

    EAU Guidelines on the Management of Non-neurogenic Male LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 4, section 4.5 "Urinalysis", opening sentence. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  53. Panduan untuk perempuan meminta catatan harian kandung kemih sebagai bagian dari asesmen awal.

    Apa kata sumbernya

    Ask patients with LUTS to complete a bladder diary as part of the standardised initial assessment and follow-up of female LUTS.

    Terjemahan kami

    Mintalah pasien dengan LUTS mengisi catatan harian kandung kemih sebagai bagian dari asesmen awal yang dibakukan dan tindak lanjut LUTS pada perempuan.

    EAU Guidelines on Non-neurogenic Female LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 3, section 3.3.1 "Summary of evidence and recommendations for bladder diaries", recommendations table, first row. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  54. Panduan untuk laki-laki menyebut pemeriksaan laju pancaran urine sebagai “uji urodinamik non-invasif yang digunakan secara luas”.

    Apa kata sumbernya

    Urinary flow rate assessment is a widely used non-invasive urodynamic test.

    Terjemahan kami

    Penilaian laju pancaran urine adalah uji urodinamik non-invasif yang digunakan secara luas.

    EAU Guidelines on the Management of Non-neurogenic Male LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 4, section 4.9 "Uroflowmetry", opening sentence. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  55. Sisa urine di kandung kemih setelah berkemih diukur dengan ultrasonografi atau dengan kateter, dan panduan untuk perempuan lebih memilih ultrasonografi.

    Apa kata sumbernya

    Post-void residual volume can be measured by catheterisation or ultrasound (US). [...] US measurement of PVR volume is preferable to catheterisation, due to its favourable risk-benefit profile.

    Terjemahan kami

    Volume residu pascaberkemih dapat diukur dengan kateterisasi atau ultrasonografi (US). […] Pengukuran volume PVR dengan US lebih dipilih daripada kateterisasi, karena profil risiko-manfaatnya yang menguntungkan.

    EAU Guidelines on Non-neurogenic Female LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 3, section 3.5 "Post-void residual volume", first and second paragraphs. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  56. Protokol keamanan uji terkendali itu adalah rangkaian pemeriksaan yang sama — “ultrasonografi (ginjal, ureter, kandung kemih, sisa urine), uji fungsi ginjal, dan analisis urine” — yang akan dijalankan jika gejala seorang peserta memburuk.

    Apa kata sumbernya

    If there had been a significant worsening of symptoms accompanied by other urinary system symptoms, our hospital’s doctors would have promptly conducted urinary system examinations, such as ultrasound (kidney, ureter, bladder, residual urine), renal function tests, and urine analysis, and provided appropriate treatment, based on the findings.

    Terjemahan kami

    Jika terjadi perburukan gejala yang bermakna disertai gejala sistem saluran kemih lain, dokter rumah sakit kami akan segera melakukan pemeriksaan sistem saluran kemih, seperti ultrasonografi (ginjal, ureter, kandung kemih, sisa urine), uji fungsi ginjal, dan analisis urine, serta memberikan terapi yang sesuai berdasarkan temuannya.

    Chinese herbal medicine combined with cognitive-behavioural therapy for avoidant paruresis: a controlled trial — Shengjing Liang; Ying Zhou; Chao Yu; Xiang Gao; Feng Ji; Qi Fang; Zhen Zhang; Lei Yang; Yong Zhao; Yi Zhao; Rui Yin; Kai Chen; Zheng Lu · General Psychiatry 36(5):e101014. doi:10.1136/gpsych-2023-101014. Methods, "Safety-related treatment". · 2023

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  57. Panduan untuk laki-laki tidak menjadikan pemeriksaan kamera ke dalam kandung kemih sebagai pemeriksaan rutin: pemeriksaan itu untuk keadaan ketika “temuannya dapat mengubah diagnosis atau terapi”.

    Apa kata sumbernya

    Perform urethrocystoscopy in men with LUTS if the findings may change diagnosis or treatment.

    Terjemahan kami

    Lakukan uretrosistoskopi pada laki-laki dengan LUTS apabila temuannya dapat mengubah diagnosis atau terapi.

    EAU Guidelines on the Management of Non-neurogenic Male LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 4, section 4.11 "Urethrocystoscopy", recommendation row (strength rating: weak). · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  58. Uji tekanan kandung kemih bukan pemeriksaan rutin: “pemeriksaan urodinamik umumnya hanya ditawarkan apabila terapi konservatif dan medikamentosa telah gagal”.

    Apa kata sumbernya

    Due to the invasive nature of the test, a urodynamic investigation is generally only offered if conservative and medical treatment have failed.

    Terjemahan kami

    Karena sifat pemeriksaannya yang invasif, pemeriksaan urodinamik umumnya hanya ditawarkan apabila terapi konservatif dan medikamentosa telah gagal.

    EAU Guidelines on the Management of Non-neurogenic Male LUTS — European Association of Urology; edition presented at the EAU Annual Congress, London 2026. ISBN 978-94-92671-32-5. Chapter 4, section 4.12 "Urodynamics", paragraph on indications. · 2026

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  59. Sebuah tinjauan tentang retensi urine akibat obat menyatakan bahwa “banyak obat dapat berinteraksi dengan jalur berkemih” dan menyebut golongan obat yang dilaporkan melakukannya, dimulai dari obat dengan aktivitas antikolinergik — di antaranya “obat antipsikotik, obat antidepresan, dan obat pernapasan antikolinergik” — lalu opioid dan benzodiazepin.

    Apa kata sumbernya

    Because of the complex mechanism of micturition, many drugs can interact with the micturition pathway, all via different modes of action. [...] Urinary retention has been described with the use of drugs with anticholinergic activity (e.g. antipsychotic drugs, antidepressant agents and anticholinergic respiratory agents), opioids and anaesthetics, alpha-adrenoceptor agonists, benzodiazepines, NSAIDs, detrusor relaxants and calcium channel antagonists.

    Terjemahan kami

    Karena mekanisme berkemih yang rumit, banyak obat dapat berinteraksi dengan jalur berkemih, masing-masing melalui cara kerja yang berbeda. […] Retensi urine telah dilaporkan pada penggunaan obat dengan aktivitas antikolinergik (mis. obat antipsikotik, obat antidepresan, dan obat pernapasan antikolinergik), opioid dan anestetik, agonis alfa-adrenoseptor, benzodiazepin, OAINS, relaksan detrusor, dan antagonis kanal kalsium.

    Drug-induced urinary retention: incidence, management and prevention — K M Verhamme; M C Sturkenboom; B H Stricker; R Bosch · Drug Safety 31(5):373-388. doi:10.2165/00002018-200831050-00002. PMID 18422378 · 2008

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  60. Panduan klinis Inggris tentang gangguan kecemasan sosial menawarkan CBT lebih dahulu kepada orang dewasa dan, bagi mereka yang menolaknya dan menginginkan obat, menawarkan “sebuah selective serotonin reuptake inhibitor (SSRI)”.

    Apa kata sumbernya

    For adults who decline cognitive behavioural interventions and express a preference for a pharmacological intervention, discuss their reasons for declining cognitive behavioural interventions and address any concerns. If the person wishes to proceed with a pharmacological intervention, offer a selective serotonin reuptake inhibitor (SSRI) (escitalopram or sertraline).

    Terjemahan kami

    Bagi orang dewasa yang menolak intervensi perilaku kognitif dan menyatakan lebih memilih intervensi farmakologis, bicarakan alasan mereka menolak intervensi perilaku kognitif dan tanggapi setiap kekhawatirannya. Jika orang tersebut ingin melanjutkan dengan intervensi farmakologis, tawarkan sebuah selective serotonin reuptake inhibitor (SSRI) (escitalopram atau sertraline).

    Social Anxiety Disorder: Recognition, Assessment and Treatment — National Collaborating Centre for Mental Health (UK) · NICE Clinical Guidelines, No. 159. Leicester (UK): British Psychological Society; 2013. NCBI Bookshelf copy of the full guideline, chapter 9 "Summary of recommendations", 9.3.2.4 and 9.3.2.5. · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  61. Panduan yang sama: “Jangan menawarkan antikonvulsan, antidepresan trisiklik, benzodiazepin, atau obat antipsikotik secara rutin untuk menangani gangguan kecemasan sosial pada orang dewasa.”

    Apa kata sumbernya

    Do not routinely offer anticonvulsants, tricyclic antidepressants, benzodiazepines or antipsychotic medication to treat social anxiety disorder in adults.

    Terjemahan kami

    Jangan menawarkan antikonvulsan, antidepresan trisiklik, benzodiazepin, atau obat antipsikotik secara rutin untuk menangani gangguan kecemasan sosial pada orang dewasa.

    Social Anxiety Disorder: Recognition, Assessment and Treatment — National Collaborating Centre for Mental Health (UK) · NICE Clinical Guidelines, No. 159. Leicester (UK): British Psychological Society; 2013. NCBI Bookshelf copy of the full guideline, chapter 9, section 9.6 "Interventions that are not recommended to treat social anxiety disorder", 9.6.1.2. · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  62. Uraian panduan itu tentang apa yang pernah dipakai untuk gangguan kecemasan sosial menyebut setiap obat yang ada di halaman ini: fenelzin di antara MAOI, gabapentin di antara antikonvulsan, serta atenolol dan propranolol sebagai antagonis beta yang “sering digunakan untuk menangani gejala tertentu seperti tremor”.

    Apa kata sumbernya

    Monoamine oxidase inhibitors (MAOIs), principally phenelzine and moclobemide, have been used for the treatment of social anxiety disorder as have the anticonvulsants gabapentin and pregabalin. Benzodiazepines have also been used, but their long-term use is actively discouraged. Beta-antagonists such as atenolol or propranolol have often been used to treat specific symptoms such as tremor.

    Terjemahan kami

    Penghambat monoamin oksidase (MAOI), terutama fenelzin dan moklobemid, telah digunakan untuk terapi gangguan kecemasan sosial, demikian pula antikonvulsan gabapentin dan pregabalin. Benzodiazepin juga telah digunakan, tetapi penggunaan jangka panjangnya tidak dianjurkan secara aktif. Antagonis beta seperti atenolol atau propranolol sering digunakan untuk menangani gejala tertentu seperti tremor.

    Social Anxiety Disorder: Recognition, Assessment and Treatment — National Collaborating Centre for Mental Health (UK) · NICE Clinical Guidelines, No. 159. Leicester (UK): British Psychological Society; 2013. NCBI Bookshelf copy of the full guideline, chapter 6 "Interventions for adults", section 6.2.1 "Pharmacological interventions". · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  63. Makalah tentang suara air mengukur hasilnya sendiri terhadap penyekat alfa, obat yang lazim dalam uji-uji LUTS yang dikutipnya.

    Apa kata sumbernya

    Several meta-analyses and an international randomized controlled trial to evaluate the efficacy of alpha blockers to treat LUTS showed a significant PFR increase of 2.2 mL/s compared with the control group.

    Terjemahan kami

    Beberapa meta-analisis dan satu uji terkendali teracak internasional untuk menilai efikasi penyekat alfa dalam menangani LUTS menunjukkan peningkatan PFR yang bermakna sebesar 2,2 mL/detik dibandingkan dengan kelompok kontrol.

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798. Discussion. · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  64. Tabel komplikasi kateterisasi intermiten dalam panduan itu melampaui infeksi: uretritis, epididimo-orkitis, prostatitis, perdarahan uretra, jalur palsu, dan striktur uretra; jalur palsu didefinisikan sebagai keadaan yang “Terjadi ketika sebuah benda menembus dinding uretra.”

    Apa kata sumbernya

    Occurs when an object passes through the wall of the urethra. [...] A narrowing of the urethra.

    Terjemahan kami

    Terjadi ketika sebuah benda menembus dinding uretra. […] Penyempitan uretra.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Complications", Table 5 "Complications experienced by IC users", Description column, rows "False passage" and "Urethral stricture". · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  65. Panduan yang sama: striktur “lebih sering terjadi pada laki-laki karena uretra laki-laki lebih panjang daripada uretra perempuan”.

    Apa kata sumbernya

    Strictures are more common in men because the male urethra is longer than the female’s and the female urethra is straighter than the male’s.

    Terjemahan kami

    Striktur lebih sering terjadi pada laki-laki karena uretra laki-laki lebih panjang daripada uretra perempuan dan uretra perempuan lebih lurus daripada uretra laki-laki.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Intermittent urethral dilatation", opening sentence. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  66. Untuk ukuran-ukuran yang tidak berubah, penulisnya menyatakan “ukuran sampelnya kecil”.

    Apa kata sumbernya

    To evaluate differences in other voiding parameters of UFM and PVR and differences according to timing of the sound application, the sample size was small.

    Terjemahan kami

    Untuk menilai perbedaan pada parameter berkemih lain dari UFM dan PVR serta perbedaan menurut waktu pemberian suara, ukuran sampelnya kecil.

    Changes in Urination According to the Sound of Running Water Using a Mobile Phone Application — Whi-An Kwon; Sung Han Kim; Sohee Kim; Jae Young Joung; Jinsoo Chung; Kang Hyun Lee; Sang-Jin Lee; Ho Kyung Seo · PLOS ONE 10(5):e0126798. doi:10.1371/journal.pone.0126798. Discussion, limitations paragraph. · 2015

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  67. Sebuah tinjauan pustaka dalam jurnal kedokteran Indonesia menulis bahwa pemeriksaan uroflowmetri bersifat tidak invasif dan digunakan untuk mengetahui laju pancaran urine selama berkemih, sehingga berkaitan dengan gejala saluran kemih bawah.

    Apa kata sumbernya

    Pemeriksaan uroflowmetri bersifat non invasif dan digunakan untuk mengetahui laju pancaran uri selama berkemih sehingga berkaitan dengan lower urinary tract symptoms (LUTS).

    Literature Review: Hubungan Hasil Pemeriksaan Uroflowmetri dengan Volume Prostat pada Pasien Benign Prostatic Hyperplasia (BPH) — Cantika Novianti; Hendra Sutapa; Dewi Indah Noviana Pratiwi · Homeostasis: Jurnal Mahasiswa Pendidikan Dokter, Universitas Lambung Mangkurat, Vol 4 No 3 (2021). Dibaca pada Garuda (Garba Rujukan Digital), indeks jurnal nasional. · 2021

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  68. Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang tentang kesehatan menyebut tata laksana nonfarmakologis, di samping tata laksana farmakologis serta rujukan dan rujuk balik, sebagai bagian dari penatalaksanaan dalam upaya kesehatan jiwa yang bersifat kuratif.

    Apa kata sumbernya

    (3) Upaya Kesehatan jiwa yang bersifat kuratif dilaksanakan melalui proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat. (4) Penatalaksanaan yang tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tata laksana farmakologis, tata laksana nonfarmakologis, serta rujukan dan rujuk balik oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan.

    Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; ditetapkan dan diundangkan 26 Jul 2024, LN 2024 (135), 656 hlm; status pada halaman JDIH: Berlaku. Pasal 157 ayat (3) dan (4). · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

Paruresis pada perempuan

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Para peneliti yang mempelajari cara perempuan memakai toilet umum membuka pembahasannya dengan mengatakan bahwa pokok ini nyaris belum ditengok: “Perilaku berkemih dan buang air sering dianggap urusan pribadi, sehingga hambatan untuk memakai toilet di tempat kerja dan di ruang publik jarang dibicarakan dan sangat sedikit diteliti.”

    Apa kata sumbernya

    Toileting behaviors are often considered to be a private matter, and therefore, barriers to restroom use at work and in public are frequently not discussed and have been minimally studied.

    Terjemahan kami

    Perilaku berkemih dan buang air sering dianggap urusan pribadi, sehingga hambatan untuk memakai toilet di tempat kerja dan di ruang publik jarang dibicarakan dan sangat sedikit diteliti.

    Why Do Women Not Use the Bathroom? Women's Attitudes and Beliefs on Using Public Restrooms — Siobhan M Hartigan; Kemberlee Bonnet; Leah Chisholm; Casey Kowalik; Roger R Dmochowski; David Schlundt; W Stuart Reynolds · International Journal of Environmental Research and Public Health 17(6):2053. doi:10.3390/ijerph17062053. PMID 32244871. PMC7142493. Discussion, opening sentence. · 2020

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  2. Satu-satunya penelitian yang menanyakan apakah kondisi ini tampak berbeda pada perempuan menemukan perbedaan yang sedikit — pada sampel yang 87,7% laki-laki: “sebagian besar peserta adalah laki-laki (87,7%; N=57). Meskipun perbedaan menurut jenis kelamin dalam manifestasi klinis gangguan ini tampak terbatas...”

    Apa kata sumbernya

    RESULTS: 65 participants showed clinically relevant symptoms of paruresis, as suggested by a PCL score above the threshold. Mean age was 28 ys (SD= ± 7.75 ys); most of participants were male (87.7%; N=57). Although gender differences in the clinical manifestations of the disorder appear limited, the variable mostly connected to the severity of paruresis is the presence of a further diagnosis of generalized social phobia.

    Terjemahan kami

    HASIL: 65 peserta menunjukkan gejala paruresis yang relevan secara klinis, sebagaimana ditunjukkan oleh skor PCL di atas ambang batas. Rerata usia adalah 28 tahun (SD= ± 7,75 tahun); sebagian besar peserta adalah laki-laki (87,7%; N=57). Meskipun perbedaan menurut jenis kelamin dalam manifestasi klinis gangguan ini tampak terbatas, variabel yang paling berkaitan dengan keparahan paruresis adalah adanya diagnosis tambahan berupa fobia sosial generalisata.

    [Shy bladder syndrome] — Antonio Prunas · Rivista di Psichiatria 48(4):345-353. doi:10.1708/1319.14632. PMID 24056834. Article in Italian; English abstract. · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  3. Simpulan artikel yang sama tentang siapa yang mengenal kondisi ini: “Paruresis adalah kondisi klinis yang berkaitan dengan tingkat penderitaan yang tinggi, tetapi pengetahuan tentangnya terbatas di kalangan tenaga profesional kesehatan jiwa.”

    Apa kata sumbernya

    DISCUSSION: Paruresis is a clinical condition associated with high level of distress on which, however, there is limited knowledge among mental health professionals.

    Terjemahan kami

    DISKUSI: Paruresis adalah kondisi klinis yang berkaitan dengan tingkat penderitaan yang tinggi, tetapi pengetahuan tentangnya terbatas di kalangan tenaga profesional kesehatan jiwa.

    [Shy bladder syndrome] — Antonio Prunas · Rivista di Psichiatria 48(4):345-353. doi:10.1708/1319.14632. PMID 24056834. Article in Italian; English abstract, DISCUSSION. · 2013

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  4. Siapa yang diteliti oleh penelitian-penelitian terdahulu: “Enam puluh tiga pasien (59 laki-laki, 4 perempuan) mengisi kuesioner itu.”

    Apa kata sumbernya

    A survey of people affiliated with the "International Paruresis Association" was undertaken using a self-report questionnaire with items that addressed demographic variables, the phenomenology of paruresis, comorbid disorders, and the impact of symptoms on quality of life. Sixty-three patients (59 M, 4 F) completed the questionnaire. The mean age of the subjects was 38.1+/-12 years, with the mean duration of symptoms being 24.5+/-13 years.

    Terjemahan kami

    Survei terhadap orang-orang yang berafiliasi dengan “International Paruresis Association” dilakukan dengan kuesioner laporan diri yang butir-butirnya mencakup variabel demografi, fenomenologi paruresis, gangguan penyerta, dan dampak gejala terhadap kualitas hidup. Enam puluh tiga pasien (59 laki-laki, 4 perempuan) mengisi kuesioner itu. Rerata usia subjek adalah 38,1+/-12 tahun, dengan rerata lama gejala 24,5+/-13 tahun.

    Is "shy bladder syndrome" a subtype of social anxiety disorder? A survey of people with paruresis — Bavanisha Vythilingum; Dan J Stein; Steven Soifer · Depression and Anxiety 16(2):84-7. doi:10.1002/da.10061 · 2002

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  5. Garuda, indeks jurnal nasional, tidak mengembalikan satu dokumen pun untuk kata "paruresis": “Found 0 documents”.

    Apa kata sumbernya

    Found 0 documents Search paruresis

    Terjemahan kami

    Ditemukan 0 dokumen. Pencarian: paruresis

    Garuda (Garba Rujukan Digital) — hasil pencarian untuk paruresis — Garuda (Garba Rujukan Digital), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; halaman hasil pencarian untuk kueri "paruresis"

    Dibaca pada 2026-09-22

  6. Apa yang sebenarnya ditanyakan, dan kepada berapa banyak perempuan: “Terdapat 5.397 peserta yang memberikan jawaban teks bebas yang menjadi bahan analisis kualitatif.”

    Apa kata sumbernya

    There were 5397 participants who entered free-text responses that contributed to the qualitative analysis.

    Terjemahan kami

    Terdapat 5.397 peserta yang memberikan jawaban teks bebas yang menjadi bahan analisis kualitatif.

    Why Do Women Not Use the Bathroom? Women's Attitudes and Beliefs on Using Public Restrooms — Siobhan M Hartigan; Kemberlee Bonnet; Leah Chisholm; Casey Kowalik; Roger R Dmochowski; David Schlundt; W Stuart Reynolds · International Journal of Environmental Research and Public Health 17(6):2053. doi:10.3390/ijerph17062053. PMC7142493. Results, Cohort/data Description. · 2020

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  7. Arti privasi bagi perempuan yang disurvei bukanlah pintu yang dapat dikunci: “Privasi dapat berarti memakai toilet sendirian sehingga orang lain tidak dapat melihat, mendengar, atau mencium apa yang sedang Anda lakukan.”

    Apa kata sumbernya

    Privacy is a very important aspect of a restroom that is considered when deciding whether to use a specific facility. Privacy can mean using a restroom alone so that others cannot see, hear, or smell what you are doing. Some women only truly feel comfortable and private at home and do not like to use any public restrooms.

    Terjemahan kami

    Privasi merupakan aspek yang sangat penting dari sebuah toilet dan dipertimbangkan ketika memutuskan apakah akan memakai suatu fasilitas. Privasi dapat berarti memakai toilet sendirian sehingga orang lain tidak dapat melihat, mendengar, atau mencium apa yang sedang Anda lakukan. Sebagian perempuan hanya benar-benar merasa nyaman dan terjaga privasinya di rumah dan tidak suka memakai toilet umum mana pun.

    Why Do Women Not Use the Bathroom? Women's Attitudes and Beliefs on Using Public Restrooms — Siobhan M Hartigan; Kemberlee Bonnet; Leah Chisholm; Casey Kowalik; Roger R Dmochowski; David Schlundt; W Stuart Reynolds · International Journal of Environmental Research and Public Health 17(6):2053. doi:10.3390/ijerph17062053. PMC7142493. Results, Situational Influences, privacy. · 2020

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  8. Anjuran survei tersebut kepada pemberi kerja dan lembaga adalah toilet berpenghuni satu orang, bukan bilik yang lebih banyak: “Organisasi sebaiknya mempertimbangkan pembangunan toilet khusus satu jenis kelamin untuk penggunaan satu orang, dan penempatan toilet di area yang tenang dan tidak komunal, untuk membatasi kecemasan yang berkaitan dengan sindrom kandung kemih malu.”

    Apa kata sumbernya

    This work has important implications for all organisations in relation to layout of buildings and support for staff. Organisations should consider building single gender, single occupancy toilets and locating toilets in quiet non-communal areas to limit anxiety associated with shy bladder syndrome.

    Terjemahan kami

    Karya ini memiliki implikasi penting bagi semua organisasi berkaitan dengan tata letak bangunan dan dukungan bagi staf. Organisasi sebaiknya mempertimbangkan pembangunan toilet khusus satu jenis kelamin untuk penggunaan satu orang, dan penempatan toilet di area yang tenang dan tidak komunal, untuk membatasi kecemasan yang berkaitan dengan sindrom kandung kemih malu.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097. PMC11574405. Discussion, implications. · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  9. “Seperti fobia sosial lainnya, individu dengan paruresis menunjukkan kecemasan antisipatorik dan rasa takut akan penilaian negatif, dengan kesulitan berkemih yang meningkat seiring menurunnya tingkat privasi.”

    Apa kata sumbernya

    Like other social phobias, individuals with paruresis demonstrate anticipatory anxiety and fear of negative evaluation, with urinary difficulties that increase as the level of privacy decreases.

    Terjemahan kami

    Seperti fobia sosial lainnya, individu dengan paruresis menunjukkan kecemasan antisipatorik dan rasa takut akan penilaian negatif, dengan kesulitan berkemih yang meningkat seiring menurunnya tingkat privasi.

    Development and validation of the Shy Bladder and Bowel Scale (SBBS) — Simon R Knowles; Jason Skues · Cognitive Behaviour Therapy 45(4):324-338. doi:10.1080/16506073.2016.1178800. PMC4960499 · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  10. Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

    Apa kata sumbernya

    1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas — UU 8/2016, Pasal 1 angka 1; ditetapkan dan diundangkan 15 Apr 2016; catatan JDIH Setneg: dicabut kosong, diubah kosong; mencabut UU 4/1997 · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  11. Ragam penyandang disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda atau multi dalam jangka waktu lama, dan ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Apa kata sumbernya

    (2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas — UU 8/2016, Pasal 4 ayat (2) · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  12. Standar teknis pemenuhan standar pelayanan minimal kesehatan menempatkan pemeriksaan glukoprotein urin di dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, untuk mengetahui diabetes serta risiko preeklamsia dan eklamsia.

    Apa kata sumbernya

    d. Pemeriksaan glukoprotein urin Sejumlah ibu hamil x 15% Mengetahui diabetes dan risiko pre eklamsi dan eklamsi

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan — Permenkes 6/2024, Lampiran, tabel standar jumlah dan kualitas barang, pelayanan kesehatan ibu hamil; 03 Apr 2024 / 16 Apr 2024, BN 2024 (204); status pada halaman JDIH: Berlaku; mencabut Permenkes 4/2019 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  13. Peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan merinci isi pelayanan antenatal terpadu — edukasi, konseling, skrining faktor risiko, pendampingan ibu hamil berisiko tinggi, suplementasi gizi, pelayanan medis, rujukan pada komplikasi — dan tidak menyebut pemeriksaan urine di dalam rincian itu.

    Apa kata sumbernya

    Pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi; pelayanan konseling; pelayanan skrining faktor risiko dan komplikasi kehamilan; pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi; pemberian suplementasi gizi; pelayanan medis; rujukan pada kasus komplikasi kehamilan; dan Pelayanan Kesehatan lainnya.

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — PP 28/2024, Pasal 11 ayat (3), upaya kesehatan ibu pada masa kehamilan; status pada halaman JDIH: Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  14. Pedoman perawat urologi Eropa mencantumkan untuk apa kateterisasi intermiten diberikan, dimulai dengan “retensi urine akut atau kronis akibat kondisi nonneurogenik atau neurogenik”.

    Apa kata sumbernya

    acute or chronic urinary retention due to nonneurogenic or neurogenic conditions

    Terjemahan kami

    retensi urine akut atau kronis akibat kondisi nonneurogenik atau neurogenik

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Indications, contraindications, and alternatives for IC", first bullet under Indications. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  15. Kateterisasi mandiri diajarkan, bukan dipelajari sendiri: “IC sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai.”

    Apa kata sumbernya

    IC should be taught by an appropriately experienced nurse [and, in the same document] There is a lack of agreed standards for patient and caregiver education on IC, and only properly trained nurses should provide teaching.

    Terjemahan kami

    IC sebaiknya diajarkan oleh perawat yang berpengalaman secara memadai [dan, dalam dokumen yang sama] Belum ada standar yang disepakati untuk edukasi pasien dan pengasuh tentang IC, dan hanya perawat yang terlatih dengan baik yang boleh memberikan pengajaran.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025 · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  16. Kateterisasi pada perempuan dan pada laki-laki bukan prosedur yang sama: langkah-langkah pada pedoman itu hanya sama untuk sebagian, lalu berpisah.

    Apa kata sumbernya

    Some steps for urethral catheterisation by a health care professional according to the aseptic procedure are common to both male and female. The table separates through steps 14-22.

    Terjemahan kami

    Sebagian langkah kateterisasi uretra oleh tenaga kesehatan profesional menurut prosedur aseptik sama untuk laki-laki maupun perempuan. Tabel tersebut memisahkannya mulai langkah 14 sampai 22.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Procedures for IC", preamble to the procedure table. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  17. Pedoman itu menyebut alasan anatomis mengapa kedua keadaan itu berbeda, dan komplikasi yang mengikutinya: “Striktur lebih sering terjadi pada laki-laki karena uretra laki-laki lebih panjang daripada uretra perempuan dan uretra perempuan lebih lurus daripada uretra laki-laki.”

    Apa kata sumbernya

    Strictures are more common in men because the male urethra is longer than the female’s and the female urethra is straighter than the male’s.

    Terjemahan kami

    Striktur lebih sering terjadi pada laki-laki karena uretra laki-laki lebih panjang daripada uretra perempuan dan uretra perempuan lebih lurus daripada uretra laki-laki.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Intermittent urethral dilatation", opening sentence. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  18. Infeksi saluran kemih adalah komplikasi kateterisasi intermiten yang paling sering terjadi.

    Apa kata sumbernya

    A UTI is an infection involving any part of the urinary system, including urethra, bladder, ureters, and kidney. A UTI is the most common complication and is often associated with inflammation.

    Terjemahan kami

    ISK adalah infeksi yang melibatkan bagian mana pun dari sistem saluran kemih, termasuk uretra, kandung kemih, ureter, dan ginjal. ISK merupakan komplikasi yang paling sering terjadi dan sering disertai peradangan.

    A Summary of the EAUN Guidelines on Urethral Intermittent Catheterisation in Adults: Evidence-based Guidelines for Best Practices in Urological Health Care — Susanne Vahr Lauridsen; Veronika Geng; Hanneke Lurvink; EAUN Guidelines Working Group · European Association of Urology Nurses (EAUN), March 2025. "Complications", Infection. · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  19. Tabel pedoman itu tentang apa yang menaikkan risiko infeksi pada kateterisasi intermiten mencantumkan jenis kelamin perempuan sebagai salah satu faktornya, dengan tingkat bukti 1b.

    Apa kata sumbernya

    Table 10. Factors increasing the risk of infection in IC | Risk factor | LE [...] Female [48, 69] | 1b [...]

    Terjemahan kami

    Tabel 10. Faktor-faktor yang meningkatkan risiko infeksi pada IC | Faktor risiko | LE [...] Perempuan [48, 69] | 1b [...]

    Urethral intermittent catheterisation in adults, including urethral intermittent dilatation: Evidence-based Guidelines for Best Practice in Urological Health Care — S. Vahr Lauridsen; S. Chagani; A. Daniels; T. Kelly; H. Lurvink; I. Pearce; M. Popiński; B. Thoft Jensen; G. Villa; S. Wildeman; V. Geng · European Association of Urology Nurses (EAUN), 2024. FULL guideline, not the March 2025 summary. Section 6.1, Table 10. · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  20. Skala pedoman itu sendiri mendefinisikan tingkat bukti 1b sebagai “Bukti yang diperoleh dari setidaknya satu uji acak”.

    Apa kata sumbernya

    Table 1. Level of evidence (LE) | LE | Type of evidence [...] 1b | Evidence obtained from at least one randomised trial [...]

    Terjemahan kami

    Tabel 1. Tingkat bukti (LE) | LE | Jenis bukti [...] 1b | Bukti yang diperoleh dari setidaknya satu uji acak [...]

    Urethral intermittent catheterisation in adults, including urethral intermittent dilatation: Evidence-based Guidelines for Best Practice in Urological Health Care — S. Vahr Lauridsen; S. Chagani; A. Daniels; T. Kelly; H. Lurvink; I. Pearce; M. Popiński; B. Thoft Jensen; G. Villa; S. Wildeman; V. Geng · European Association of Urology Nurses (EAUN), 2024. FULL guideline, Table 1. · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  21. Berkemih disfungsional pada perempuan adalah aliran yang terputus-putus akibat kontraksi tidak disengaja pada otot di sekitar uretra selama berkemih, “pada perempuan yang secara neurologis normal”.

    Apa kata sumbernya

    This is characterized by an intermittent and/or fluctuating flow rate due to involuntary intermittent contractions of the peri-urethral striated or levator muscles during voiding in neurologically normal women. This type of voiding may also be the result of an acontractile detrusor (abdominal voiding) with electromyography (EMG) or video-urodynamics required to distinguish between the two entities.

    Terjemahan kami

    Keadaan ini ditandai oleh laju aliran yang terputus-putus dan/atau berfluktuasi akibat kontraksi terputus-putus yang tidak disengaja pada otot lurik periuretra atau otot levator selama berkemih pada perempuan yang secara neurologis normal. Pola berkemih seperti ini juga dapat merupakan akibat detrusor yang tidak berkontraksi (berkemih dengan tekanan perut), dan diperlukan elektromiografi (EMG) atau video-urodinamik untuk membedakan kedua keadaan tersebut.

    ICS Glossary: Dysfunctional voiding (female) — International Continence Society, carrying the definition from Haylen BT; de Ridder D; Freeman RM; Swift SE; Berghmans B; Lee J; Monga A; Petri E; Rizk DE; Sand PK; Schaer GN · ICS Glossary entry "Dysfunctional voiding (female)", which the glossary references to: An International Urogynecological Association (IUGA)/International Continence Society (ICS) joint report on the terminology for female pelvic floor dysfunction. Neurourology and Urodynamics 29(1):4-20. doi:10.1002/nau.20798 · 2010

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  22. Berkemih disfungsional “tercatat memiliki gejala yang serupa dengan paruresis”, dan keduanya dibedakan oleh tempat: paruresis “terbatas pada toilet umum yang asing atau ramai”.

    Apa kata sumbernya

    For instance, dysfunctional voiding (DV) has been noted to share similar symptoms with paruresis as both conditions involve urinary retention in the absence of anatomic, obstructive, infectious or neurologic pathology. However, unlike DV, paruresis is isolated to unfamiliar or busy public restrooms.

    Terjemahan kami

    Sebagai contoh, dysfunctional voiding (DV) tercatat memiliki gejala yang serupa dengan paruresis karena kedua kondisi tersebut melibatkan retensi urine tanpa adanya patologi anatomis, obstruktif, infeksi, atau neurologis. Namun, tidak seperti DV, paruresis terbatas pada toilet umum yang asing atau ramai.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  23. Retensi urine pada perempuan adalah “kondisi yang jarang dan belum banyak dipahami”; pada sindrom Fowler kelainan yang mendasarinya adalah sfingter uretra eksterna yang sukar mengendur, yang pada elektromiografi menunjukkan “pola abnormal yang khas”.

    Apa kata sumbernya

    Urinary retention in women is an uncommon and poorly understood condition. In 1986, Fowler and colleagues described a syndrome in young women with unexplained urinary retention associated with polycystic ovary syndrome. The underlying abnormality was a poorly relaxing external urethral sphincter that when studied using concentric needle electromyography showed a distinct abnormal pattern suggesting direct spread of impulses between muscle fibres.

    Terjemahan kami

    Retensi urine pada perempuan merupakan kondisi yang jarang dan belum banyak dipahami. Pada tahun 1986, Fowler dan rekan menggambarkan sebuah sindrom pada perempuan muda dengan retensi urine yang tidak dapat dijelaskan dan berkaitan dengan sindrom ovarium polikistik. Kelainan yang mendasarinya adalah sfingter uretra eksterna yang sukar mengendur, yang bila diperiksa dengan elektromiografi jarum konsentrik menunjukkan pola abnormal yang khas, yang menunjukkan adanya penjalaran langsung impuls antarserat otot.

    Fowler's syndrome--a cause of unexplained urinary retention in young women? — Nadir I Osman; Christopher R Chapple · Nature Reviews Urology 11(2):87-98. doi:10.1038/nrurol.2013.277. PMID 24323131 · 2014

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

Memahami paruresis

Baca halaman yang didukung sumber ini

  1. Paruresis “merujuk pada ketidakmampuan memulai atau mempertahankan berkemih ketika ada orang lain, karena rasa takut merasa diamati oleh orang lain”.

    Apa kata sumbernya

    Paruresis refers to the inability to initiate or sustain urination where individuals are present due to the fear of perceived scrutiny from others.

    Terjemahan kami

    Paruresis merujuk pada ketidakmampuan memulai atau mempertahankan berkemih ketika ada orang lain, karena rasa takut merasa diamati oleh orang lain.

    A systematic review of paruresis: Clinical implications and future directions — Kenley L J Kuoch; Denny Meyer; David W Austin; Simon R Knowles · Journal of Psychosomatic Research 98:122-129. doi:10.1016/j.jpsychores.2017.05.015. PMID 28554367 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  2. “Paruresis adalah kondisi yang ditandai oleh kesulitan atau ketidakmampuan berkemih dalam situasi ketika ada orang lain, atau ketika orang lain dapat segera hadir.”

    Apa kata sumbernya

    Paruresis is a condition characterized by difficulty or inability to urinate in situations where others are present, or may soon be present.

    Terjemahan kami

    Paruresis adalah kondisi yang ditandai oleh kesulitan atau ketidakmampuan berkemih dalam situasi ketika ada orang lain, atau ketika orang lain dapat segera hadir.

    Paruresis (psychogenic inhibition of micturition): cognitive behavioral formulation and treatment — Mark J Boschen · Depression and Anxiety 25(11):903-12. doi:10.1002/da.20367. PMID 17932976 · 2008

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  3. Membandingkan orang dengan paruresis dan orang dengan fobia sosial: “Kelompok paruresis berbeda secara bermakna pada semua variabel gejala dari kelompok fobia sosial nongeneralisata maupun kelompok fobia sosial generalisata.”

    Apa kata sumbernya

    A sample of N = 226 subjects completed different questionnaires concerning paruresis, social phobic symptoms, lower urinary tract symptoms and depressive symptoms. These individuals were divided into four groups: no symptoms, suffering primarily from paruresis, non-generalized social phobia and generalized social phobia. The paruretic group differs significantly in all symptom variables from both the non-generalized and the generalized social phobia groups.

    Terjemahan kami

    Sampel sebanyak N = 226 subjek mengisi berbagai kuesioner mengenai paruresis, gejala fobia sosial, gejala saluran kemih bawah, dan gejala depresi. Mereka dibagi ke dalam empat kelompok: tanpa gejala, terutama menderita paruresis, fobia sosial nongeneralisata, dan fobia sosial generalisata. Kelompok paruresis berbeda secara bermakna pada semua variabel gejala dari kelompok fobia sosial nongeneralisata maupun kelompok fobia sosial generalisata.

    Is "shy bladder syndrome" (paruresis) correctly classified as social phobia? — Philipp Hammelstein; Steven Soifer · Journal of Anxiety Disorders 20(3):296-311. doi:10.1016/j.janxdis.2005.02.008. PMID 16564434 · 2006

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  4. Penelitian yang sama menyimpulkan: “Hasil-hasil ini mempertanyakan penggolongan paruresis sekadar sebagai salah satu bentuk fobia sosial.”

    Apa kata sumbernya

    These results question the classification of paruresis as simply being a form of social phobia.

    Terjemahan kami

    Hasil-hasil ini mempertanyakan penggolongan paruresis sekadar sebagai salah satu bentuk fobia sosial.

    Is "shy bladder syndrome" (paruresis) correctly classified as social phobia? — Philipp Hammelstein; Steven Soifer · Journal of Anxiety Disorders 20(3):296-311. doi:10.1016/j.janxdis.2005.02.008 · 2006

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  5. “Berbeda dengan bentuk fobia sosial lainnya, paruresis tidak berkaitan dengan tingkat pendidikan atau tingkat pekerjaan yang lebih rendah.”

    Apa kata sumbernya

    In contrast to other forms of social phobia, paruresis is not associated with a lower educational or occupational level.

    Terjemahan kami

    Berbeda dengan bentuk fobia sosial lainnya, paruresis tidak berkaitan dengan tingkat pendidikan atau tingkat pekerjaan yang lebih rendah.

    Psychogenic urinary retention ('paruresis'): diagnosis and epidemiology in a representative male sample — Philipp Hammelstein; Reinhard Pietrowsky; Martin Merbach; Elmar Brähler · Psychotherapy and Psychosomatics 74(5):308-14. doi:10.1159/000086322. PMID 16088269 · 2005

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  6. “Seperti fobia sosial lainnya, individu dengan paruresis menunjukkan kecemasan antisipatorik dan rasa takut akan penilaian negatif, dengan kesulitan berkemih yang meningkat seiring menurunnya tingkat privasi.”

    Apa kata sumbernya

    Like other social phobias, individuals with paruresis demonstrate anticipatory anxiety and fear of negative evaluation, with urinary difficulties that increase as the level of privacy decreases.

    Terjemahan kami

    Seperti fobia sosial lainnya, individu dengan paruresis menunjukkan kecemasan antisipatorik dan rasa takut akan penilaian negatif, dengan kesulitan berkemih yang meningkat seiring menurunnya tingkat privasi.

    Development and validation of the Shy Bladder and Bowel Scale (SBBS) — Simon R Knowles; Jason Skues · Cognitive Behaviour Therapy 45(4):324-338. doi:10.1080/16506073.2016.1178800. PMC4960499 · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  7. “Tingkat keparahan paruresis dapat berkisar dari keraguan ringan memakai toilet umum sampai retensi urine kronis.”

    Apa kata sumbernya

    The severity of paruresis can range from slight hesitancy of using public toilets to chronic urinary retention.

    Terjemahan kami

    Tingkat keparahan paruresis dapat berkisar dari keraguan ringan memakai toilet umum sampai retensi urine kronis.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  8. Dalam urologi, retensi urine kronis berarti masih dapat berkemih tetapi tidak dapat mengosongkan kandung kemih sepenuhnya — “dapat berkemih tetapi tidak dapat mengosongkan urine dari kandung kemihnya secara tuntas”.

    Apa kata sumbernya

    Chronic urinary retention develops over time. People with chronic urinary retention can urinate but cannot completely empty the urine from their bladders.

    Terjemahan kami

    Retensi urine kronis berkembang seiring waktu. Orang dengan retensi urine kronis dapat berkemih tetapi tidak dapat mengosongkan urine dari kandung kemihnya secara tuntas.

    Definition & Facts of Urinary Retention — NIDDK (US National Institute of Diabetes and Digestive and Kidney Diseases, National Institutes of Health). Page last reviewed December 2019. · 2019

    Dibaca pada 2026-09-11

  9. “Prevalensi paruresis berkisar antara 2,8 dan 16,4%, dan sekitar 5,1–22,2% individu dengan paruresis juga mengalami Gangguan Kecemasan Sosial.”

    Apa kata sumbernya

    RESULTS: The prevalence of paruresis ranged between 2.8 and 16.4%, and around 5.1-22.2% of individuals with paruresis also had Social Anxiety Disorder.

    Terjemahan kami

    HASIL: Prevalensi paruresis berkisar antara 2,8 dan 16,4%, dan sekitar 5,1–22,2% individu dengan paruresis juga mengalami Gangguan Kecemasan Sosial.

    A systematic review of paruresis: Clinical implications and future directions — Kenley L J Kuoch; Denny Meyer; David W Austin; Simon R Knowles · Journal of Psychosomatic Research 98:122-129. doi:10.1016/j.jpsychores.2017.05.015 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  10. Ujung bawah rentang itu berasal dari sampel laki-laki yang representatif: “Dengan menggunakan skor batas PCL yang berbasis empiris, 2,8% sampel didiagnosis menderita paruresis.”

    Apa kata sumbernya

    The aim of the present study was to achieve for the first time an estimation of point prevalence in a representative male sample (n = 1,105). [...] RESULTS: Reliability of the PCL seemed to be sufficient, and adequate evidence for validity was found. Using the empirically based cutoff score of the PCL, 2.8% of the sample was diagnosed as suffering from paruresis.

    Terjemahan kami

    Tujuan penelitian ini adalah untuk pertama kalinya memperoleh perkiraan prevalensi titik pada sampel laki-laki yang representatif (n = 1.105). [...] HASIL: Reliabilitas PCL tampak memadai, dan bukti yang memadai untuk validitasnya ditemukan. Dengan menggunakan skor batas PCL yang berbasis empiris, 2,8% sampel didiagnosis menderita paruresis.

    Psychogenic urinary retention ('paruresis'): diagnosis and epidemiology in a representative male sample — Philipp Hammelstein; Reinhard Pietrowsky; Martin Merbach; Elmar Brähler · Psychotherapy and Psychosomatics 74(5):308-14. doi:10.1159/000086322 · 2005

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  11. Sebuah survei pada tahun 2024 terhadap 356 staf dan mahasiswa universitas — “221 (62,1%) perempuan, 119 (33,4%) laki-laki, dan 16 (4,5%) gender lain”.

    Apa kata sumbernya

    We received responses from 356 individuals. Most participants (237, 66.6%) were within the 18–30 year age category and most (277, 77.8%) were white. There were 221 (62.1%) females, 119 (33.4%) males and 16 (4.5%) other genders.

    Terjemahan kami

    Kami menerima jawaban dari 356 orang. Sebagian besar peserta (237 orang, 66,6%) berada dalam kelompok usia 18–30 tahun dan sebagian besar (277 orang, 77,8%) berkulit putih. Terdapat 221 (62,1%) perempuan, 119 (33,4%) laki-laki, dan 16 (4,5%) gender lain.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097. PMC11574405 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  12. Apa arti kedua pita itu: “Kami mendefinisikan paruresis ‘ringan’ dan ‘berat’ berdasarkan skor batas total SBS, yaitu lebih besar atau sama dengan 31 dan lebih besar atau sama dengan 40.”

    Apa kata sumbernya

    We defined ‘mild’ and ‘severe’ paruresis based on total SBS cut-off scores of greater than or equal to 31 and greater than or equal to 40.

    Terjemahan kami

    Kami mendefinisikan paruresis ‘ringan’ dan ‘berat’ berdasarkan skor batas total SBS, yaitu lebih besar atau sama dengan 31 dan lebih besar atau sama dengan 40.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  13. Survei itu menemukan odds terkoreksi untuk paruresis ‘ringan’ “lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan (OR 3,39; IK 95% 1,90 sampai 6,06)”.

    Apa kata sumbernya

    The adjusted odds of ‘mild’ paruresis were higher for men than women (OR 3.39; 95% CI 1.90 to 6.06)

    Terjemahan kami

    Odds terkoreksi untuk paruresis ‘ringan’ lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan (OR 3,39; IK 95% 1,90 sampai 6,06)

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  14. Dan untuk paruresis ‘berat’: “Odds terkoreksi untuk paruresis ‘berat’ lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan (OR 2,60; IK 95% 1,32 sampai 5,12).”

    Apa kata sumbernya

    The adjusted odds of ‘severe’ paruresis were higher for men than women (OR 2.60; 95% CI 1.32 to 5.12), lower for those with a lower RSES score (OR 0.90; CI 0.84 to 0.97) and higher for those with at least one anxiety disorder (OR 2.99 (1.18–7.56)).

    Terjemahan kami

    Odds terkoreksi untuk paruresis ‘berat’ lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan (OR 2,60; IK 95% 1,32 sampai 5,12), lebih rendah pada mereka dengan skor RSES yang lebih rendah (OR 0,90; IK 0,84 sampai 0,97) dan lebih tinggi pada mereka dengan setidaknya satu gangguan ansietas (OR 2,99 (1,18–7,56)).

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  15. Penulisnya mencatat: “Sampel ini mungkin merupakan orang-orang yang termotivasi dan mungkin tidak dapat digeneralisasi ke populasi yang lebih luas.”

    Apa kata sumbernya

    The sample may be motivated and may not be generalisable to the wider population.

    Terjemahan kami

    Sampel ini mungkin merupakan orang-orang yang termotivasi dan mungkin tidak dapat digeneralisasi ke populasi yang lebih luas.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  16. Tinjauan itu menambahkan: “Sedikit yang diketahui tentang prevalensi paruresis dan diperlukan penelitian yang lebih ketat tentang paruresis.”

    Apa kata sumbernya

    CONCLUSION: Little is known about the prevalence of paruresis and more rigorous studies of paruresis are required.

    Terjemahan kami

    SIMPULAN: Sedikit yang diketahui tentang prevalensi paruresis dan diperlukan penelitian yang lebih ketat tentang paruresis.

    A systematic review of paruresis: Clinical implications and future directions — Kenley L J Kuoch; Denny Meyer; David W Austin; Simon R Knowles · Journal of Psychosomatic Research 98:122-129. doi:10.1016/j.jpsychores.2017.05.015 · 2017

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  17. “Dalam Diagnostic and Statistical Manual edisi ke-5 milik American Psychiatric Association (American Psychiatric Association, 2013), paruresis bahkan dicantumkan sebagai salah satu ciri Gangguan Kecemasan Sosial.”

    Apa kata sumbernya

    In the American Psychiatric Association Diagnostic and Statistical Manual 5th edition (American Psychiatric Association, 2013), paruresis is even listed as a feature of Social Anxiety Disorder.

    Terjemahan kami

    Dalam Diagnostic and Statistical Manual edisi ke-5 milik American Psychiatric Association (American Psychiatric Association, 2013), paruresis bahkan dicantumkan sebagai salah satu ciri Gangguan Kecemasan Sosial.

    Development and validation of the Shy Bladder and Bowel Scale (SBBS) — Simon R Knowles; Jason Skues · Cognitive Behaviour Therapy 45(4):324-338. doi:10.1080/16506073.2016.1178800. PMC4960499 · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  18. “Ada sejumlah perdebatan seputar konseptualisasi paruresis (mis. Hammelstein & Soifer, 2006), namun keyakinan yang paling umum adalah bahwa paruresis merupakan gejala atau subtipe Gangguan Kecemasan Sosial (Boschen, 2008).”

    Apa kata sumbernya

    There is some contention around the conceptualisation of paruresis (e.g. Hammelstein & Soifer, 2006), however the most common belief is that it is a symptom or subtype of Social Anxiety Disorder (Boschen, 2008).

    Terjemahan kami

    Ada sejumlah perdebatan seputar konseptualisasi paruresis (mis. Hammelstein & Soifer, 2006), namun keyakinan yang paling umum adalah bahwa paruresis merupakan gejala atau subtipe Gangguan Kecemasan Sosial (Boschen, 2008).

    Development and validation of the Shy Bladder and Bowel Scale (SBBS) — Simon R Knowles; Jason Skues · Cognitive Behaviour Therapy 45(4):324-338. doi:10.1080/16506073.2016.1178800 · 2016

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  19. Simpulan artikel yang sama: “sebagian besar kemungkinan lebih memenuhi kriteria fobia spesifik”.

    Apa kata sumbernya

    Based on the current research, while it is likely that a minority of individuals presenting with either or both of these conditions will meet criteria for mental health disorders such as SAD, the majority are likely to better meet criteria for a specific phobia.

    Terjemahan kami

    Berdasarkan penelitian yang ada saat ini, meskipun kemungkinan sebagian kecil individu yang datang dengan salah satu atau kedua kondisi ini akan memenuhi kriteria gangguan kesehatan jiwa seperti SAD, sebagian besar kemungkinan lebih memenuhi kriteria fobia spesifik.

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  20. “paruresis dan SAD kemungkinan merupakan dua kondisi yang berbeda, karena pasien dengan paruresis tidak selalu disertai SAD sebagai komorbiditas (sekitar 5,1–22,2% individu dengan paruresis juga memiliki komorbiditas SAD).”

    Apa kata sumbernya

    Nevertheless, paruresis and SAD are likely to be two distinct conditions, as patients with paruresis do not necessarily present with comorbid SAD (approximately 5.1–22.2% of individuals with paruresis also had comorbid SAD).

    Terjemahan kami

    Meskipun demikian, paruresis dan SAD kemungkinan merupakan dua kondisi yang berbeda, karena pasien dengan paruresis tidak selalu disertai SAD sebagai komorbiditas (sekitar 5,1–22,2% individu dengan paruresis juga memiliki komorbiditas SAD).

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  21. Menahan berkemih adalah refleks yang aktif: “Saraf pudendus mempertahankan kontraksi tonik sfingter uretra eksterna (EUS), yang ikut menjaga kontinensia. Aktivitas tonik ini meningkat seiring pengisian kandung kemih dan sebagian diperantarai oleh guarding reflex”.

    Apa kata sumbernya

    The pudendal nerve maintains tonic contraction of the external urethral sphincter (EUS), contributing to continence. This tonic activity increases with bladder filling and is mediated, in part, by the guarding reflex, a spinal reflex pathway activated by low-level bladder afferent input, reinforcing EUS contraction

    Terjemahan kami

    Saraf pudendus mempertahankan kontraksi tonik sfingter uretra eksterna (EUS), yang ikut menjaga kontinensia. Aktivitas tonik ini meningkat seiring pengisian kandung kemih dan sebagian diperantarai oleh guarding reflex, yaitu jalur refleks spinal yang diaktifkan oleh masukan aferen kandung kemih tingkat rendah, yang memperkuat kontraksi EUS

    Neurophysiology of Micturition: a Narrative Review on Preventing Mismanagement — Rodrigo Castro Mattos; Luciano A. Favorito · International Braz J Urol 51(3):e20259907. doi:10.1590/s1677-5538.ibju.2025.9907. PMC12052025 · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  22. Sistem saraf simpatis menutup jalan keluar selagi kandung kemih terisi: norepinefrin mengaktifkan “reseptor α1-adrenergik di leher kandung kemih dan uretra proksimal, yang menimbulkan kontraksi otot polos untuk memperkuat penutupan”.

    Apa kata sumbernya

    During bladder filling, relaxation of the detrusor muscle is mediated by sympathetic innervation. Norepinephrine activates β3-adrenergic receptors in the bladder wall, promoting relaxation, and α1-adrenergic receptors in the bladder neck and proximal urethra, inducing smooth muscle contraction to enhance closure

    Terjemahan kami

    Selama pengisian kandung kemih, relaksasi otot detrusor diperantarai oleh persarafan simpatis. Norepinefrin mengaktifkan reseptor β3-adrenergik di dinding kandung kemih, yang mendorong relaksasi, dan reseptor α1-adrenergik di leher kandung kemih dan uretra proksimal, yang menimbulkan kontraksi otot polos untuk memperkuat penutupan

    Neurophysiology of Micturition: a Narrative Review on Preventing Mismanagement — Rodrigo Castro Mattos; Luciano A. Favorito · International Braz J Urol 51(3):e20259907. doi:10.1590/s1677-5538.ibju.2025.9907 · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  23. Berkemih menuntut tiga hal sekaligus: aktivasi parasimpatis, “inhibisi simpatis, melalui saraf hipogastrikus yang menurunkan resistensi jalan keluar kandung kemih, dan relaksasi somatik, melalui saraf pudendus yang menurunkan tonus sfingter uretra eksterna”.

    Apa kata sumbernya

    Voiding involves parasympathetic activation, trough the pelvic nerve which stimulates detrusor muscle contraction, sympathetic Inhibition, trough the hypogastric nerve that reduces bladder outlet resistance, and somatic relaxation, through the pudendal nerve that reduces external urethral sphincter tone. The synchronized contraction of the detrusor and relaxation of the outlet ensures efficient voiding.

    Terjemahan kami

    Berkemih melibatkan aktivasi parasimpatis, melalui saraf pelvikus yang merangsang kontraksi otot detrusor, inhibisi simpatis, melalui saraf hipogastrikus yang menurunkan resistensi jalan keluar kandung kemih, dan relaksasi somatik, melalui saraf pudendus yang menurunkan tonus sfingter uretra eksterna. Kontraksi detrusor dan relaksasi jalan keluar yang tersinkronisasi memastikan berkemih berlangsung efisien.

    Neurophysiology of Micturition: a Narrative Review on Preventing Mismanagement — Rodrigo Castro Mattos; Luciano A. Favorito · International Braz J Urol 51(3):e20259907. doi:10.1590/s1677-5538.ibju.2025.9907 · 2025

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  24. Apa yang dilaporkan orang dalam tubuhnya: “gejala psikosomatik seperti diaforesis, takipnea, palpitasi jantung, ketegangan otot, wajah memerah, mual dan gemetar, yang muncul pada saat rangsangan meninggi (mis. saat berada di dalam toilet yang ramai)”.

    Apa kata sumbernya

    Consistent with anxiety, patients may also report avoidance behaviours and psychosomatic symptoms such as diaphoresis, tachypnea, heart palpitations, muscle tension, blushing, nausea and trembling, which occur during moments of heightened arousal (eg being inside a busy restroom).

    Terjemahan kami

    Sejalan dengan kecemasan, pasien juga dapat melaporkan perilaku menghindar dan gejala psikosomatik seperti diaforesis, takipnea, palpitasi jantung, ketegangan otot, wajah memerah, mual dan gemetar, yang muncul pada saat rangsangan meninggi (mis. saat berada di dalam toilet yang ramai).

    Latest thinking on paruresis and parcopresis: A new distinct diagnostic entity? — Kenley L J Kuoch; David W Austin; Simon R Knowles · Australian Journal of General Practice 48(4):212-215. doi:10.31128/AJGP-09-18-4700 · 2019

    Dibaca pada 2026-09-09

  25. Ketika hal ini diukur secara langsung: “Sindrom kandung kemih pemalu tidak berkaitan dengan diagnosis urodinamik tertentu mana pun.”

    Apa kata sumbernya

    A total of 40 consecutive symptomatic men with a median International Prostate Symptom Score of 19 (range 1 to 29) and median age of 51.9 years (range 30 to 75) who were unable to void during video cystometrography underwent ambulatory urodynamic monitoring. [...] CONCLUSIONS: The bashful bladder syndrome was not associated with any specific urodynamic diagnosis.

    Terjemahan kami

    Sebanyak 40 laki-laki bergejala berturut-turut dengan median International Prostate Symptom Score 19 (rentang 1 sampai 29) dan median usia 51,9 tahun (rentang 30 sampai 75) yang tidak dapat berkemih selama video sistometrografi menjalani pemantauan urodinamik ambulatorik. [...] SIMPULAN: Sindrom kandung kemih pemalu tidak berkaitan dengan diagnosis urodinamik tertentu mana pun.

    Urodynamic assessment of the bashful bladder — D J Rosario; C R Chapple; P R Tophill; H H Woo · The Journal of Urology 163(1):215-20. PMID 10604351 · 2000

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  26. Simpulan lain dari penelitian yang sama, yang membuat temuan negatifnya menjadi sempit: “Penyebab gejala yang dapat dikoreksi dengan pembedahan dapat ditemukan pada sekitar 20% laki-laki berusia lebih dari 40 tahun.”

    Apa kata sumbernya

    A surgically correctable cause of symptoms can be found in about 20% of men older than 40 years.

    Terjemahan kami

    Penyebab gejala yang dapat dikoreksi dengan pembedahan dapat ditemukan pada sekitar 20% laki-laki berusia lebih dari 40 tahun.

    Urodynamic assessment of the bashful bladder — D J Rosario; C R Chapple; P R Tophill; H H Woo · The Journal of Urology 163(1):215-20. PMID 10604351 · 2000

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  27. Para laki-laki itu berkemih secara tertutup selama pemantauan ambulatorik, dan “Data tekanan-aliran tersedia untuk 37 pasien selebihnya” dari 40 orang.

    Apa kata sumbernya

    Subjects voided in private into a specially designed flow meter, which they connected to the recording device. RESULTS: Of the patients 2 (5%) failed to attend ambulatory urodynamic monitoring, despite multiple reminders, and in 1 (2.5%) the trace was uninterpretable. Pressure flow data were available for the remaining 37 patients with mean plus or minus standard deviation 2.72+/-0.1 storage void cycles recorded per patient.

    Terjemahan kami

    Subjek berkemih secara tertutup ke dalam alat ukur laju aliran yang dirancang khusus, yang mereka hubungkan ke perangkat perekam. HASIL: Dari para pasien tersebut, 2 (5%) tidak hadir pada pemantauan urodinamik ambulatorik meskipun telah diingatkan berkali-kali, dan pada 1 (2,5%) rekamannya tidak dapat ditafsirkan. Data tekanan-aliran tersedia untuk 37 pasien selebihnya, dengan rerata plus minus simpangan baku 2,72+/-0,1 siklus penyimpanan dan berkemih yang terekam per pasien.

    Urodynamic assessment of the bashful bladder — D J Rosario; C R Chapple; P R Tophill; H H Woo · The Journal of Urology 163(1):215-20. PMID 10604351 · 2000

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  28. Pada orang dewasa, refleks berkemih “berada di bawah kendali kehendak yang ketat”, dan keputusan untuk berkemih “didasarkan pada gabungan berbagai faktor, termasuk keadaan emosi seseorang, penilaian atas lingkungan sosial, dan sinyal sensorik yang berasal dari kandung kemih”.

    Apa kata sumbernya

    However, in continent individuals the firing of the voiding reflex is under strict voluntary control, enabling one to plan to void at a socially acceptable time and place. The decision to void, which is a crucial aspect of human behaviour, is based on a combination of factors, including one's emotional state, an appreciation of the social environment and the sensory signals arising from the bladder.

    Terjemahan kami

    Namun, pada orang yang kontinen, pelepasan refleks berkemih berada di bawah kendali kehendak yang ketat, sehingga seseorang dapat merencanakan berkemih pada waktu dan tempat yang diterima secara sosial. Keputusan untuk berkemih, yang merupakan aspek penting dari perilaku manusia, didasarkan pada gabungan berbagai faktor, termasuk keadaan emosi seseorang, penilaian atas lingkungan sosial, dan sinyal sensorik yang berasal dari kandung kemih.

    The neural control of micturition — Clare J. Fowler; Derek Griffiths; William C. de Groat · Nature Reviews Neuroscience 9(6):453-466. doi:10.1038/nrn2401. PMID 18490916; PMCID PMC2897743 · 2008

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  29. Tinjauan itu menyarankan bahwa korteks prefrontal “mungkin bertanggung jawab atas penekanan tonik terhadap berkemih, yang baru dilepaskan ketika berkemih diinginkan sekaligus pantas secara sosial”.

    Apa kata sumbernya

    It has strong and direct connections with the PAG, suggesting that it might be responsible for tonic suppression of voiding that is relaxed only when voiding is both desired and socially appropriate.

    Terjemahan kami

    Bagian ini memiliki hubungan yang kuat dan langsung dengan PAG, yang menunjukkan bahwa bagian itu mungkin bertanggung jawab atas penekanan tonik terhadap berkemih, yang baru dilepaskan ketika berkemih diinginkan sekaligus pantas secara sosial.

    The neural control of micturition — Clare J. Fowler; Derek Griffiths; William C. de Groat · Nature Reviews Neuroscience 9(6):453-466. doi:10.1038/nrn2401. PMID 18490916; PMCID PMC2897743 · 2008

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-11

  30. Dalam survei tersebut, “73,0% menyatakan bahwa mereka memiliki setidaknya satu gangguan ansietas yang didiagnosis secara medis atau didiagnosis sendiri”.

    Apa kata sumbernya

    73.0% indicated that they had at least one medically or self-diagnosed anxiety disorder.

    Terjemahan kami

    73,0% menyatakan bahwa mereka memiliki setidaknya satu gangguan ansietas yang didiagnosis secara medis atau didiagnosis sendiri.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  31. Arah perbedaan itu, dalam kalimat penulisnya sendiri: “Skor menunjukkan adanya paruresis yang lebih berat dan harga diri yang lebih rendah pada mereka dengan kondisi ansietas.”

    Apa kata sumbernya

    All SBS scores and RSES scores showed a statistically significant difference between those participants who reported a self or medically diagnosed anxiety disorder compared with those participants who reported no anxiety conditions. Scores showed evidence of worse paruresis and lower self-esteem in those with an anxiety condition.

    Terjemahan kami

    Semua skor SBS dan skor RSES menunjukkan perbedaan yang bermakna secara statistik antara peserta yang melaporkan gangguan ansietas yang didiagnosis sendiri atau secara medis dibandingkan dengan peserta yang melaporkan tidak ada kondisi ansietas. Skor menunjukkan adanya paruresis yang lebih berat dan harga diri yang lebih rendah pada mereka dengan kondisi ansietas.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  32. Median pada Tabel 3: skor total Shy Bladder Scale sebesar 8 untuk 96 peserta tanpa gangguan ansietas, dan 19 untuk 260 peserta dengan setidaknya satu gangguan ansietas.

    Apa kata sumbernya

    Table 3 Median (lower quartile and upper quartile) scores for the SBS, RSES and school toilet experience scales, split by participants who indicated at least one self or medically diagnosed anxiety disorder or not [...] Total Shy Bladder Scale (SBS) score | No anxiety disorder (n=96) 8 (2.25, 16.75) | At least one anxiety disorder (n=260) 19 (8.25, 34) | <0.001

    Terjemahan kami

    Tabel 3 Skor median (kuartil bawah dan kuartil atas) untuk skala SBS, RSES dan pengalaman toilet sekolah, dipisahkan menurut peserta yang menyatakan memiliki setidaknya satu gangguan ansietas yang didiagnosis sendiri atau secara medis atau tidak [...] Skor total Shy Bladder Scale (SBS) | Tanpa gangguan ansietas (n=96) 8 (2,25, 16,75) | Setidaknya satu gangguan ansietas (n=260) 19 (8,25, 34) | <0,001

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  33. “Berjenis kelamin laki-laki, memiliki gangguan ansietas yang didiagnosis secara medis atau didiagnosis sendiri, harga diri yang rendah, dan memiliki pengalaman buruk dengan toilet sekolah meningkatkan odds mengalami paruresis ‘ringan’.”

    Apa kata sumbernya

    Being male, having a medically or self-diagnosed anxiety disorder, low self-esteem and having a negative school toilet experience increased the odds of having ‘mild’ paruresis.

    Terjemahan kami

    Berjenis kelamin laki-laki, memiliki gangguan ansietas yang didiagnosis secara medis atau didiagnosis sendiri, harga diri yang rendah, dan memiliki pengalaman buruk dengan toilet sekolah meningkatkan odds mengalami paruresis ‘ringan’.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  34. Batas yang diberikan penulisnya sendiri atas temuan itu: “hanya terdapat korelasi yang lemah antara pengalaman toilet yang buruk di sekolah dan paruresis”.

    Apa kata sumbernya

    We found that low self-esteem was associated with worse paruresis symptoms, but that there was only a weak correlation between poor toilet experiences in school and paruresis.

    Terjemahan kami

    Kami menemukan bahwa harga diri yang rendah berkaitan dengan gejala paruresis yang lebih berat, tetapi hanya terdapat korelasi yang lemah antara pengalaman toilet yang buruk di sekolah dan paruresis.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  35. Dan: “Pengalaman buruk memakai toilet sekolah bermakna untuk memprediksi paruresis ‘ringan’ tetapi tidak untuk paruresis ‘berat’.”

    Apa kata sumbernya

    Poor experience of using school toilets was significant for predicting ‘mild’ paruresis but not ‘severe’. Our sample only contained 53 participants with ‘severe’ paruresis and was only able to detect large effects.

    Terjemahan kami

    Pengalaman buruk memakai toilet sekolah bermakna untuk memprediksi paruresis ‘ringan’ tetapi tidak untuk paruresis ‘berat’. Sampel kami hanya memuat 53 peserta dengan paruresis ‘berat’ dan hanya mampu mendeteksi efek yang besar.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  36. Sebagian besar responden tidak melaporkan toilet sekolah yang buruk: “Skor pengalaman toilet sekolah menunjukkan bahwa sebagian besar peserta (336/356 (94,4%)) memiliki pengalaman yang memadai atau positif dengan toilet sekolah.”

    Apa kata sumbernya

    The school toilet experience scores indicated that most participants (336/356 (94.4%)) had an adequate/positive experience of school toilets in school.

    Terjemahan kami

    Skor pengalaman toilet sekolah menunjukkan bahwa sebagian besar peserta (336/356 (94,4%)) memiliki pengalaman yang memadai atau positif dengan toilet sekolah.

    Exploring paruresis ('shy bladder syndrome') and factors that may contribute to it: a cross-sectional UK survey study — Hayley Anne Hutchings; Abi Kehinde · BMJ Open 14(11):e086097. doi:10.1136/bmjopen-2024-086097 · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  37. Siapa yang diteliti oleh penelitian-penelitian terdahulu: “Enam puluh tiga pasien (59 laki-laki, 4 perempuan) mengisi kuesioner itu.”

    Apa kata sumbernya

    A survey of people affiliated with the "International Paruresis Association" was undertaken using a self-report questionnaire with items that addressed demographic variables, the phenomenology of paruresis, comorbid disorders, and the impact of symptoms on quality of life. Sixty-three patients (59 M, 4 F) completed the questionnaire. The mean age of the subjects was 38.1+/-12 years, with the mean duration of symptoms being 24.5+/-13 years.

    Terjemahan kami

    Survei terhadap orang-orang yang berafiliasi dengan “International Paruresis Association” dilakukan dengan kuesioner laporan diri yang butir-butirnya mencakup variabel demografi, fenomenologi paruresis, gangguan penyerta, dan dampak gejala terhadap kualitas hidup. Enam puluh tiga pasien (59 laki-laki, 4 perempuan) mengisi kuesioner itu. Rerata usia subjek adalah 38,1+/-12 tahun, dengan rerata lama gejala 24,5+/-13 tahun.

    Is "shy bladder syndrome" a subtype of social anxiety disorder? A survey of people with paruresis — Bavanisha Vythilingum; Dan J Stein; Steven Soifer · Depression and Anxiety 16(2):84-7. doi:10.1002/da.10061 · 2002

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  38. Paruresis adalah “fenomena yang kurang diteliti secara ilmiah”, menurut kata-kata tim yang menyusun Shy Bladder Scale — alat ukur di balik angka-angka survei tersebut.

    Apa kata sumbernya

    Paruresis, characterized by the difficulty or inability to urinate in a variety of social contexts, is a scientifically under-studied phenomenon. One reason for this state of affairs is the paucity of reliable and valid measures for assessing this problem. [...] Undergraduate students evidenced very low levels of paruresis-related concerns. In contrast, SBS scores were markedly elevated among individuals recruited from an online support network who appeared to meet diagnostic criteria for paruresis-specific social phobia.

    Terjemahan kami

    Paruresis, yang ditandai oleh kesulitan atau ketidakmampuan berkemih dalam berbagai konteks sosial, merupakan fenomena yang kurang diteliti secara ilmiah. Salah satu sebab keadaan ini adalah langkanya alat ukur yang andal dan sahih untuk menilai masalah tersebut. [...] Mahasiswa sarjana menunjukkan tingkat kekhawatiran terkait paruresis yang sangat rendah. Sebaliknya, skor SBS jauh lebih tinggi pada individu yang direkrut dari jaringan dukungan daring yang tampak memenuhi kriteria diagnostik untuk fobia sosial spesifik paruresis.

    Development and validation of the shy bladder scale — Brett J Deacon; Jennifer J Lickel; Jonathan S Abramowitz; Patrick B McGrath · Cognitive Behaviour Therapy 41(3):251-60. doi:10.1080/16506073.2012.658852. PMID 22452544 · 2012

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-09

  39. Pencarian di situs Kementerian Kesehatan untuk “paruresis” tidak menemukan satu halaman pun: hasilnya adalah “Tidak ada data yang ditemukan.”

    Apa kata sumbernya

    Tidak ada data yang ditemukan.

    Hasil pencarian situs Kementerian Kesehatan untuk paruresis — kemkes.go.id, halaman hasil pencarian untuk kueri "paruresis"

    Dibaca pada 2026-09-22

  40. Garuda, indeks jurnal nasional, tidak mengembalikan satu dokumen pun untuk kata "paruresis": “Found 0 documents”.

    Apa kata sumbernya

    Found 0 documents Search paruresis

    Terjemahan kami

    Ditemukan 0 dokumen. Pencarian: paruresis

    Garuda (Garba Rujukan Digital) — hasil pencarian untuk paruresis — Garuda (Garba Rujukan Digital), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; halaman hasil pencarian untuk kueri "paruresis"

    Dibaca pada 2026-09-22

  41. Peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan mendefinisikan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku bermakna, serta terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan.

    Apa kata sumbernya

    57. Orang dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala, dan/atau perubahan perilaku bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang ditetapkan.

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — PP 28/2024, Pasal 1 angka 57; ditetapkan dan diundangkan 26 Jul 2024, LN 2024 (135); status pada halaman JDIH: Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  42. Peraturan yang sama mendefinisikan Orang yang Berisiko sebagai orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

    Apa kata sumbernya

    56. Orang yang Berisiko adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — PP 28/2024, Pasal 1 angka 56; status pada halaman JDIH: Berlaku · 2024

    Halaman penerbit untuk sumber ini

    Dibaca pada 2026-09-22

  43. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menamai kategori tulisannya untuk kelompok gangguan ini “Gangguan Cemas/Ansietas”.

    Apa kata sumbernya

    Gangguan Cemas/Ansietas 1

    PDSKJI — halaman Artikel, daftar kategori — pdskji.org, halaman Artikel, daftar kategori di tepi halaman; halaman itu tidak mencantumkan tanggal

    Dibaca pada 2026-09-22

Berkas sumber di balik halaman ini juga menyimpan 11 catatan tentang bahan yang sudah diperiksa lalu dikeluarkan. Tidak ada isi situs ini yang bertumpu padanya, sehingga tidak dicantumkan di sini.